Page 189 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 189
Transparansi
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
Kemandirian
(iii) Tim GCG BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
merumuskan 6 (enam) prinsip yang melandasi GCG yaitu:
Transparansi (Transparancy).
Akuntabilitas (Accountability).
Keadilan (Fairness).
Kemandirian (Independence).
Integritas (Integrity).
Partisipasi (Participation).
(iv) National Committee on Governance (NCG) mempublikasikan “Kode
Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Code of Good
DOKUMEN
Corporate Governance)”, mengemukakan 5 (lima) prinsip GCG yang
disingkat TARIF yaitu:
IAI
Akuntabilitas (Accountability)
Transparansi (Transparancy)
Responsibilitas (Responsibility)
Independensi (Independency)
Kesetaraan (Fairness)
Penjelasan singkat masing-masing prinsip adalah sebagai berikut:
(i) Transparansi (Transparancy) artinya kewajiban bagi para pengelola untuk
menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses dan penyampaian informasi
yang lengkap, benar dan tepat waktu.
(ii) Akuntabilitas (Accountability) adalah prinsip dimana para pengelola
berkewajiban untuk membina system akuntansi yang efektif untuk
menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
(iii) Responsibilitas (Responsibility) adalah prinsip dimana para pengelola wajib
memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam mengelola
perusahaan kepada pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
(iv) Independensi (Independency) artinya suatu keadaan dimana para pengelola
dalam mengambil keputusan bersifat profesional, mandiri dan bebas dari
183