Page 106 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 106
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Hak untuk Metode yang Aman untuk Registrasi Kepemilikan
Dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (UU PT) disebutkan bahwa direksi perusahaan wajib
mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No. X.H.2 mengatur
kewajiban Biro Administrasi Efek dan emiten untuk mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara
catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham:
Hak untuk Transfer Saham
Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentransfer sahamnya ke pihak lain. Dalam
UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, disebutkan pemblokiran rekening Efek hanya dapat dilakukan oleh
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan permintaan
tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk
kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Relevan dan Material Mengenai Perusahaan Tepat
Waktu dan Secara Reguler
Terdapat beberapa peraturan Bapepam-LK yang mengharuskan perusahaan memberikan informasi material
kepada pemegang saham, seperti peraturan X.K.6 yang mengharuskan perusahaan untuk menyediakan
laporan tahunan kepada pemegang saham pada saat RUPS. Peraturan Bapepam-LK IX.I.1, mengharuskan
DOKUMEN
perusahaan mengumumkan kepada publik hasil RUPS dalam waktu dua hari setelah RUPS dalam dua surat
kabar Indonesia (salah satunya harus terdistribusi nasional). UU PT juga mengatur jika pemegang saham
meminta, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar
khusus, dan risalah RUPS.
Hak untuk Memilih dan Mengganti Anggota Dewan IAI
Hak untuk Berpartisipasi dan Memberikan Suara di RUPS
Pasal 52 UU PT menyebutkan pemegang saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
Pasal 94 dan 111 UU PT menyebutkan bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Hak untuk Memperoleh Bagian Atas Laba Perusahaan
Pasal 52 UU PT juga menyebutkan pemegang saham berhak menerima pembayaran dividen dan sisa
kekayaan hasil likuidasi.
Hak untuk Berpartisipasi dan Mendapat Informasi yang Memadai Terkait Keputusan Mengenai
Perubahan Mendasar yang Terjadi di Perusahaan
Dalam UU PT disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar, penambahan modal perusahaan harus
ditetapkan oleh RUPS. Menurut peraturan Bapepam-LK, transaksi material harus mendapat persetujuan
pemegang saham (IX.E.2) serta transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat
persetujuan pemegang saham yang independen (IX.E.1).
Hak-hak lain yang disebutkan dalam UU PT antara lain:
• Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke
pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa
alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
• Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat mengajukan permintaan ke pengadilan
Ikatan Akuntan Indonesia 97