Page 107 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 107

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                untuk melakukan inspeksi atas perusahaan jika meyakini bahwa perusahaan atau anggota dewan
                melakukan tindakan ilegal yang mengakibatkan dampak buruk ke pemegang saham atau pihak ketiga.
            •   Pemegang saham juga dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
                apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
                Perseroan, berupa perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
                mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau Penggabungan,
                Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
            •   Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat meminta dilakukan RUPS.
            •   Dalam  forum  RUPS,  pemegang  saham  berhak  memperoleh  keterangan  yang  berkaitan  dengan
                Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat
                dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
            •   Melalui RUPS, pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan pengangkatan, penggantian, dan
                pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

            Selain hak-hak tersebut di atas, berdasarkan peraturan Bapepam-LK (IX.D.1), pemegang saham perusahaan
            publik juga mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu, yaitu hak yang memungkinkan pemegang
            saham yang ada untuk membeli efek baru, sebelum ditawarkan ke pihak lain.




                               DOKUMEN
            8.2  Keputusan Material yang Membutuhkan Persetujuan dalam RUPS

            Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat
            memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dan
            operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Namun terdapat beberapa keputusan yang
                                                     IAI
            membutuhkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
            Bapepam-LK mengeluarkan aturan mengenai transaksi material (IX.E.2) dan transaksi yang mengandung
            benturan kepentingan (IX.E.1). Transaksi material adalah transaksi dengan nilai sama dengan atau lebih
            besar dari 20% ekuitas perusahaan. Untuk transaksi dengan nilai antara 20% hingga 50% ekuitas, perusahaan
            wajib mengumumkan ke publik rincian transaksi tersebut paling lambat 2 hari setelah perjanjian transaksi
            ditandatangani. Informasi yang diungkapkan antara lain adalah ringkasan laporan penilai yang meliputi
            diantaranya pendapat mengenai kewajaran transaksi. Transaksi dengan nilai lebih besar dari 50% ekuitas
            perusahaan harus mendapat persetujuan dari RUPS dan diumumkan ke publik sebagaimana halnya
            transaksi dengan nilai lebih kecil dari 50%.  Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus
            mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.

            Dalam peraturan Bapepam-LK IX.E.1, selain diatur mengenai transaksi benturan kepentingan, juga diatur
            mengenai transaksi afiliasi (transaksi pihak berelasi). Transaksi afiliasi harus dilaporkan ke Bapepam-LK
            dan dilaporkan ke publik paling lambat dua hari setelah terjadinya transaksi, sedangkan transaksi benturan
            kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen atau wakil mereka
            dalam RUPS.





            8.3  Penyelenggaraan RUPS

            Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat
            memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dan
            operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Untuk memfasilitasi hak-hak pemegang saham






     98      Ikatan Akuntan Indonesia
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112