Page 98 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 98
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Pertanyaan disusun menurut enam Bab Prinsip OECD dan dalam setiap Bab sesuai dengan 64 sub-
prinsip OECD. Dalam setiap Prinsip, ada tiga bagian:
a. Legal and regulatory framework (hukum dan kerangka peraturan).
Pertanyaan-pertanyaan ini menilai kecukupan undang-undang termasuk aturan tata kelola,
undang-undang sekuritas dan peraturan dan hukum perusahaan. Pertanyaan-pertanyaan hukum
dan peraturan selanjutnya dipecah dengan terpisah “kriteria penting-essensial criteria (EC)”, sesuai
metodologi tersebut.
b. Compliance and enforcement (kepatuhan dan penegakan).
Bagian kedua adalah menelaah kepatuhan dengan undang-undang dan regulasi dan penegakan
hukum serta peraturan (jika ada). Fokusnya adalah pada praktik yang sebenarnya terjadi.
c. Comments and analysis (komentar dan analisis).
Bagian terakhir merangkum penilaian setiap prinsip berdasarkan pada isu-isu utama pada masing-
masing pertanyaan.
Setiap pertanyaan dijawab berdasarkan hasil penelaahan hukum/regulasi atau informasi yang
dikumpulkan berdasarkan praktik-praktik yang sebenarnya terjadi. Untuk setiap pertanyaan jawabannya
adalah baik “Ya” (yang berarti bahwa ada sudah penuh atau hampir penuh sesuai dengan pertanyaan
itu), “Sebagian”, atau “Tidak” (yang berarti bahwa kerangka tata kelola perusahaan umumnya tidak
sesuai dengan pertanyaan spesifik).
DOKUMEN
d. Hasil Penilaian terhadap Indonesia dan Perbandingannya terhadap Negara ASEAN Lainnya
Hasil penilaian terbagi menjadi empat hal yaitu pencapaian, hambatan utama yang dihadapi, penilaian
dan langkah selanjutnya. Berikut penjelasannya:
IAI
1. Pencapaian
Menurut penilaian Bank Dunia (ROSC) pencapaian yang telah diraih Indonesia adalah bahwa
Bapepam- LK secara aktif terus mendorong penerapan berbagai peraturan untuk memberi
perlindungan yang lebih baik bagi investor. Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
pertama kali diadopsi pada tahun 1999, kemudian diamandemen pada tahun 2006. Pada tahun
2006 itu Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan tata kelola untuk bank. Kemudian tahun
2007 mulai diberlakukan UU PT yang menyebutkan secara spesifik tugas dan tanggung jawab
dewan komisaris dan dewan direktur. Tahun 2012 Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga
melakukan reformasi tata kelola perusahaan yang signifikan dengan mengeluarkan aturan untuk
penerapan Good Corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan peraturan Bapepam- LK yang telah direvisi, transaksi yang mengandung benturan
kepentingan terlebih dahulu harus disetujui oleh para Pemegang Saham Independen. Pada tahun
2007 UU PT memperluas hak-hak pemegang saham sampai pada masalah ganti rugi privat (private
redress).
Keharusan dari regulator dan tuntutan dari publik telah meningkatkan profesionalisme dewan
komisaris dan direksi serta tingkat pengungkapan informasi perusahaan. Sehubungan dengan
hal tersebut, pemerintah telah menyatakan niat untuk mengadopsi standar akuntansi dan audit
internasional.
Perusahaan telah menghasilkan laporan yang relatif tepat waktu dan lengkap. Dewan komisaris
lebih profesional sehubungan dengan tanggung jawab mereka dan memiliki anggota dewan yang
independen. Banyak anggota dewan komisaris yang telah mengikuti pelatihan tentang tugas-tugas
mereka dan bidang lainnya.
Ikatan Akuntan Indonesia 89