Page 108 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 108

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan material dalam perusahaan, maka perlu diselenggarakan
               Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk itu diperlukan aturan-aturan yang mengatur mengenai
               peneyelenggaraan RUPS tersebut.

               Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk berpatisipasi dalam RUPS dan mendapatkan informasi
               yang cukup mengenai aturan RUPS, termasuk mekanisme pengambilan suara, yaitu:

               1.  Pemegang saham harus diberikan informasi yang cukup dan tepat waktu mengenai tanggal, lokasi,
                   dan agenda RUPS, dan juga informasi lengkap dan tepat waktu mengenai isu yang akan diambil dalam
                   RUPS.

                   Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK (IX.J.1), RUPS harus diumumkan 28 hari sebelum tanggal
                   pelaksanaan RUPS. Undangan RUPS, termasuk agenda RUPS, harus dilakukan paling tidak 14 harus
                   sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
                   Dalam panggilan RUPS wajib dicantumkan tanggal, waktu, tempat, mata acara, dan pemberitahuan
                   bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perusahaan.

               2.  Pemegang saham mempunyai kesempatan untuk  mengajukan pertanyaan ke dewan, termasuk
                   pertanyaan mengenai audit eksternal tahunan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan mengajukan
                   resolusi, dengan batasan tertentu.

                               DOKUMEN
                   Pemegang saham mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, walaupun berdasarkan UU PT,
                   pertanyaan tersebut harus terkait dengan agenda RUPS. Pemegang saham mempunyai hak yang relatif
                   lemah untuk menambahkan agenda RUPS, karena mereka harus melakukan rapat pemegang saham
                   dengan minimum 10% kepemilikan atau harus ada persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham.
                   Pemegang saham dapat memberikan hak suara secara langsung atau  in absentia. Hal ini untuk
                                                     IAI
                   memfasilitasi  partisipasi  pemegang  saham  dalam  RUPS  tanpa  diharuskan  hadir  secara  langsung
                   dalam RUPS.  Proxy tersebut tidak perlu dibuat di hadapan notaris. Dalam UU PT No. 40 Tahun
                   2007 memungkinkan electronic voting pada saat RUPS, tetapi masih sangat jarang perusahaan yang
                   menggunakannya.

                   Namun belum ada aturan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
                   pemegang saham mengenai prosedur pengambilan suara dalam RUPS maupun prosedur bagi pemegang
                   saham non pengendali untuk mengajukan calon anggota dewan.
                   Di dalam Pedoman KNKG (2006) disebutkan nominasi anggota dewan seharusnya dilakukan oleh
                   Komite Nominasi dan Remunerasi, yang diketuai oleh komisaris independen. Penunjukan komisaris
                   independen seharusnya memperhatikan masukan dari pemegang saham minoritas, yang diperoleh
                   melalui komite tersebut.





               8.4  Pengungkapan Struktur Kepemilikan, termasuk Kepemilikan Piramid, Cash-flow Right,
               Control Right dan Hubungannya dengan Insentif untuk Ekspropriasi


               Menurut OECD (2004), apabila terdapat struktur modal maupun perjanjian terkait modal saham
               yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk mendapatkan tingkat pengendalian yang tidak
               proporsional dengan kepemilikan sahamnya, maka hal tersebut perlu diungkapkan. Adanya struktur
               piramida, cross shareholdings (UU PT melarang cross-holding), serta saham dengan hak suara terbatas atau
               hak suara yang berbeda dapat mengurangi kemampuan pemegang saham minoritas untuk mempengaruhi
               kebijakan perusahaan.








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      99
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113