Page 188 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 188
1. Wadah Organisasi (perusahaan, sosial, pemerintahan)
2. Model Suatu system, proses dan seperangkat peraturan, termasuk
prinsip serta nilai-nilai yang melandasi praktik bisnis yang
sehat.
3. Tujuan 1. Meningkatkan kinerja organisasi.
2. Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku
kepentingan.
3. Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang
signifikan dalam pengelolaan organisasi.
4. Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak
dirugikan.
4. Mekanisme Mengatur dan mempertegas kembali hubungan, peran,
wewenang, dan tanggung jawab:
1. Dalam arti sempit: antar pemilik/pemegang saham, dewan
DOKUMEN
komisaris, dan dewan direksi.
2. Dalam arti luas: antar seluruh pemangku kepentingan.
Tabel 1. Konsep GCG
(c) Prinsip-prinsip GCG IAI
Sumber: Sukrisno Agoes
Tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG adalah untuk meletakkan landasan bagi
pelaksanaan GCG di organisasi atau perusahaan dan menjadi patokan dalam
pengujian keberhasilan aplikasi GCG di masing-masing organisasi atau
perusahaan.
(i) Prinsip GCG menurut Organization for Economic Corporation and
Development (OECD) adalah:
Perlakuan setara antar pemangku kepentingan (Fairness).
Transparansi (Transparancy).
Akuntabilitas (Accoutability).
Responsibilitas (Responsibility).
(ii) Dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Menteri Negara BUMN mengeluarkan Keputusan Nomor Kep-
117/M-MBU/2002 tentang penerapan GCG sebagai berikut:
Kewajaran
182