Page 106 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 106

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Hak untuk Metode yang Aman untuk Registrasi Kepemilikan

               Dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UU PT) disebutkan bahwa direksi perusahaan wajib
               mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No. X.H.2 mengatur
               kewajiban Biro Administrasi Efek dan emiten untuk mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara
               catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham:

               Hak untuk Transfer Saham

               Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentransfer sahamnya ke pihak lain. Dalam
               UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, disebutkan pemblokiran rekening Efek hanya dapat dilakukan  oleh
               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan
               tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi,  atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk
               kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

               Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Relevan dan Material Mengenai Perusahaan Tepat
               Waktu dan Secara Reguler

               Terdapat beberapa peraturan Bapepam-LK yang mengharuskan perusahaan memberikan informasi material
               kepada pemegang saham, seperti peraturan X.K.6 yang mengharuskan perusahaan untuk menyediakan
               laporan tahunan kepada pemegang saham pada saat RUPS. Peraturan Bapepam-LK IX.I.1, mengharuskan
                               DOKUMEN
               perusahaan mengumumkan kepada publik hasil RUPS dalam waktu dua hari setelah RUPS dalam dua surat
               kabar Indonesia (salah satunya harus terdistribusi nasional). UU PT juga mengatur jika pemegang saham
               meminta, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar
               khusus, dan risalah RUPS.

               Hak untuk Memilih dan Mengganti Anggota Dewan IAI
               Hak untuk Berpartisipasi dan Memberikan Suara di RUPS
               Pasal 52 UU PT menyebutkan pemegang saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.




               Pasal 94 dan 111 UU PT menyebutkan bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan
               pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

               Hak untuk Memperoleh Bagian Atas Laba Perusahaan

               Pasal 52 UU PT juga menyebutkan pemegang saham berhak  menerima pembayaran dividen dan sisa
               kekayaan hasil likuidasi.


               Hak untuk Berpartisipasi dan Mendapat Informasi yang Memadai Terkait Keputusan Mengenai
               Perubahan Mendasar yang Terjadi di Perusahaan
               Dalam UU PT disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar, penambahan modal perusahaan harus
               ditetapkan oleh RUPS. Menurut peraturan Bapepam-LK, transaksi material harus mendapat persetujuan
               pemegang saham (IX.E.2) serta transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat
               persetujuan pemegang saham yang independen (IX.E.1).
               Hak-hak lain yang disebutkan dalam UU PT antara lain:

               •   Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke
                   pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa
                   alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
               •   Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat mengajukan permintaan ke pengadilan






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      97
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111