Page 112 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 112
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
8.8 Peran Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Hak Pemegang Saham
Berikut adalah beberapa peran akuntan profesional terkait prinsip hak-hak pemegang saham:
a. Akuntan manajemen berperan dalam menyiapkan laporan keuangan perusahaan. Dalam laporan
keuangan tersebut terdapat berbagai informasi yang berguna bagi penggunanya, seperti informasi
mengenai kinerja keuangan perusahaan, kebijakan akuntansi, transaksi pihak berelasi, struktur
kepemilikan. Informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan, akurat dan tepat waktu ke
pemegang saham. Akuntan publik berperan melakukan verifikasi atas informasi dalam laporan
keuangan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan. Akuntan profesional
yang merupakan anggota komite audit mempunyai peranan melakukan pengawasan atas hal tersebut.
b. Akuntan manajemen dan internal audit berperan dalam merancang dan mengimplementasikan sistem
informasi dan pengendalian yang mendorong keterbukaan terhadap pemegang saham, terkait dengan
pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pemegang saham. Akuntan profesional yang
merupakan anggota komite audit melakukan pengawasan atas hal tersebut.
8.9 Pelaksanaan Prinsip Perlindungan terhadap Hak-hak Pemegang Saham di Indonesia
Menurut Hasil Penilaian Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard
DOKUMEN
Hasil Penilaian oleh Bank Dunia
Berdasarkan hasil penilaian Bank Dunia (2010), sudah terdapat berbagai peraturan yang mengatur mengenai
hak-hak dasar pemegang saham di Indonesia. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus
IAI
mendapat persetujuan dari pemegang saham independen. Namun masih terdapat beberapa hambatan.
Seperti, pemegang saham minoritas kurang mempunyai pengaruh dalam pemilihan anggota dewan.
Pemegang saham juga mempunyai hak yang lemah untuk mengajukan agenda RUPS atau mengajukan
pertanyaan dalam RUPS.
Kelemahan signifikan terkait dengan terbatasnya pelaporan kepemilikan dan pengendalian ultimat, yang
membatasi efektivitas aturan mengenai benturan kepentingan. Pemegang saham juga mempunyai hak
yang terbatas untuk mengakses informasi dari perusahaan dan banyak perusahaan yang tidak atau hanya
mencantumkan sedikit informasi di dalam website perusahaan.
Pemegang saham mempunyai hak untuk memilih anggota dewan. Tetapi pada umumnya, tidak ada kandidat
dewan alternatif yang diajukan. Pemegang saham minoritas dapat menominasikan kandidat, tetapi tidak ada
mekanisme yang memungkinkan pemegang saham non pengendali untuk menunjuk anggota dewan.
Berdasarkan penilaian Bank Dunia, skor tata kelola Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan
penilaian pertama tahun 2004, dan peningkatan terbesar skor tersebut berasal dari prinsip hak-hak
Pemegang Saham. Skor prinsip Hak-hak Pemegang Saham pada tahun 2004 adalah 56, dan kemudian
meningkat menjadi 72 di tahun 2010.
Beberapa reformasi yang perlu dilakukan terkait dengan prinsip-prinsip hak pemegang saham adalah:
a. Aturan yang lebih baik terkait pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan non keuangan lainnya.
b. Mengharuskan hak-hak utama pemegang saham dimasukkan ke dalam akte pendirian perusahaan.
c. Mengamandemen UU PT agar lebih melindungi kepentingan pemegang saham. Beberapa hal yang
perlu diamandemen antara lain:
Ikatan Akuntan Indonesia 103