Mekanisme Pembukaan dan Evaluasi Pendidikan Profesi Akuntansi

Mekanisme Pembukaan dan Evaluasi Pendidikan Profesi Akuntansi

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan MOU antara DIKTI dengan IAI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntan, maka penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Akuntansi diatur sebagai berikut:

A. Pembukaan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

Pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) meliputi:

  1. Pengajuan usulan pembukaan program PPAk.
  2. Pemberian rekomendasi dari IAI.
  3. Pemberian izin oleh DIKTI

Perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan PPAk harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk itu perguruan tinggi harus mengajukan usulan pembukaan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan ditembuskan ke Ikatan Akuntan Indonesia.

Perguruan tinggi harus menyerahkan ke DIKTI semua persyaratan pembukaan program studi sesuai dengan ketentuan DIKTI dan ke IAI sesuai dengan ketentuan. IAI akan menindaklanjuti surat pengajuan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh IAI.

B. Evaluasi Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

Evaluasi program PPAk terdiri atas dua proses, yaitu:

  1. Evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri dan
  2. Evaluasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Evaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri adalah untuk memenuhi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 tentang Akreditasi.

Apabila PPAk telah habis masa berlaku akreditasi BAN dan tidak melakukan perpanjangan akreditasi, maka secara otomatis penyelenggaraan PPAk dianggap tidak sah secara hukum dan tidak akan diakui oleh DIKTI, IAI, maupun PPAJP (Kementerian Keuangan).

Evaluasi oleh IAI berdasarkan MOU IAI dengan DIKTI Nomor 10/KB/E/XI/2013 dan 013/MOU/IAI/XI/2013. Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Profesi Akuntansi. IAI akan melakukan evaluasi secara periodik atas perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAk.

Langkah dalam melakukan evaluasi periodik yang dilakukan IAI adalah:

  1. Melakukan monitoring dan kunjungan tidak terstruktur atas proses penyelenggaraan PPAk;
  2. Memberikan rekomendasi yang terkait dengan hasil monitoring dan kunjungan.

Apabila PPAk tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, maka IAI dapat merekomendasi penutupan program PPAk yang bersangkutan kepada PAPPIA dan selanjutnya PAPPIA akan merekomendasi kepada DIKTI untuk mencabut ijin penyelenggaraan PPAk tersebut.