Page 117 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 117
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
BaB IX
PrINsIP PErLaKUaN sEtara tErHaDaP
PEMEGaNG saHaM
9.1 Latar Belakang
Perkembangan struktur pendanaan perusahaan melahirkan berbagai jenis dan kelompok pemegang saham.
Perusahaan dapat menerbitkan beberapa jenis seri saham dengan profil berbeda sesuai dengan kombinasi
kebutuhan pendanaan perusahaan dan profil investor yang diharapkan. Pada perusahaan keluarga yang
go public terbentuk kelompok pemegang saham pengendali (pemilik keluarga) dan pemegang saham
non-pengendali (publik). Pada perusahaan milik negara yang go public terdapat negara sebagai salah satu
kelompok pemegang saham, selain pemegang saham publik. Era globalisasi keuangan juga melahirkan
kelompok pemegang saham asing pada banyak perusahaan, selain pemegang saham domestik. Seluruh
kelompok pemegang saham (investor) tersebut menanamkan dana di perusahaan dan berharap dana
tersebut dikelola sebaik mungkin sehingga memberikan mereka optimal return.
Dana investor tersebut dikelola oleh manajemen dan/atau kelompok pemegang saham tertentu (yaitu
DOKUMEN
pemegang saham pengendali). Manajemen dan/atau pemegang saham pengendali sangat mungkin memiliki
kepentingan yang berbeda dari kelompok pemegang saham lainnya. Sementara kelompok pemegang saham
lain (misalnya pemegang saham non-pengendali dan asing) memiliki keterbatasan akses informasi dan
pengendalian dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan manajemen dan/atau pemegang saham
pengendali. Akibatnya manajemen dan/atau pemegang saham pengendali memiliki insentif dan kesempatan
untuk melakukan tindakan yang menguntungkan kelompoknya namun mungkin merugikan pemegang
saham non-pengendali. IAI
Oleh sebab itu diperlukan upaya untuk menjamin perlindungan terhadap kelompok pemegang saham
non-pengendali dan asing dari tindakan/keputusan manajemen dan/atau kelompok pemegang saham
pengendali yang tidak adil dan tidak setara. Hal ini yang dituangkan dalam prinsip “Perlakuan Setara
terhadap Pemegang Saham”. Prinsip ini menjelaskan kerangka dasar upaya-upaya yang dapat dilakukan
untuk menjamin perlakuan setara untuk kelompok pemegang saham yang sama, pencegahan tindakan
manajemen/pemegang saham pengendali yang bersifat merugikan (abusive) pemegang saham non-
pengendali dan asing, serta perlindungan hukum bagi kelompok pemegang saham yang hak-haknya
diciderai oleh manajemen dan/atau pemegang saham pengendali.
Kesamaan Hak untuk Saham dengan Kelas yang Sama
Untuk mencapai struktur pendanaan yang optimal, tidak sedikit perusahaan yang menerbitkan beberapa
jenis saham. Misalnya perusahaan dapat menerbitkan saham preferen yang tidak memiliki hak suara namun
memiliki hak didahulukan dalam pembayaran dividen. Perusahaan juga dapat menerbitkan beberapa jenis
seri saham biasa dengan karakteristik yang berbeda-beda. Perusahaan milik negara yang go public memiliki
jenis saham khusus yang merupakan milik pemerintah (misalnya saham Dwi Warna Pemerintah Indonesia
di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah go public). Saham milik pemerintah tersebut
umumnya memiliki karakteristik hak suara yang berbeda dari kelompok saham lainnya.
Untuk kepentingan tertentu, terdapat kemungkinan manajemen dan/atau pemegang saham pengendali
memberikan perlakuan atau hak yang berbeda untuk kelompok pemegang saham yang sama. Selain itu,
manajemen dan/atau pemegang saham pengendali dapat menyembunyikan informasi profil seri saham
108 Ikatan Akuntan Indonesia