Page 112 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 112

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               8.8  Peran Akuntan Profesional dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Hak Pemegang Saham

               Berikut adalah beberapa peran akuntan profesional terkait prinsip hak-hak pemegang saham:

               a.  Akuntan manajemen berperan dalam menyiapkan laporan keuangan perusahaan. Dalam laporan
                   keuangan tersebut terdapat berbagai informasi yang berguna bagi penggunanya, seperti informasi
                   mengenai kinerja keuangan perusahaan, kebijakan akuntansi, transaksi pihak berelasi, struktur
                   kepemilikan. Informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan, akurat dan tepat waktu ke
                   pemegang saham. Akuntan publik berperan melakukan verifikasi atas informasi dalam laporan
                   keuangan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan. Akuntan profesional
                   yang merupakan anggota komite audit mempunyai peranan melakukan pengawasan atas hal tersebut.
               b.  Akuntan manajemen dan internal audit berperan dalam merancang dan mengimplementasikan sistem
                   informasi dan pengendalian yang mendorong keterbukaan terhadap pemegang saham, terkait dengan
                   pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pemegang saham. Akuntan profesional yang
                   merupakan anggota komite audit melakukan pengawasan atas hal tersebut.





               8.9  Pelaksanaan  Prinsip  Perlindungan  terhadap  Hak-hak  Pemegang  Saham  di  Indonesia
               Menurut Hasil Penilaian Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard
                               DOKUMEN
               Hasil Penilaian oleh Bank Dunia

               Berdasarkan hasil penilaian Bank Dunia (2010), sudah terdapat berbagai peraturan yang mengatur mengenai
               hak-hak dasar pemegang saham di Indonesia. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus
                                                     IAI
               mendapat persetujuan dari pemegang saham independen. Namun masih terdapat beberapa hambatan.
               Seperti, pemegang saham minoritas kurang mempunyai pengaruh dalam pemilihan anggota dewan.
               Pemegang saham juga mempunyai hak yang lemah untuk mengajukan agenda RUPS atau mengajukan
               pertanyaan dalam RUPS.
               Kelemahan signifikan terkait dengan terbatasnya pelaporan kepemilikan dan pengendalian ultimat, yang
               membatasi efektivitas aturan mengenai benturan kepentingan. Pemegang saham juga mempunyai hak
               yang terbatas untuk mengakses informasi dari perusahaan dan banyak perusahaan yang tidak atau hanya
               mencantumkan sedikit informasi di dalam website perusahaan.
               Pemegang saham mempunyai hak untuk memilih anggota dewan. Tetapi pada umumnya, tidak ada kandidat
               dewan alternatif yang diajukan. Pemegang saham minoritas dapat menominasikan kandidat, tetapi tidak ada
               mekanisme yang memungkinkan pemegang saham non pengendali untuk menunjuk anggota dewan.

               Berdasarkan penilaian Bank Dunia, skor tata kelola Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan
               penilaian pertama tahun 2004, dan peningkatan terbesar skor tersebut berasal dari prinsip hak-hak
               Pemegang Saham. Skor prinsip Hak-hak Pemegang Saham pada tahun 2004 adalah 56, dan kemudian
               meningkat menjadi 72 di tahun 2010.

               Beberapa reformasi yang perlu dilakukan terkait dengan prinsip-prinsip hak pemegang saham adalah:

               a.  Aturan yang lebih baik terkait pengungkapan kepemilikan dan pengungkapan non keuangan lainnya.
               b.  Mengharuskan hak-hak utama pemegang saham dimasukkan ke dalam akte pendirian perusahaan.
               c.  Mengamandemen UU PT agar lebih melindungi kepentingan pemegang saham. Beberapa hal yang
                   perlu diamandemen antara lain:









                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     103
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117