Page 110 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 110

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Peraturan Bapepam-LK X.K.6 yang direvisi tahun 2012 telah mengharuskan adanya pengungkapan informasi
               mengenai pemegang saham utama dan pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada
               pemilik individu, yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram. Peraturan Bapepam-LK tersebut juga
               mengharuskan adanya uraian tentang nama Komisaris dan Direktur dan persentase kepemilikannya dalam
               saham perusahaan. Namun belum diwajibkan adanya pengungkapan mengenai kepemilikan saham tidak
               langsung dari Komisaris dan Direktur tersebut.

               Belum ada aturan yang mengatur mengenai kewajiban pengungkapan terkait perjanjian pemegang saham.





               8.5 Pasar Pengendalian Perusahaan Berjalan dengan Efisien dan Transparan

               Menurut OECD (2004), aturan dan prosedur yang mengatur mengenai akuisisi pengendalian perusahaan
               dan transaksi luar biasa (seperti merger, penjualan aset perusahaan secara signifikan) harus diatur spesifik
               dan diungkapkan sehingga investor memahami hak dan kewajibannya. Transaksi tersebut harus terjadi pada
               harga yang transparan dan dalam kondisi yang wajar sehingga hak-hak pemegang saham tetap terlindungi.
               Anti-take-over devices tidak dapat digunakan oleh manajemen dan dewan untuk menghindari akuntabilitas.

               Di Indonesia terdapat pengaturan terkait pengambilalihan perseroan. Berdasarkan UU PT, keputusan untuk
                               DOKUMEN
               melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan harus disetujui RUPS. UU tersebut
               dan juga Peraturan Bapapm-LK (IX.J.1) mengatur RUPS tersebut wajib  dihadiri oleh pemegang saham
               yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
               sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham
               dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. UU PT juga mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak
                                                     IAI
               meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak
               menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, antara lain Penggabungan,
               Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

               Peraturan Bapepam-LK IX.H.1 mengatur mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan
               tersebut disebutkan bahwa calon pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan
               Pengambilalihan dapat mengumumkan negosiasi tersebut dalam paling sedikit satu surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan pengumuman tersebut kepada
               Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih, Bapepam dan LK, dan Bursa Efek.

               Menurut peraturan Bapepam IX.H.1, pihak yang melakukan pengambilalihan yang mengakibatkan
               perubahan pengendali wajib mengumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional, serta menyampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat satu
               hari kerja setelah terjadinya pengambilalihan. Pihak yang melakukan pengambilalihan tersebut wajib
               melakukan penawaran tender untuk sisa saham yang ada.

               Peraturan Bapepam-LK X.M.1 mewajibkan setiap pihak yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih
               saham yang disetor serta Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik melaporkan kepada OJK
               atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan.

               Pasar pengendalian adalah salah satu mekanisme tata kelola perusahaan, yaitu pasar bertindak sebagai salah
               satu alat untuk mendisiplinkan manajemen. Manajemen dapat diberhentikan jika pengakuisisi meyakini
               hal tersebut dapat membuat perusahaan beroperasi lebih efisien. Namun, juga perlu dipastikan bahwa pada
               saat terjadi pengambilalihan tersebut, hak-hak pemegang saham tetap terlindungi.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     101
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115