Page 99 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 99

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                2.  Hambatan

                    UU PT yang baru telah menjelaskan tugas pokok anggota dewan komisaris, namun dewan
                    komisaris masih belum melaksanakan berbagai fungsi penting yang disyaratkan oleh OECD CG
                    Principles, antara lain dalam proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan komisaris
                    memiliki anggota yang belum berfungsi, sebagian disebabkan karena komisaris dianggap tidak
                    memiliki keterampilan teknis yang memadai. Pemegang saham minoritas hanya memiliki sedikit
                    pengaruh pada proses pemilihan anggota dewan komisaris.
                    Pada tahun 2010 Bank Dunia menilai bahwa proses pemilihan auditor eksternal di Indonesia
                    belum diatur dengan jelas, auditor eksternal tidak memiliki kewajiban yang jelas kepada pemegang
                    saham atau perusahaan.  Namun sejak tahun 2011 telah berlaku UU No 5 tentang Akuntan Publik
                    yang khusus mengatur profesi akuntan publik. UU ini bertujuan untuk  memberikan perlindungan
                    dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik. Pengawasan terhadap profesi
                    akuntansi dan audit terbagi pada Bapepam-   LK dan PPAJP (sebuah divisi dari Departemen
                    Keuangan). Namun PPAJP memiliki sumber daya yang terbatas dibandingkan dengan jumlah
                    kantor akuntan publik dan akuntan yang harus ditanganinya.

                    Kelemahan signifikan lainnya adalah kurangnya pengungkapan kepemilikan ultimat akhir dan
                    kontrol. Pemegang Saham memiliki hak yang terbatas untuk mengakses informasi mengenai
                    perusahaan dan banyak perusahaan hanya menyajikan sedikit atau sama sekali tidak ada informasi
                               DOKUMEN
                    yang relevan di situs Web mereka. Sementara itu laporan tata kelola perusahaan yang diwajibkan
                    cenderung memiliki konten yang terbatas.

                    Hak-hak pemegang saham dihormati, namun pemegang saham memiliki hak yang lemah untuk
                    mengusulkan agenda atau mengajukan pertanyaan dalam RUPS.
                                                     IAI
                    Peraturan tentang take overs (pengambil-alihan) berubah pada bulan Juni 2008 dan memerlukan
                    batas yang lebih tinggi sebelum penawaran tender dibuat. Pelaku pasar telah mencatat bahwa
                    perubahan ini telah membuat sulit bagi pemegang saham besar untuk mengakumulasi saham dan
                    melakukan delisting dari bursa.

                    Beberapa ketentuan mengenai CG telah diadopsi ke dalam peraturan namun pegungkapan
                    mengenai CG masih bersifat sukarela, perusahaan tidak diminta untuk menjelaskan atau
                    menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kode CG, seperti pedoman GCG dari KNKG.
                    Hal ini menyebabkan kurangnya kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.

                    Pemegang saham jarang menggunakan hak ganti rugi (redress right) mereka terhadap hukum.
                    Pengadilan berjalan lambat dan hanya sedikit tuntutan yang telah diajukan terhadap perusahaan
                    atau Direksi atau Dewan Komisaris.

                3.  Penilaian
                    Penilaian dilakukan berdasarkan hukum dan praktik di Indonesia dibandingkan dengan prinsip
                    OECD.


                    Tabel berikut menyampaikan hasil penilaian Bank Dunia terhadap praktik CG di Indonesia. Skor
                    Indonesia membaik sejak penilaian terakhir dilakukan pada tahun 2004. Kenaikan terbesar adalah
                    dalam hak pemegang saham, di mana rata-rata ketaatan meningkat dari 56 ke 76, dan perlakuan
                    yang adil bagi pemegang saham, naik dari 60 ke 75. Namun demikian beberapa perbaikan yang
                    masih harus dilakukan. Dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan asia pasifik (India,
                    Malaysia, Thailand, Philippines, Vietnam), Indonesia agak tertinggal di beberapa bidang utama,
                    tetapi mendekati beberapa negara yang menjadi  benchmark di kawasan Asia Pasifik, terutama
                    India, Thailand, dan Malaysia.




     90      Ikatan Akuntan Indonesia
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104