Page 118 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 118
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
tertentu dari calon investor sehingga keputusan yang diambil oleh calon investor menjadi tidak tepat.
Manajemen dan/atau pemegang saham pengendali juga dapat melakukan keputusan penerbitan jumlah
atau seri saham baru yang dapat merugikan pemegang saham lama.
Berbagai insentif dan keberadaan informasi asimetris memungkinkan manajemen dan/atau pemegang
saham pengendali melakukan tindakan merugikan tersebut. Oleh sebab itu diperlukan pelaksanaan prinsip
yang menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pemegang saham yang berasal dari seri yang sama.
Kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama tersebut merupakan salah satu sub-prinsip dari Prinsip
OECD ke-3, yaitu sub-prinsip A.1. Menurut sub-prinsip A.1, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan
dalam menjamin kesamaan hak untuk saham dengan kelas yang sama, yiatu:
a. Pada seri kelas yang sama, seluruh saham harus memiliki hak yang sama;
b. Semua investor harus dapat memperoleh informasi tentang hak masing-masing seri dan kelas saham
sebelum melakukan pembelian saham; dan
c. Setiap perubahan pada hak suara harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang
saham yang memperoleh dampak negatif dari perubahan hak suara tersebut.
Sebagian besar sub-prinsip A.1 di atas telah diakomodasi dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) , yaitu sebagai berikut (World Bank, 2010):
1
DOKUMEN
a. UU PT Pasal 53 ayat (2) menyatakan setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada
pemegangnya hak yang sama. Pasal ini merupakan dasar hukum perlakuan yang sama pada kelompok
saham yang sama.
b. Peraturan Bapepam-LK VIII.G.7 mewajibkan perusahaan mengungkapkan jenis saham dalam
IAI
Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan ini memungkinkan calon investor mengetahui jenis dan
karakteristik saham perusahaan sebelum melakukan pembelian saham.
Pedoman umum GCG Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
juga mengatur beberapa hal terkait sub-prinsip A.1. Dalam Bab V tentang Pemegang Saham terdapat Prinsip
Dasar yang menyatakan bahwa Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab
pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetaraan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar perusahaan. Lebih jauh, dalam Pedoman Pelaksanaan dari Prinsip Dasar
terkait Pemegang Saham dinyatakan sebagai berikut:
a. Pedoman Pelaksanaan 1.1.a, tentang prinsip one-share-one-vote, merupakan wujud perlakuan yang
sama kepada seluruh kelompok pemegang saham yang memiliki hak suara.
b. Pedoman Pelaksanaan 1.1.e, tentang hak pemegang saham dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan
klasifikasi saham dalam perusahaan. Pemegang saham berhak: (i) mengeluarkan suara sesuai dengan
jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk
diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.
Transaksi dengan Pihak Berelasi/Mengandung Benturan Kepentingan
Salah satu transaksi yang mengandung potensi tindakan yang bersifat abusive dari satu kelompok pemengang
saham tertentu (yaitu pemegang saham pengendali) kepada kelompok pemegang saham lainnya (yaitu
pemegang saham non-pengendali) adalah transaksi pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan.
Dalam PSAK 7 disebutkan bahwa transaksi pihak-pihak berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya,
jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang berelasi, terlepas apakah ada harga
yang dibebankan. Pihak-pihak berelasi didefinisikan sebagai orang atau entitas yang terkait dengan entitas
1 Saat ini telah berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ikatan Akuntan Indonesia 109