Page 98 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 98

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   Pertanyaan disusun menurut enam Bab Prinsip OECD dan dalam setiap Bab sesuai dengan 64 sub-
                   prinsip OECD. Dalam setiap Prinsip, ada tiga bagian:

                   a.  Legal and regulatory framework (hukum dan kerangka peraturan).
                       Pertanyaan-pertanyaan ini menilai kecukupan undang-undang termasuk aturan tata kelola,
                       undang-undang sekuritas dan peraturan dan hukum perusahaan. Pertanyaan-pertanyaan hukum
                       dan peraturan selanjutnya dipecah dengan terpisah “kriteria penting-essensial criteria (EC)”, sesuai
                       metodologi tersebut.
                   b.  Compliance and enforcement (kepatuhan dan penegakan).
                       Bagian kedua adalah menelaah kepatuhan dengan undang-undang dan regulasi dan penegakan
                       hukum serta peraturan (jika ada). Fokusnya adalah pada praktik yang sebenarnya terjadi.
                   c.  Comments and analysis (komentar dan analisis).

                   Bagian terakhir merangkum penilaian setiap prinsip berdasarkan pada isu-isu utama pada masing-
                   masing pertanyaan.

                   Setiap pertanyaan dijawab berdasarkan hasil penelaahan hukum/regulasi atau informasi yang
                   dikumpulkan berdasarkan praktik-praktik yang sebenarnya terjadi. Untuk setiap pertanyaan jawabannya
                   adalah baik “Ya” (yang berarti bahwa ada sudah penuh atau hampir penuh sesuai dengan pertanyaan
                   itu), “Sebagian”, atau “Tidak” (yang berarti bahwa kerangka tata kelola perusahaan umumnya tidak
                   sesuai dengan pertanyaan spesifik).
                               DOKUMEN
               d.  Hasil Penilaian terhadap Indonesia dan Perbandingannya terhadap Negara ASEAN Lainnya
                   Hasil penilaian terbagi menjadi empat hal yaitu pencapaian, hambatan utama yang dihadapi, penilaian
                   dan langkah selanjutnya. Berikut penjelasannya:
                                                     IAI
                   1.  Pencapaian
                       Menurut penilaian Bank Dunia (ROSC) pencapaian yang telah diraih Indonesia adalah bahwa
                       Bapepam-   LK secara aktif terus mendorong penerapan berbagai peraturan untuk memberi
                       perlindungan yang lebih baik bagi investor. Pedoman  Good  Corporate Governance (GCG)
                       pertama kali diadopsi pada tahun 1999, kemudian diamandemen pada tahun 2006. Pada tahun
                       2006 itu  Bank Indonesia  telah mengeluarkan aturan tata kelola untuk bank. Kemudian tahun
                       2007 mulai diberlakukan UU PT yang menyebutkan secara spesifik tugas dan tanggung jawab
                       dewan komisaris dan dewan direktur. Tahun 2012 Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga
                       melakukan reformasi tata kelola perusahaan yang signifikan dengan mengeluarkan aturan untuk
                       penerapan Good Corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

                       Berdasarkan peraturan Bapepam-  LK yang telah direvisi, transaksi yang mengandung benturan
                       kepentingan terlebih dahulu harus disetujui oleh para Pemegang Saham Independen. Pada tahun
                       2007 UU PT memperluas hak-hak pemegang saham sampai pada masalah ganti rugi privat  (private
                       redress).

                       Keharusan dari regulator dan tuntutan dari publik telah meningkatkan profesionalisme dewan
                       komisaris dan direksi serta tingkat pengungkapan informasi perusahaan. Sehubungan dengan
                       hal tersebut, pemerintah telah menyatakan niat untuk mengadopsi standar akuntansi dan audit
                       internasional.

                       Perusahaan telah menghasilkan laporan yang relatif tepat waktu dan lengkap. Dewan komisaris
                       lebih profesional sehubungan dengan tanggung jawab mereka dan memiliki anggota dewan yang
                       independen. Banyak anggota dewan komisaris yang telah mengikuti pelatihan tentang tugas-tugas
                       mereka dan bidang lainnya.







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      89
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103