Page 192 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 192

pemilik sahamnya tersebar atau tidak selalu dapat diidentifikasikan secara

                                proporsional.  Dengan  kondisi  demikian,  pemilik  tidak  dapat  diharapkan
                                dapat  memantau  langsung tindakan  manajemen.  Hal ini, pada  gilirannya,

                                menempatkan  pemegang  saham  pada  posisi  yang  paling depan dalam
                                menanggung risiko moral hazard oleh manajemen.

                                Karenanya dalam  konsep   agency  problem  serta  aplikasi  corporate
                                govermance,  perlindungan  terhadap  kepentingan  pemegang  saham

                                merupakan isu sentral. Dalam GCG perlu dijamin hak-hak dasar pemegang

                                saham,  antara  lain  hak  registrasi  kepemilikan  saham,  pemindahan  atau
                                pengalihan saham,  pemerolehan informasi pada waktu yang layak, hak

                                suara dalam rapat-rapat  pemegang  saham,  partisipasi dalam pemilihan

                                direksi, dan hak terhadap pembagian dividen.
                           (ii)  Dewan Komisaris/Pengawas
                                                                                                        1
                                Pola kepengurusan perusahaan di  Indonesia menganut  pola "dual board'  .
                               DOKUMEN
                                Dewan  yang  pertama  adalah  dewan komisaris/Pengawas  yang  ditunjuk
                                untuk   mewakili   kepentingan   pemegang   saham   secara   umum   dalam

                                mengendalikan  dan   mengawasi aktivitas   manajemen,   sedangkan   pada
                                                     IAI
                                level yang  kedua adalah  Dewan  Direksi. Dewan  Komisaris/Pengawas  ini
                                dapat  diperbandingkan  dengan  eksistensi  non-managing  (external)

                                directors di lingkungan corporate boards ala Anglo Saxon.

                                Menurut  Undang-undang  No.1  tahun  1995 tentang  Perseroan  Terbatas
                                ditetapkan  bahwa  para  Komisaris/Pengawas  bertanggung  jawab  secara

                                renteng  bersama  para  direksi  atas  akibat  tindakan  perusahaan.    Namun
                                belum ada  aturan hukum  yang  tegas  hingga  saat ini  tentang batas-batas

                                kewenangan  dari Komisaris/Pengawas.  Bahkan dapat diduga masih banyak
                                pejabat Komisaris/Pengawas yang tidak mengetahui  dengan baik apa tugas

                                sesungguhnya  dan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

                                Melalui penerapan GCG, perlu ada ketentuan yang jelas mengenai fungsi
                                utama Komisaris/Pengawas, kriteria seleksi menjadi Komisaris/Pengawas,

                                tugas  rutinnya,  hak-hak  dan  kewajibannya,  pengukuran  keberhasilannya,
                                serta  masa  tugasnya.  Sehubungan  dengan  itu,  perlu  didokumentasikan

                                dengan  baik  tugas-tugas  yang  dilaksanakan  Komisaris/Pengawas.  Bagi
                                anggota komisaris/Pengawas yang baru diangkat perlu diberi pengetahuan




                                                           186
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197