Page 102 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 102

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   Ada beberapa alasan untuk skor yang rendah tersebut:

                   a.  Sebagian besar praktik tata kelola perusahaan yang tercakup dalam ASEAN CG Scorecard bersifat
                       sukarela,  sedangkan  perusahaan  publik  di  Indonesia  cenderung  hanya  menerapkan  item  yang
                       wajib saja. Karena tidak ada persyaratan “comply or explain” terhadap CGCG dalam aturan tata
                       kelola perusahaan di Indonesia, beberapa perusahaan publik mungkin tidak merujuk sama sekali
                       pada  C GCG dan tidak mengetahui praktik tata kelola perusahaan yang dapat diadopsi secara
                       sukarela.
                   b.  Beberapa praktik tata kelola perusahaan diwajibkan oleh regulator, tetapi tidak semua perusahaan
                       publik melaksanakan keharusan tersebut. Jadi perusahaan publik di Indonesia masih perlu
                       meningkatkan kepatuhan mereka dengan aturan.

                   Peningkatan rata-rata skor pada tahun 2013 terjadi karena pada tahun akhir tahun 2012, Bapepam-
                   LK mengeluarkan sejumlah aturan yang mengadopsi sebagian item-item yang ada di ASEAN CG
                   Scorecard. Selain itu, sosialisasi yang terus dilakukan IICD melalui serangkaian lokakarya juga
                   meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memperbaiki praktik CG mereka. Pada bulan Februari
                   2014, OJK menyampaikan rencana penerbitan sejumlah aturan yang bertujuan meningkatkan praktik
                   CG perusahaan terbuka. Rencana ini dituangkan dalam dokumen Corporate Governance Roadmap.
                   Analisis lebih lanjut dari hasil penilaian ini mengungkapkan bahwa nilai rata-rata tata kelola Bank
                   (58,9) dan BUMN (62.2) secara signifikan lebih tinggi dari nilai perusahaan non-bank (40,5) dan
                               DOKUMEN
                   perusahaan swasta (39,9). Hal ini mungkin disebabkan karena Bank dan BUMN diawasi ketat oleh
                   Bank Sentral dan Kementerian BUMN, selain oleh BAPEPAM-LK. Dengan demikian, monitoring oleh
                   regulator memainkan peran penting dalam meningkatkan praktik tata kelola perusahaan di Indonesia.



                                                     IAI
















































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      93
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107