Page 97 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 97

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                kumpulan regulator pasar modal dari negara-negara anggota ASEAN. Scorecard ini dikembangkan
                pada tahun 2011 dan bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas dari implementasi
                prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Indonesia bersama-sama dengan 5 (lima) negara anggota
                ACMF lainnya (Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand and Vietnam) adalah negara-negara yang
                mengembangkan scorecard tersebut dan menggunakannya untuk menilai praktik CG perusahaan-
                perusahaan terbuka dengan kapitalisasi pasar besar di masing-masing negara.
                Pada bagian ini akan dibahas penilaian tata kelola oleh Bank dunia dan ASEAN Capital Market Forum.


            Penilaian Tata Kelola Korporat Indonesia oleh Bank Dunia (ROSC)
            a.  Latar Belakang

                Corporate  governance telah diadopsi sebagai salah satu dari dua belas  best-practice  standards oleh
                masyarakat keuangan internasional. Bank Dunia melakukan penilaian atas  praktik CG di suatu
                negara  berdasarkan  Prinsip-prinsip  Corporate Governance  OECD. Penilaiannya  adalah  bagian  dari
                program Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) sehubungan Reports on the Observance
                of Standards and Codes (ROSC).

                Tujuan dari inisiatif ROSC adalah untuk mengidentifikasi kelemahan yang dapat menyebabkan
                kerentananan ekonomi dan keuangan suatu negara. Penilaian Corporate Governance ROSC dilakukan
                dengan  mengevaluasi    kerangka  hukum  dan  peraturan  suatu  negara  yang  terkait  dengan  prinsip-
                               DOKUMEN
                prinsip CG OECD, termasuk juga praktik dan kepatuhan dari perusahaan yang terdaftar dan tingkat
                penegakan aturan-aturan tersebut.

                Penilaian distandarisasi dan dilakukan secara sistematis dan memasukkan rekomendasi kebijakan
                dan country action plan. Sebagai respon terhadap hasil evaluasi, banyak negara telah mulai melakukan
                                                     IAI
                reformasi hukum, peraturan dan tata kelola kelembagaan. Penilaian berfokus pada tata kelola
                perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Penilaian dapat diperbarui untuk mengukur kemajuan selama
                kurun waktu tertentu. Partisipasi suatu negara dalam proses penilaian dan publikasi laporan akhir
                bersifat sukarela. Pada akhir Juni 2010, 75 penilaian telah selesai pada 59 negara di seluruh dunia.

            b.  Metodologi Penilaian

                Di Indonesia,  pada tahun 2010 penilaian ini dilakukan berdasarkan diskusi teknis dengan Bapepam-
                LK, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Komite Nasional  Governance, Kementerian Negara
                BUMN, Indonesia Stock Exchange, Kamar Dagang (KADIN), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
                Company Registry (Departemen Perdagangan), Asosiasi Reksa Dana Indonesia, Asosiasi Eminten
                Indonesian, Asosiasi Notaris, dan perwakilan dari perusahaan, bank, dan pelaku pasar. IICD bertindak
                sebagai mitra lokal Bank Dunia dalam melakukan penilaian.

                Selain dalam bentuk laporan, temuan dari ROSC ini juga dinyatakan dalam Detailed Country Assessment
                (DCA) yang disajikan sebagai lampiran terpisah. Sumber data untuk ROSC dan DCA adalah Corporate
                governance Score Cards tahun 2006, 2007, dan 2008 yang disiapkan oleh IICD dan juga hasil survei
                kepada perusahaan publik dan focus groups yang diselenggarakan oleh IICD yang memasukkan juga
                peserta dari pasar modal dan  lokal.

            c.  Struktur Instrumen
                Detailed  country  assessment (DCA) adalah alat yang dikembangkan oleh Bank Dunia untuk
                melaksanakan penilaian Tata Kelola Perusahaan ROSC. DCA memberikan latar belakang untuk
                Tata Kelola Perusahaan berdasarkan ROSC, dan menilai pelaksanaan masing-masing Prinsip OECD
                Corporate governance. DCA menggunakan OECD Metodologi untuk menilai pelaksanaan prinsip
                Corporate governance OECD.






     88      Ikatan Akuntan Indonesia
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102