Page 111 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 111
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Anti-take-over devices adalah alat yang digunakan dewan untuk menghindari terjadinya pengambilalihan
yang tidak diinginkan. Anti-take-over devices harus mendapat persetujuan pemegang saham. Pemegang
saham dapat menggunakan alat tersebut untuk menghindari terjadinya pengambilalihan dan penggantian
manajemen jika menurut pemegang saham hal tersebut adalah yang terbaik bagi perusahaan dan pemegang
saham. Namun, penggunaan anti-take-over devices yang berlebihan akan menyebabkan fungsi pasar
pengendalian menjadi tidak berjalan, sehingga tidak dapat mendisplinkan manajemen. Penggunaan secara
berlebihan tersebut pada akhirnya dapat merugikan pemegang saham.
Belum ada aturan yang spesifik yang mengatur mengenai tugas dewan pada saat terjadi pengambilalihan
tersebut dan juga belum ada aturan khusus mengenai anti-take-over devices karena sebagian besar
kepemilikan adalah kepemilikan terkonsentrasi.
8.6 Fasilitasi Dilaksanakannya Hak-hak Semua Pemegang Saham, termasuk Investor Institusi
Berdasarkan OECD (2004), pemegang saham, termasuk investor institusi, harus dapat menggunakan
hak-haknya. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan
kebijakan tata kelola perusahaan dan voting policies terkait investasi yang dilakukannya. Dalam masa
sekarang semakin banyak saham yang dimiliki investor institusional. Pada perusahaan yang sahamnya
DOKUMEN
banyak dimiliki investor institusi, efektivitas dan kredibilitas sistem tata kelola perusahaan dan pengawasan
perusahaan, banyak tergantung pada investor institusi yang melaksanakan hak-hak pemegang saham. Oleh
karena itu penting dilakukan pengungkapan mengenai bagaimana investor institusi melaksanakan hak-hak
kepemilikannya. Kegagalan investor institusi melaksanakan hak-hak kepemilikan dapat berakibat kerugian
pada investor. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan
IAI
bagaimana mereka mengelola konflik kepentingan yang timbul dari pelaksanaan hak-hak kepemilikan
terkait investasinya. Konflik tersebut dapat timbul dari hubungan bisnis yang material, seperti perjanjian
untuk mengelola dana portofolio perusahaan. Adanya konflik kepentingan tersebut harus diungkapkan.
Belum ada aturan yang spesifik mengatur mengenai investor institusi. Investor institusi sebagaimana
investor lainnya mempunyai hak-hak sebagai pemegang saham. Terkait tata kelola yang harus diadopsi
investor institusi, Bapepam-LK mengeluarkan pedoman mengenai tata kelola dana pensiun. KNKG juga
mengeluarkan pedoman GCG untuk perusahaan asuransi. Juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Tata kelola untuk bank diatur oleh Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006).
8.7 Para Pemegang Saham untuk Saling Berkonsultasi terkait dengan Pelaksanaan Hak-haknya
Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, dapat berkomunikasi satu sama lain terkait
hak-hak pemegang saham. Dalam perusahaan dengan kepemilikan tersebar, individu pemegang saham
mungkin hanya memiliki sedikit kepemilikan di perusahaan sehingga kurang mempunyai insentif untuk
melakukan monitoring. Bagi investor institusional hal ini juga dapat terjadi jika investor institusional hanya
memiliki kepemilikan kecil. Oleh karena itu, pemegang saham individu dan institusional dapat bekerjasama
dan berkoordinasi untuk menominasi dan memilih anggota dewan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan
melakukan diskusi langsung dengan perusahaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.
Hingga kini belum ada aturan yang mendorong perusahaan untuk memfasilitasi pemegang saham untuk
berkonsultasi satu dengan yang lain.
102 Ikatan Akuntan Indonesia