Page 111 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 111

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Anti-take-over devices adalah alat yang digunakan dewan untuk menghindari terjadinya pengambilalihan
            yang tidak diinginkan. Anti-take-over devices harus mendapat persetujuan pemegang saham. Pemegang
            saham dapat menggunakan alat tersebut untuk menghindari terjadinya pengambilalihan dan penggantian
            manajemen jika menurut pemegang saham hal tersebut adalah yang terbaik bagi perusahaan dan pemegang
            saham.  Namun, penggunaan  anti-take-over devices yang  berlebihan akan  menyebabkan fungsi pasar
            pengendalian menjadi tidak berjalan, sehingga tidak dapat mendisplinkan manajemen. Penggunaan secara
            berlebihan tersebut pada akhirnya dapat merugikan pemegang saham.

            Belum ada aturan yang spesifik yang mengatur mengenai tugas dewan pada saat terjadi pengambilalihan
            tersebut dan juga belum ada aturan khusus mengenai  anti-take-over devices karena sebagian besar
            kepemilikan adalah kepemilikan terkonsentrasi.





            8.6  Fasilitasi Dilaksanakannya Hak-hak Semua Pemegang Saham, termasuk Investor Institusi


            Berdasarkan OECD (2004), pemegang saham, termasuk investor institusi, harus dapat menggunakan
            hak-haknya. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan
            kebijakan tata kelola perusahaan dan  voting policies  terkait investasi yang dilakukannya. Dalam masa
            sekarang semakin banyak saham yang dimiliki investor institusional. Pada perusahaan yang sahamnya
                               DOKUMEN
            banyak dimiliki investor institusi, efektivitas dan kredibilitas sistem tata kelola perusahaan dan pengawasan
            perusahaan, banyak tergantung pada investor institusi yang melaksanakan hak-hak pemegang saham. Oleh
            karena itu penting dilakukan pengungkapan mengenai bagaimana investor institusi melaksanakan hak-hak
            kepemilikannya. Kegagalan investor institusi melaksanakan hak-hak kepemilikan dapat berakibat kerugian
            pada investor. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai fidusia harus mengungkapkan
                                                     IAI
            bagaimana mereka mengelola konflik kepentingan yang timbul dari pelaksanaan hak-hak kepemilikan
            terkait investasinya. Konflik tersebut dapat timbul dari hubungan bisnis yang material, seperti perjanjian
            untuk mengelola dana portofolio perusahaan. Adanya konflik kepentingan tersebut harus diungkapkan.

            Belum  ada  aturan  yang  spesifik  mengatur  mengenai  investor  institusi.  Investor  institusi  sebagaimana
            investor lainnya mempunyai hak-hak sebagai pemegang saham. Terkait tata kelola yang harus diadopsi
            investor institusi, Bapepam-LK mengeluarkan pedoman mengenai tata kelola dana pensiun. KNKG juga
            mengeluarkan pedoman GCG untuk perusahaan asuransi. Juga terdapat Peraturan Menteri Keuangan
            Nomor: 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
            Tata kelola untuk bank diatur oleh Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006).





            8.7  Para Pemegang Saham untuk Saling Berkonsultasi terkait dengan Pelaksanaan Hak-haknya

            Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, dapat berkomunikasi satu sama lain terkait
            hak-hak pemegang saham. Dalam perusahaan dengan kepemilikan tersebar, individu pemegang saham
            mungkin hanya memiliki sedikit kepemilikan di perusahaan sehingga kurang mempunyai insentif untuk
            melakukan monitoring. Bagi investor institusional hal ini juga dapat terjadi jika investor institusional hanya
            memiliki kepemilikan kecil. Oleh karena itu, pemegang saham individu dan institusional dapat bekerjasama
            dan berkoordinasi untuk menominasi dan memilih anggota dewan, memasukkan agenda dalam RUPS, dan
            melakukan diskusi langsung dengan perusahaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan.

            Hingga kini belum ada aturan yang mendorong perusahaan untuk memfasilitasi pemegang saham untuk
            berkonsultasi satu dengan yang lain.






     102     Ikatan Akuntan Indonesia
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116