Page 105 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 105

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                                                    BaB VIII


            PrINsIP PErLINDUNGaN  tErHaDaP HaK PEMEGaNG

            saHaM




            8.1  Latar Belakang


            Pemegang saham adalah penyedia modal bagi perusahaan. Tujuan utama dari perusahaan adalah
            memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham (dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku
            kepentingan), sehingga peranan dari tata kelola perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan
            pemegang saham dan untuk menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham. Prinsip
            hak-hak dasar pemegang saham diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik antara pemegang saham
            dengan manajemen yang berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan. Oleh karena itu, kerangka tata
            kelola perusahaan harus memastikan hak pemegang saham dilindungi dan juga memfasilitasi pemegang
            saham untuk melaksanakan hak-hak tersebut.

            Hak-Hak Dasar Pemegang Saham
            2.  Transfer saham.DOKUMEN
            Menurut OECD (2004), beberapa hak dasar pemegang saham harus termasuk hak untuk:

            1.  Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan.

            3.  Mendapatkan informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler.
            4.  Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS.
            5.  Memilih dan mengganti anggota dewan. IAI
            6.  Memperoleh bagian atas laba perusahaan.

            Pemegang saham juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait
            keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan, seperti:

            1.  Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
            2.  Otorisasi tambahan saham
            3.  Transaksi luar biasa/material, termasuk diantaranya pengalihan hampir semua atau semua aset
                perusahaan.

            Pedoman GCG yang dikeluarkan KNKG (2006) juga menyebutkan hak-hak dasar pemegang saham tersebut,
            yaitu:
            a.  Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS;
            b.  Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali
                hal-hal yang bersifat rahasia;
            c.  Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham
                dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya;
            d.  Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus
                dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS;
            e.  Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan, maka: (i) setiap
                pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang
                dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan
                klasifikasi saham yang dimilikinya.






     96      Ikatan Akuntan Indonesia
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110