Page 193 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 193

yang cukup tentang perusahaan dan tugas-tugas yang akan menjadi tanggung

                                jawabnya.
                           (iii)  Direksi

                                Manajemen perusahaan sehari-hari dijalankan oleh perangkat Direksi yang
                                terdiri  dari  beberapa  orang  dan  biasanya  dipimpin  oleh  seorang  Direktur

                                Utama,  Presiden  Direktur,  atau  Chief  Executive  Officer  (CEO).    Sesuai
                                dengan  ketentuan  undang-undang,  setiap  anggota  Direksi  berkewajiban

                                untuk  menjalankan  kegiatan  bisnis  perusahaan  sesuai  dengan  kehendak

                                pemegang saham dan bertanggung jawab secara hukum dan secara renteng
                                atas tindakan perusahaan. Anggota Direksi adalah perorangan yang terpilih

                                karena  kompetensi  dan  integritas  serta  kapabel  dalam  memimpin  bisnis

                                perusahaan. Karena itu, penunjukkan anggota direksi harus didasarkan pada
                                kriteria yang jelas dan transparan melalui suatu assessment process. Kepada

                                setiap  anggota  direksi  baru  harus  diminta  menandatangani  persetujuan
                               DOKUMEN
                                "Terms of Appointment’  yang memuat pokok-pokok fungsi dan tanggung

                                jawabnya. Hak-hak  yang diperoleh anggota Direksi seperti gaji, tunjangan ,
                                fasilitas, bonus dan  opsi-opsi  kepemilikan  harus  ditetapkan  dengan  tegas
                                                     IAI
                                dan transparan. Selain itu masa tugas serta batas hak untuk dipilih kembali

                                harus dibuat jelas dan dikaitkan dengan tingkat kinerja yang mampu dicapai.
                                Perlu  juga  diatur  dengan  jelas  hubungan  kerja  direksi  dengan

                                Komisaris/Pengawas maupun dengan organ perusahaan lainnya.
                           (iv)  Komite-komite Komisaris/Pengawas

                                :            Ibarat lembaga legislatif suatu negara dengan sistem perwakilan, misalnya
                                DPRR-RI,  dewan    Komisaris/Pengawas    sebagai    lembaga    perwakilan

                                para  :pemegang    saham    dan    para    stakehoLders  lainnya,    dapat

                                menciptakan :beberapa  komisi yang  masing-masing menangani  spesialisasi
                                tertentu  dari  antara    fungsi  utama  Komisaris/Pengawas.  Di  lingkungan

                                masyarakat korporasi  di negara maju  seperti Amerika Serikat adalah lazim

                                dijumpai komite-komite  Komisaris/Pengawas seperti:
                                     Komite  Audit  (Audit Committee): Berfungsi  untuk  mengawasi

                                      pelaksanaan  audit  dan mencermati  hasil-hasilnya  maupun  tindak
                                      lanjutnya.

                                     Komite      Nominasi     (Nominating      Committee):      Bertugas
                                      menyiapkan  kriteria  dan  seleksi  pejabat  perusahaan,  termasuk


                                                           187
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198