Page 108 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 108
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan material dalam perusahaan, maka perlu diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang mengatur mengenai
peneyelenggaraan RUPS tersebut.
Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk berpatisipasi dalam RUPS dan mendapatkan informasi
yang cukup mengenai aturan RUPS, termasuk mekanisme pengambilan suara, yaitu:
1. Pemegang saham harus diberikan informasi yang cukup dan tepat waktu mengenai tanggal, lokasi,
dan agenda RUPS, dan juga informasi lengkap dan tepat waktu mengenai isu yang akan diambil dalam
RUPS.
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK (IX.J.1), RUPS harus diumumkan 28 hari sebelum tanggal
pelaksanaan RUPS. Undangan RUPS, termasuk agenda RUPS, harus dilakukan paling tidak 14 harus
sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Dalam panggilan RUPS wajib dicantumkan tanggal, waktu, tempat, mata acara, dan pemberitahuan
bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perusahaan.
2. Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk mengajukan pertanyaan ke dewan, termasuk
pertanyaan mengenai audit eksternal tahunan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan mengajukan
resolusi, dengan batasan tertentu.
DOKUMEN
Pemegang saham mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, walaupun berdasarkan UU PT,
pertanyaan tersebut harus terkait dengan agenda RUPS. Pemegang saham mempunyai hak yang relatif
lemah untuk menambahkan agenda RUPS, karena mereka harus melakukan rapat pemegang saham
dengan minimum 10% kepemilikan atau harus ada persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham.
Pemegang saham dapat memberikan hak suara secara langsung atau in absentia. Hal ini untuk
IAI
memfasilitasi partisipasi pemegang saham dalam RUPS tanpa diharuskan hadir secara langsung
dalam RUPS. Proxy tersebut tidak perlu dibuat di hadapan notaris. Dalam UU PT No. 40 Tahun
2007 memungkinkan electronic voting pada saat RUPS, tetapi masih sangat jarang perusahaan yang
menggunakannya.
Namun belum ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
pemegang saham mengenai prosedur pengambilan suara dalam RUPS maupun prosedur bagi pemegang
saham non pengendali untuk mengajukan calon anggota dewan.
Di dalam Pedoman KNKG (2006) disebutkan nominasi anggota dewan seharusnya dilakukan oleh
Komite Nominasi dan Remunerasi, yang diketuai oleh komisaris independen. Penunjukan komisaris
independen seharusnya memperhatikan masukan dari pemegang saham minoritas, yang diperoleh
melalui komite tersebut.
8.4 Pengungkapan Struktur Kepemilikan, termasuk Kepemilikan Piramid, Cash-flow Right,
Control Right dan Hubungannya dengan Insentif untuk Ekspropriasi
Menurut OECD (2004), apabila terdapat struktur modal maupun perjanjian terkait modal saham
yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk mendapatkan tingkat pengendalian yang tidak
proporsional dengan kepemilikan sahamnya, maka hal tersebut perlu diungkapkan. Adanya struktur
piramida, cross shareholdings (UU PT melarang cross-holding), serta saham dengan hak suara terbatas atau
hak suara yang berbeda dapat mengurangi kemampuan pemegang saham minoritas untuk mempengaruhi
kebijakan perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 99