Page 188 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 188

1.  Wadah        Organisasi (perusahaan, sosial, pemerintahan)

                            2.  Model        Suatu system, proses dan seperangkat peraturan, termasuk
                                             prinsip serta nilai-nilai yang melandasi praktik bisnis yang

                                             sehat.

                            3.  Tujuan       1.  Meningkatkan kinerja organisasi.
                                             2.  Menciptakan  nilai  tambah  bagi  semua  pemangku

                                                kepentingan.
                                             3.  Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang

                                                signifikan dalam pengelolaan organisasi.
                                             4.  Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak

                                                dirugikan.

                            4.  Mekanisme  Mengatur  dan  mempertegas  kembali  hubungan,  peran,
                                             wewenang, dan tanggung jawab:

                                            1.  Dalam  arti  sempit:  antar  pemilik/pemegang  saham,  dewan
                               DOKUMEN
                                                komisaris, dan dewan direksi.
                                            2.  Dalam arti luas: antar seluruh pemangku kepentingan.

                           Tabel 1. Konsep GCG
                     (c)  Prinsip-prinsip GCG  IAI
                           Sumber: Sukrisno Agoes





                           Tujuan penerapan prinsip-prinsip  GCG adalah untuk  meletakkan  landasan bagi

                           pelaksanaan  GCG  di  organisasi  atau  perusahaan  dan  menjadi  patokan  dalam
                           pengujian  keberhasilan  aplikasi  GCG  di  masing-masing  organisasi  atau

                           perusahaan.
                           (i)   Prinsip  GCG  menurut  Organization  for  Economic  Corporation  and

                                Development (OECD) adalah:
                                     Perlakuan setara antar pemangku kepentingan (Fairness).

                                     Transparansi (Transparancy).

                                     Akuntabilitas (Accoutability).
                                     Responsibilitas (Responsibility).

                           (ii)  Dalam  hubungannya  dengan  tata  kelola  Badan  Usaha  Milik  Negara
                                (BUMN), Menteri  Negara BUMN mengeluarkan Keputusan Nomor Kep-

                                117/M-MBU/2002 tentang penerapan GCG sebagai berikut:
                                     Kewajaran


                                                           182
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193