Page 101 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 101
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
tempat yang menarik untuk berinvestasi.
c. Melengkapi inisiatif-inisiatif Forum Pasar Modal ASEAN (ACMF) lainnya dan mempromosikan
ASEAN sebagai suatu kelompok aset berkelas.
b. Metodologi Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap 100 perusahaan publik terbuka di masing-masing negara berdasarkan
nilai kapitalisasi pasar. Perusahaan yang dinilai harus dapat memberikan laporan tahunan dalam
bahasa Inggris. Ke depan, penilaian direncanakan untuk diperluas ke lebih banyak perusahaan terbuka.
ASEAN CG Scorecard adalah suatu instrumen penilaian praktik CG perusahaan terbuka dan didasarkan
pada informasi publik, yang antara lain terkandung dari laporan tahunan dan situs web perusahaan.
Sumber informasi lain adalah pengumuman perusahaan, surat edaran, anggaran dasar, notulen rapat
pemegang saham, kebijakan tata kelola perusahaan, kode etik, dan laporan keberlanjutan. Hanya
informasi dalam bahasa Inggris yang tersedia untuk umum dan mudah diakses dan dipahami yang
digunakan dalam penilaian.
c. Struktur Instrumen
Instrumen penilaian terbagi menjadi 2 level yaitu level 1 dan level 2. Level 1 terdiri dari 185 item dan
dibagi menjadi lima bagian sesuai dengan prinsip-prinsip OECD yaitu Rights of Shareholders (26 items,
DOKUMEN
bobot 10%), Equitable Treatment (17 items, bobot 15%), Role of Stakeholders (21 items, bobot 10%),
Disclosure and Transparency (42 items, bobot 25%), Responsibilities of the Board (79 items, bobot 40%).
Setiap item/pertanyaan dalam level 1 diberi jawaban ‘Yes’, ‘No’, atau ‘Not Applicable (NA)’ dengan nilai satu
jika menjalankan praktik GCG atau nol jika tidak menjalankannya. Beberapa item mungkin mendapat
nilai NA dengan nilai nol jika item tersebut tidak berlaku bagi perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan
yang tidak memiliki komite nominasi akan memperoleh nilai NA untuk item-item yang berkaitan dengan
komite nominasi. IAI
Ketika sebuah praktik diwajibkan oleh hukum, regulasi atau aturan listing di negara tersebut, perusahaan
diasumsikan mengadopsi praktik tersebut. Nilai keseluruhan di setiap bagian dari level 1 kemudian
dihitung dengan menambahkan semua poin di bagian itu dan dinyatakan dalam persentasi, disesuaikan
untuk item yang “Not Applicable” untuk perusahaan.
Level 2 berisi 11 item bonus dan 23 item hukuman (penalty). Item-item dalam bonus menunjukkan
praktik-praktik CG yang sangat baik sehingga perusahaan yang menjalankannya mendapat poin
tambahan. Item penalti mengurangi nilai perusahaan yang menjalankan praktik tata kelola yang
buruk, seperti mendapat sanksi dari regulator karena melanggar pelanggaran. Bonus dan denda item
dimaksudkan untuk meningkatkan robustness dari Scorecard dalam menilai sejauh mana perusahaan
menerapkan semangat tata kelola yang baik. Total bonus dan denda poin ini kemudian ditambah atau
dikurangi dari skor total pada level 1 untuk mendapatkan skor final bagi perusahaan.
d. Hasil Penilaian terhadap Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara ASEAN Lainnya
Pada tahun 2012 IICD rata-rata nilai tata kelola perusahaan adalah 43,4 dengan nilai maksimum sebesar
75,4 dan nilai minimum adalah 20,8. Pada tahun 2013, rata-rata nilai mengalami peningkatan menjadi
54,6 dengan nilai maksimum 82,3 dan nilai minimum 31,4. Nilai rata- rata ini tergolong relatif rendah,
menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan terbuka di Indonesia belum mempraktikkan prinsip-
prinsip tata kelola perusahaan yang berbasis internasional, namun terjadi perbaikan yang signifikan
selama setahun terakhir.
92 Ikatan Akuntan Indonesia