Page 192 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 192
pemilik sahamnya tersebar atau tidak selalu dapat diidentifikasikan secara
proporsional. Dengan kondisi demikian, pemilik tidak dapat diharapkan
dapat memantau langsung tindakan manajemen. Hal ini, pada gilirannya,
menempatkan pemegang saham pada posisi yang paling depan dalam
menanggung risiko moral hazard oleh manajemen.
Karenanya dalam konsep agency problem serta aplikasi corporate
govermance, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham
merupakan isu sentral. Dalam GCG perlu dijamin hak-hak dasar pemegang
saham, antara lain hak registrasi kepemilikan saham, pemindahan atau
pengalihan saham, pemerolehan informasi pada waktu yang layak, hak
suara dalam rapat-rapat pemegang saham, partisipasi dalam pemilihan
direksi, dan hak terhadap pembagian dividen.
(ii) Dewan Komisaris/Pengawas
1
Pola kepengurusan perusahaan di Indonesia menganut pola "dual board' .
DOKUMEN
Dewan yang pertama adalah dewan komisaris/Pengawas yang ditunjuk
untuk mewakili kepentingan pemegang saham secara umum dalam
mengendalikan dan mengawasi aktivitas manajemen, sedangkan pada
IAI
level yang kedua adalah Dewan Direksi. Dewan Komisaris/Pengawas ini
dapat diperbandingkan dengan eksistensi non-managing (external)
directors di lingkungan corporate boards ala Anglo Saxon.
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
ditetapkan bahwa para Komisaris/Pengawas bertanggung jawab secara
renteng bersama para direksi atas akibat tindakan perusahaan. Namun
belum ada aturan hukum yang tegas hingga saat ini tentang batas-batas
kewenangan dari Komisaris/Pengawas. Bahkan dapat diduga masih banyak
pejabat Komisaris/Pengawas yang tidak mengetahui dengan baik apa tugas
sesungguhnya dan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Melalui penerapan GCG, perlu ada ketentuan yang jelas mengenai fungsi
utama Komisaris/Pengawas, kriteria seleksi menjadi Komisaris/Pengawas,
tugas rutinnya, hak-hak dan kewajibannya, pengukuran keberhasilannya,
serta masa tugasnya. Sehubungan dengan itu, perlu didokumentasikan
dengan baik tugas-tugas yang dilaksanakan Komisaris/Pengawas. Bagi
anggota komisaris/Pengawas yang baru diangkat perlu diberi pengetahuan
186