Page 119 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 119

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya. PSAK 7 selanjutnya merinci kriteria orang atau entitas
            yang memiliki relasi.

            Transaksi antar pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan dapat mencakup transaksi yang bersifat
            operasional dan rutin, seperti transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa, serta dapat juga berupa
            transaksi strategis seperti pendanaan, investasi, merger, dan lainnya. Transaksi antar pihak berelasi dapat
            dilakukan dengan tujuan efisiensi, misalnya seperti penghematan biaya penjualan dan pemasaran, menjaga
            kemandirian ketersediaan dan kualitas bahan baku, dan lainnya.

            Namun demikian transaksi pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan juga berpotensi menjadi
            abusive terhadap pihak tertentu.

            Transaksi  abusive tersebut terjadi ketika manajemen dan/atau pemegang saham pengendali dapat
            mengarahkan transaksi yang hanya menguntungkan perusahaan yang dikendalikannya dan menyebabkan
            kerugian di perusahaan yang berelasi. Misalnya sekelompok pemegang saham memiliki kendali di PT A dan
            pengaruh yang signifikan di PT B. PT B memasok bahan baku ke PT A. Kelompok pemegang saham dan/
            atau manajemen yang mewakilinya di PT B dapat mengarahkan transaksi penjualan ke PT A tersebut pada
            harga tertentu agar PT A memperoleh bahan baku di bawah harga wajar sehingga mampu memperoleh
            keuntungan lebih besar pada saat menjual hasil produksinya. Sementara PT B mungkin memperoleh
            keuntungan yang lebih kecil atau bahkan merugi dikarenakan transaksi tersebut. Pemegang saham non-
            pengendali di PT B akan dirugikan dengan transaksi pihak berelasi seperti ini. Hal serupa dapat terjadi
                               DOKUMEN
            dalam bentuk transaksi lainnya, termasuk transaksi pendanaan, investasi, merjer, akuisisi, dan lain-lain.
            Oleh sebab itu diperlukan pelaksanaan prinsip-prinsip yang melindungi pemegang saham, khususnya
            pemegang saham non-pengendali, dari transaksi pihak berelasi yang bersifat abusive.

            Menurut prinsip OECD ke-3, sub-prinsip A.2, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
                                                     IAI
            menangani transaksi pihak berelasi yang berpotensi abusive, yaitu sebagai berikut:

            a.  Memberlakukan regulasi yang mewajibkan pengungkapan transaksi pihak berelasi/mengandung
                benturan kepentingan yang dilakukan perusahaan.
            b.  Memberlakukan regulasi yang menegaskan peran Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan
                terhadap transaksi pihak berelasi/mengandung benturan kepentingan sebagai wujud tanggung jawab
                anggota Dewan Komisaris kepada perusahaan dan seluruh pemegang saham.
            c.  Memberlakukan regulasi yang mengatur bahwa transaksi yang dilakukan untuk kepentingan kelompok
                usaha  tertentu harus  dikompensasikan  dengan  penerimaan manfaat  sepadan dari kelompok  usaha
                lainnya.
            d.  Memberlakukan hak untuk memesan saham lebih dulu atas penerbitan saham baru perusahaan.
            e.  Memberlakukan  regulasi yang  mewajibkan  persetujuan RUPS  atas  transaksi pihak berelasi  dengan
                batasan sahnya keputusan RUPS yang tinggi (super-majority voting rules).
            f.   Memberlakukan regulasi yang meningkatkan peran serta pemegang saham non-pengendali dalam
                pemilihan anggota Dewan Komisaris, khususnya komisaris independen.
            g.  Memberlakukan regulasi yang mewajibkan atau mengizinkan pemegang saham pengendali membeli
                saham yang dimiliki oleh pemegang saham non-pengendali pada harga yang ditetapkan oleh penilai
                independen.
            h.  Memberlakukan regulasi yang memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk
                melakukan tuntutan hukum atas tindakan yang dilakukan perusahaan, manajemen, dan Dewan
                Komisaris, yang merugikan pemegang saham non-pengendali.

            Pada tahun 2009, OECD menerbitkan panduan untuk menangani transaksi pihak berelasi yang bersifat
            abusive, khususnya untuk kawasan Asia, yaitu “Guide on Fighting Abusive Related Party Transactions in
            Asia”.  Panduan  ini  merupakan  penerjemahan  lebih  lanjut  dari  prinsip  OECD  ke-3.  Terdapat  sembilan
            rekomendasi utama yang terdapat dalam panduan tersebut, yaitu sebagai berikut:





     110     Ikatan Akuntan Indonesia
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124