Page 113 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 113
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
a) Mengurangi ambang batas untuk tindakan pemegang saham dari 10% menjadi 5%, karena adanya
kepemillikan terkonsentrasi.
b) Memberikan pemegang saham hak eksplisit untuk mengakses informasi tertentu.
c) Mengharuskan perubahan atas hak suara dari tipe saham tertentu harus disetujui super majority
dari saham yang terpengaruh, jika terdapat lebih dari satu tipe saham.
d) Mengatur peranan dewan dalam merekomendasikan dividen pada saat RUPS dan mengatur
batasan waktu kapan dividen harus dibayar.
e) Memberikan Dewan Komisaris secara eksplisit kekuasaan untuk menyetujui transaksi material
dan mengelola konflik kepentingan
d. Memberikan pemegang saham minoritas hak yang lebih besar dalam pemilihan dewan
Proses pada pengadilan di Indonesia memerlukan prosedur dan waktu yang lebih lama dan juga biaya yang
lebih besar dibandingkan negara-negara OECD dan juga negara-negara Asia Timur. Hal ini bukan saja
merugikan pemegang saham, tetapi juga pemangku kepentingan lain seperti karyawan dan kreditur, dan
juga regulator.
8.10 Hasil Penilaian oleh IICD-ASEAN CG Scorecard
DOKUMEN
Nilai rata-rata untuk kategori ini paling rendah dibandingkan nilai rata-rata kategori lain: pada tahun 2012
adalah 33,1 dan tahun 2013 adalah 41,5. Rata-rata skor yang rendah ini terutama disebabkan karena bukan
perusahaan publik di Indonesia tidak mempublikasikan notulensi RUPS, yang memberikan informasi
berguna bagi investor untuk mengevaluasi proses dan substansi dari RUPS tersebut. Selain itu, panggilan
RUPS tidak dilakukan paling lambat 21 hari sebelum tanggal RUPS dan sebagian besar perusahaan publik
IAI
mengumumkan hasil RUPS lebih 1 hari setelah tanggal RUPS. Item-item agenda yang memerlukan
persetujuan RUPS umumnya tidak disertai penjelasan dan rationale dari Direksi Perusahaan tidak
megungkapkan keberadaan kebijakan yang memungkinkan pemegang saham untuk memilih direksi dan
komisaris secara individu. Sebagian besar perusahaan publik juga membayarkan dividen lebih dari 30 hari
setelah diumumkan.
Salah satu keunggulan di Indonesia dalam kategori ini adalah UU PT mengharuskan remunerasi anggota
dewan untuk disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS. Perubahan fundamental dalam perusahaan juga
harus mendapat persetujuan dari pemegang saham. Berdasarkan survey yang dilakukan IICD, perusahaan
mematuhi aturan hukum terkait pelaksanaan RUPS. Sebagian besar RUPS diselenggarakan di tempat
dimana sebagian besar pemegang saham berada, misalnya di Jakarta.
8.11 Menggunakan ASEAN CG Scorecard untuk menilai praktik perlindungan terhadap hak-
hak pemegang saham perusahaan terbuka
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian praktik perlindungan terhadap
hak-hak pemegang saham di perusahaan terbuka dengan menggunakan ASEAN CG Scorecard:
1. Hak-hak dasar pemegang saham: apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final/tahunan)
dengan adil dan tepat waktu, yaitu semua pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam waktu
30 hari sejak (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui dalam RUPS untuk dividen final.
2. Hak pemegang saham untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait perubahan
fundamental perusahaan, seperti amandemen anggaran dasar perusahaan, otorisasi saham tambahan,
104 Ikatan Akuntan Indonesia