Page 107 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 107
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
untuk melakukan inspeksi atas perusahaan jika meyakini bahwa perusahaan atau anggota dewan
melakukan tindakan ilegal yang mengakibatkan dampak buruk ke pemegang saham atau pihak ketiga.
• Pemegang saham juga dapat meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
• Pemegang saham dengan hak suara minimal 10% juga dapat meminta dilakukan RUPS.
• Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat
dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
• Melalui RUPS, pemegang saham mempunyai hak untuk melakukan pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain hak-hak tersebut di atas, berdasarkan peraturan Bapepam-LK (IX.D.1), pemegang saham perusahaan
publik juga mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu, yaitu hak yang memungkinkan pemegang
saham yang ada untuk membeli efek baru, sebelum ditawarkan ke pihak lain.
DOKUMEN
8.2 Keputusan Material yang Membutuhkan Persetujuan dalam RUPS
Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat
memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dan
operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Namun terdapat beberapa keputusan yang
IAI
membutuhkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bapepam-LK mengeluarkan aturan mengenai transaksi material (IX.E.2) dan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan (IX.E.1). Transaksi material adalah transaksi dengan nilai sama dengan atau lebih
besar dari 20% ekuitas perusahaan. Untuk transaksi dengan nilai antara 20% hingga 50% ekuitas, perusahaan
wajib mengumumkan ke publik rincian transaksi tersebut paling lambat 2 hari setelah perjanjian transaksi
ditandatangani. Informasi yang diungkapkan antara lain adalah ringkasan laporan penilai yang meliputi
diantaranya pendapat mengenai kewajaran transaksi. Transaksi dengan nilai lebih besar dari 50% ekuitas
perusahaan harus mendapat persetujuan dari RUPS dan diumumkan ke publik sebagaimana halnya
transaksi dengan nilai lebih kecil dari 50%. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
Dalam peraturan Bapepam-LK IX.E.1, selain diatur mengenai transaksi benturan kepentingan, juga diatur
mengenai transaksi afiliasi (transaksi pihak berelasi). Transaksi afiliasi harus dilaporkan ke Bapepam-LK
dan dilaporkan ke publik paling lambat dua hari setelah terjadinya transaksi, sedangkan transaksi benturan
kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen atau wakil mereka
dalam RUPS.
8.3 Penyelenggaraan RUPS
Pemegang saham perusahaan biasanya terdiri dari banyak individu atau institusi sehingga tidak dapat
memegang tanggung jawab untuk mengelola aktivitas perusahaan. Tanggung jawab untuk strategi dan
operasi perusahaan berada di tangan dewan dan manajemen. Untuk memfasilitasi hak-hak pemegang saham
98 Ikatan Akuntan Indonesia