Ujian Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (USPSAK)


IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menetapkan Standar Akuntasi Keuangan (SAK) di Indonesia. Menjalankan kepeercayaan publik tersebut, IAI bertanggungjawab untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan IAI.

Kualifikasi memadai dari SDM yang menyusun laporan keuangan dapat dinilai dengan adanya sertifikasi untuk mengetahui kompetensi seseorang. Untuk itulah IAI melaksanakan Ujian Sertifikasi Pernyataan Standa Akuntansi Keuangan (US-PSAK).

Ujian Sertifikasi PSAK (US-PSAK) adalah ujian untuk mengukur kompetensi peserta dalam hal:

  • Memahami dan menjelaskan kerangka dasar pernyataan laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Mengaplikasikan ke dalam praktek konsep penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK

TUJUAN:

  • Menunjang Program Kerja Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) dalam hal meningkatkan penguasaan masyarakat terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  • Menunjang Program konvergensi PSAK terhadap IFRS melalui Penyiapan SDM yang handal.
  • Mengukur kompetensi peserta terhadap pemahaman atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  • Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang kompeten dalam bidang PSAK.

SEBUTAN DAN KETENTUAN SKP LULUSAN US-PSAK

  • Pemegang Gelar “CPSAK” wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang PSAK dan atau Akuntansi Keuangan untuk mempertahankan sebutan “CPSAK” yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI.
  • Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 10 (sepuluh) SKP.
  • Pemegang gelar “CPSAK” yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan “CPSAK” yang disandangnya.
Download Flyer US-PSAK