Page 114 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 114

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   transfer aset perusahaan yang pada dasarnya mengakibatkan penjualan perusahaan.
               3.  Hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam dan pengambilan suara dalam RUPS dan diinformasikan
                   mengenai aturan, termasuk prosedur pengambilan suara yang mengatur berjalannya RUPS.
                   a.  Pengambilan suara dilaksanakan dengan polling (tertutup) dan bukan dengan angkat tangan.
                   b.  Pengambilan suara dapat dilakukan in absentia (tanpa kehadiran fisik).
                   c.  Pihak independen ditunjuk untuk menghitung dan memvalidasi hasil perhitungan suara.

               4.  Transparansi panggilan dan penyelenggaraan RUPS:
                   a.  Perusahaan memberikan alasan dan penjelasan terhadap setiap item agenda RUPS.
                   b.  Risalah RUPS dipublikasi. Dalam risalah RUPS antara lain tercantum daftar hadir komisaris dan
                       direktur, prosedur pengambilan suara,  tanya jawab, hasil pengambilan suara untuk tiap agenda
                       rapat.
                   c.  Panggilan RUPS dilaksanakan paling lambat 21 hari sebelum tanggal RUPS.
                   d.  Terdapat penilai independen yang menilai kewajaran transaksi merjer, akuisisi, pengambilalihan.
                   e.  Perusahaan memfasilitasi dilaksanakannya hak kepemilikan oleh semua pemegang saham,
                       ternasuk investor institusi.
               Dalam ASEAN CG Scorecard juga diberikan penilaian tambahan (bonus) dan pengurangan (penalti) untuk
               beberapa hal, yaitu:

               1.  Bonus: jika perusahaan memperbolehkan penggunaan secure electronic voting in absentia dalam RUPS.
                               DOKUMEN
               2.  Penalti:  jika  a.  perusahaan  tidak  memberikan  perlakuan  yang  sama  untuk  pembelian  saham
                   kembali untuk semua pemegang sahamnya, b. perusahaan menghalangi upaya komunikasi antara
                   pemegang saham, c. terdapat tambahan item agenda yang tidak diumumkan sebelumnya, d. tidak ada
                   pengungkapan keberadaan perjanjian pemegang saham, voting cap dan multiple voting rights, serta
                   keberadaan struktur kepemilikan piramid.
                                                     IAI















































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     105
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119