Page 105 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 105
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB VIII
PrINsIP PErLINDUNGaN tErHaDaP HaK PEMEGaNG
saHaM
8.1 Latar Belakang
Pemegang saham adalah penyedia modal bagi perusahaan. Tujuan utama dari perusahaan adalah
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham (dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku
kepentingan), sehingga peranan dari tata kelola perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan
pemegang saham dan untuk menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham. Prinsip
hak-hak dasar pemegang saham diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik antara pemegang saham
dengan manajemen yang berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan. Oleh karena itu, kerangka tata
kelola perusahaan harus memastikan hak pemegang saham dilindungi dan juga memfasilitasi pemegang
saham untuk melaksanakan hak-hak tersebut.
Hak-Hak Dasar Pemegang Saham
2. Transfer saham.DOKUMEN
Menurut OECD (2004), beberapa hak dasar pemegang saham harus termasuk hak untuk:
1. Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan.
3. Mendapatkan informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler.
4. Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS.
5. Memilih dan mengganti anggota dewan. IAI
6. Memperoleh bagian atas laba perusahaan.
Pemegang saham juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait
keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan, seperti:
1. Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
2. Otorisasi tambahan saham
3. Transaksi luar biasa/material, termasuk diantaranya pengalihan hampir semua atau semua aset
perusahaan.
Pedoman GCG yang dikeluarkan KNKG (2006) juga menyebutkan hak-hak dasar pemegang saham tersebut,
yaitu:
a. Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS;
b. Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali
hal-hal yang bersifat rahasia;
c. Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham
dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya;
d. Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus
dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS;
e. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan, maka: (i) setiap
pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang
dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan
klasifikasi saham yang dimilikinya.
96 Ikatan Akuntan Indonesia