Page 97 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 97
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
kumpulan regulator pasar modal dari negara-negara anggota ASEAN. Scorecard ini dikembangkan
pada tahun 2011 dan bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas dari implementasi
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Indonesia bersama-sama dengan 5 (lima) negara anggota
ACMF lainnya (Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand and Vietnam) adalah negara-negara yang
mengembangkan scorecard tersebut dan menggunakannya untuk menilai praktik CG perusahaan-
perusahaan terbuka dengan kapitalisasi pasar besar di masing-masing negara.
Pada bagian ini akan dibahas penilaian tata kelola oleh Bank dunia dan ASEAN Capital Market Forum.
Penilaian Tata Kelola Korporat Indonesia oleh Bank Dunia (ROSC)
a. Latar Belakang
Corporate governance telah diadopsi sebagai salah satu dari dua belas best-practice standards oleh
masyarakat keuangan internasional. Bank Dunia melakukan penilaian atas praktik CG di suatu
negara berdasarkan Prinsip-prinsip Corporate Governance OECD. Penilaiannya adalah bagian dari
program Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) sehubungan Reports on the Observance
of Standards and Codes (ROSC).
Tujuan dari inisiatif ROSC adalah untuk mengidentifikasi kelemahan yang dapat menyebabkan
kerentananan ekonomi dan keuangan suatu negara. Penilaian Corporate Governance ROSC dilakukan
dengan mengevaluasi kerangka hukum dan peraturan suatu negara yang terkait dengan prinsip-
DOKUMEN
prinsip CG OECD, termasuk juga praktik dan kepatuhan dari perusahaan yang terdaftar dan tingkat
penegakan aturan-aturan tersebut.
Penilaian distandarisasi dan dilakukan secara sistematis dan memasukkan rekomendasi kebijakan
dan country action plan. Sebagai respon terhadap hasil evaluasi, banyak negara telah mulai melakukan
IAI
reformasi hukum, peraturan dan tata kelola kelembagaan. Penilaian berfokus pada tata kelola
perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Penilaian dapat diperbarui untuk mengukur kemajuan selama
kurun waktu tertentu. Partisipasi suatu negara dalam proses penilaian dan publikasi laporan akhir
bersifat sukarela. Pada akhir Juni 2010, 75 penilaian telah selesai pada 59 negara di seluruh dunia.
b. Metodologi Penilaian
Di Indonesia, pada tahun 2010 penilaian ini dilakukan berdasarkan diskusi teknis dengan Bapepam-
LK, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Komite Nasional Governance, Kementerian Negara
BUMN, Indonesia Stock Exchange, Kamar Dagang (KADIN), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Company Registry (Departemen Perdagangan), Asosiasi Reksa Dana Indonesia, Asosiasi Eminten
Indonesian, Asosiasi Notaris, dan perwakilan dari perusahaan, bank, dan pelaku pasar. IICD bertindak
sebagai mitra lokal Bank Dunia dalam melakukan penilaian.
Selain dalam bentuk laporan, temuan dari ROSC ini juga dinyatakan dalam Detailed Country Assessment
(DCA) yang disajikan sebagai lampiran terpisah. Sumber data untuk ROSC dan DCA adalah Corporate
governance Score Cards tahun 2006, 2007, dan 2008 yang disiapkan oleh IICD dan juga hasil survei
kepada perusahaan publik dan focus groups yang diselenggarakan oleh IICD yang memasukkan juga
peserta dari pasar modal dan lokal.
c. Struktur Instrumen
Detailed country assessment (DCA) adalah alat yang dikembangkan oleh Bank Dunia untuk
melaksanakan penilaian Tata Kelola Perusahaan ROSC. DCA memberikan latar belakang untuk
Tata Kelola Perusahaan berdasarkan ROSC, dan menilai pelaksanaan masing-masing Prinsip OECD
Corporate governance. DCA menggunakan OECD Metodologi untuk menilai pelaksanaan prinsip
Corporate governance OECD.
88 Ikatan Akuntan Indonesia