Page 118 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 118

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               tertentu dari calon investor sehingga keputusan yang diambil oleh calon investor menjadi tidak tepat.
               Manajemen dan/atau pemegang saham pengendali juga dapat melakukan keputusan penerbitan jumlah
               atau seri saham baru yang dapat merugikan pemegang saham lama.

               Berbagai insentif dan keberadaan informasi asimetris memungkinkan manajemen dan/atau pemegang
               saham pengendali melakukan tindakan merugikan tersebut. Oleh sebab itu diperlukan pelaksanaan prinsip
               yang menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pemegang saham yang berasal dari seri yang sama.

               Kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama tersebut merupakan salah satu sub-prinsip dari Prinsip
               OECD ke-3, yaitu sub-prinsip A.1. Menurut sub-prinsip A.1, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan
               dalam menjamin kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama, yiatu:

               a.  Pada seri kelas yang sama, seluruh saham harus memiliki hak yang sama;
               b.  Semua investor harus dapat memperoleh informasi tentang hak masing-masing seri dan kelas saham
                   sebelum melakukan pembelian saham; dan
               c.  Setiap perubahan pada hak suara harus mendapatkan persetujuan terlebih  dahulu dari pemegang
                   saham yang memperoleh dampak negatif dari perubahan hak suara tersebut.

               Sebagian besar sub-prinsip A.1 di atas telah diakomodasi dalam Undang-undang Republik Indonesia
               Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
               dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) , yaitu sebagai berikut (World Bank, 2010):
                                                  1
                               DOKUMEN
               a.  UU PT Pasal 53 ayat (2) menyatakan setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada
                   pemegangnya hak yang sama. Pasal ini merupakan dasar hukum perlakuan yang sama pada kelompok
                   saham yang sama.
               b.  Peraturan Bapepam-LK  VIII.G.7  mewajibkan  perusahaan  mengungkapkan jenis saham dalam
                                                     IAI
                   Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan ini memungkinkan calon investor mengetahui jenis dan
                   karakteristik saham perusahaan sebelum melakukan pembelian saham.

               Pedoman umum GCG Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
               juga mengatur beberapa hal terkait sub-prinsip A.1. Dalam Bab V tentang Pemegang Saham terdapat Prinsip
               Dasar yang menyatakan bahwa Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab
               pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-
               undangan dan anggaran dasar perusahaan. Lebih jauh, dalam Pedoman Pelaksanaan dari Prinsip Dasar
               terkait Pemegang Saham dinyatakan sebagai berikut:
               a.  Pedoman  Pelaksanaan  1.1.a,  tentang  prinsip  one-share-one-vote,  merupakan  wujud  perlakuan  yang
                   sama kepada seluruh kelompok pemegang saham yang memiliki hak suara.
               b.  Pedoman Pelaksanaan 1.1.e, tentang hak pemegang saham dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan
                   klasifikasi saham dalam perusahaan. Pemegang saham berhak: (i) mengeluarkan suara sesuai dengan
                   jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk
                   diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.


               Transaksi dengan Pihak Berelasi/Mengandung Benturan Kepentingan
               Salah satu transaksi yang mengandung potensi tindakan yang bersifat abusive dari satu kelompok pemengang
               saham  tertentu  (yaitu pemegang saham  pengendali)  kepada  kelompok  pemegang  saham lainnya (yaitu
               pemegang saham non-pengendali) adalah transaksi pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan.
               Dalam PSAK 7 disebutkan bahwa transaksi pihak-pihak berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya,
               jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang berelasi, terlepas apakah ada harga
               yang dibebankan. Pihak-pihak berelasi didefinisikan sebagai orang atau entitas yang terkait dengan entitas

               1       Saat ini telah berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     109
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123