Page 101 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 101

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                    tempat yang menarik untuk berinvestasi.
                c.  Melengkapi inisiatif-inisiatif Forum Pasar Modal ASEAN (ACMF) lainnya dan mempromosikan
                    ASEAN sebagai suatu kelompok aset berkelas.

            b.  Metodologi Penilaian

                Penilaian dilakukan terhadap 100 perusahaan publik terbuka di masing-masing negara berdasarkan
                nilai kapitalisasi pasar. Perusahaan yang dinilai harus dapat memberikan laporan tahunan dalam
                bahasa Inggris. Ke depan, penilaian direncanakan untuk diperluas ke lebih banyak perusahaan terbuka.

                ASEAN CG Scorecard adalah suatu instrumen penilaian praktik CG perusahaan terbuka dan didasarkan
                pada informasi publik, yang antara lain terkandung dari laporan tahunan dan situs web perusahaan.
                Sumber informasi lain adalah pengumuman perusahaan, surat edaran, anggaran dasar, notulen rapat
                pemegang  saham,  kebijakan  tata  kelola  perusahaan,  kode  etik,  dan  laporan  keberlanjutan.  Hanya
                informasi dalam bahasa Inggris yang tersedia untuk umum dan mudah diakses dan dipahami yang
                digunakan dalam penilaian.

            c.  Struktur Instrumen

                Instrumen penilaian terbagi menjadi 2 level yaitu level 1 dan level 2. Level 1 terdiri dari 185 item dan
                dibagi menjadi lima bagian sesuai dengan prinsip-prinsip OECD yaitu Rights of Shareholders (26 items,
                               DOKUMEN
                bobot 10%),  Equitable Treatment (17 items, bobot 15%), Role of Stakeholders (21 items, bobot 10%),
                Disclosure and Transparency (42 items, bobot 25%), Responsibilities of the Board (79 items, bobot 40%).
                Setiap item/pertanyaan dalam level 1 diberi jawaban ‘Yes’, ‘No’, atau ‘Not Applicable (NA)’ dengan nilai satu
                jika menjalankan praktik GCG atau nol jika tidak menjalankannya. Beberapa item mungkin mendapat
                nilai NA dengan nilai nol jika item tersebut tidak berlaku bagi perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan
                yang tidak memiliki komite nominasi akan memperoleh nilai NA untuk item-item yang berkaitan dengan
                komite nominasi.                     IAI

                Ketika sebuah praktik diwajibkan oleh hukum, regulasi atau aturan listing di negara tersebut, perusahaan
                diasumsikan mengadopsi praktik tersebut. Nilai keseluruhan di setiap bagian dari level 1 kemudian
                dihitung dengan menambahkan semua poin di bagian itu dan dinyatakan dalam persentasi, disesuaikan
                untuk item yang “Not Applicable” untuk perusahaan.

                Level 2 berisi 11 item bonus dan 23 item hukuman (penalty). Item-item dalam bonus menunjukkan
                praktik-praktik CG yang sangat baik sehingga perusahaan yang menjalankannya mendapat poin
                tambahan.  Item  penalti  mengurangi  nilai  perusahaan  yang  menjalankan  praktik  tata  kelola  yang
                buruk, seperti mendapat sanksi dari regulator karena melanggar pelanggaran. Bonus dan denda item
                dimaksudkan untuk meningkatkan robustness dari Scorecard dalam menilai sejauh mana perusahaan
                menerapkan semangat tata kelola yang baik. Total bonus dan denda poin ini kemudian ditambah atau
                dikurangi dari skor total pada level 1 untuk mendapatkan skor final bagi perusahaan.


            d.  Hasil Penilaian terhadap Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara ASEAN Lainnya
                Pada tahun 2012 IICD rata-rata nilai tata kelola perusahaan adalah 43,4 dengan nilai maksimum sebesar
                75,4 dan nilai minimum adalah 20,8. Pada tahun 2013, rata-rata nilai mengalami peningkatan menjadi
                54,6 dengan nilai maksimum 82,3 dan nilai minimum 31,4. Nilai rata- rata ini tergolong relatif rendah,
                menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan terbuka di Indonesia belum mempraktikkan prinsip-
                prinsip tata kelola perusahaan yang berbasis internasional, namun terjadi perbaikan yang signifikan
                selama setahun terakhir.









     92      Ikatan Akuntan Indonesia
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106