SEBUTAN DAN KETENTUAN SKP LULUSAN US-PSAK
- Pemegang Gelar “CPSAK” wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang PSAK dan atau Akuntansi Keuangan untuk mempertahankan sebutan “CPSAK” yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI.
- Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 10 (sepuluh) SKP.
- Pemegang gelar “CPSAK” yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan “CPSAK” yang disandangnya.