Page 121 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 121
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Tabel 9.1
Penerapan Prinsip OECD ke-3: Sub-Prinsip A.2 dalam Peraturan Perundangan-undangan
No Tema UU PT UU PM Peraturan Bapepam-LK (OJK)
Pasal 61 tentang hak setiap pe-
megang saham mengajukan
gugatan terhadap Perseroan
ke pengadilan negeri apabi-
la dirugikan karena tindakan
Perseroan yang dianggap tidak Pasal 5 (n) menyatakan
adil dan tanpa alasan sebagai Bapepam-LK dapat melakukan
akibat keputusan RUPS, Direk- tindakan yang diperlukan
si, dan/atau Dewan Komisaris. untuk mencegah kerugian
Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (6) masyarakat yang disebabkan
memung kinkan pemegang sa- oleh pelanggaran atas ketentuan
ham (minimum mewakili 10% di pasar modal. Ketentuan ini
dari jumlah seluruh saham den- merupakan upaya perlindungan
Hak pemegang saham, khusus- gan hak suara) untuk mengaju- ex ante yang dapat dilakukan
nya non-pengendali melakukan kan gugatan melalui pengadilan OJK. Pasal 111 menyatakan
tuntutan hukum atas tindakan setiap Pihak yang menderita
1 negeri terhadap anggota Direksi
manajemen dan/atau pemegang yang karena kesalahan atau ke- kerugian sebagai akibat dari
saham pengendali yang meru- lalaiannya menimbulkan keru- pelanggaran atas ketentuan di
gikan gian pada Perseroan. Hal yang pasar modal dapat menuntut
DOKUMEN
rugi
Pihak
ganti
kepada
sama juga dapat dilakukan oleh
jawab
yang
bertanggung
pemegang saham kepada anggo-
atas
tersebut.
pelanggaran
ta Dewan Komisaris, yang diatur
Ketentuan ini merupakan wujud
di Pasal 114 ayat (6). Pengaturan
ini merupakan bentuk perlin-
ex-post atas tindakan yang
dungan hukum bagi pemegang perlindungan yang bersifat
IAI
saham, khususnya pemegang merugikan pihak tertentu.
saham non-pengendali, untuk
menuntut haknya pada saat
haknya tersebut diciderai oleh
manajemen dan/atau pemegang
saham pengendali.
Pasal 62 tentang hak pemegang
saham untuk meminta kepada
Perseroan agar sahamnya dibeli
dengan harga yang wajar apa-
bila yang bersangkutan tidak
menyetujui tindakan Perseroan
yang merugikan pemegang sa-
ham atau Perseroan, berupa:
(a) perubahan anggaran dasar;
Hak pemegang saham non-pen- (b) pengalihan atau penjamin an
gendali untuk meminta Perse- kekayaan Perseroan yang mem-
2
roan membeli saham yang dimi- punyai nilai lebih dari 50% (lima
likinya puluh persen) kekayaan bersih
Perseroan; atau (c) penggabung-
an, peleburan, pengambil alihan,
atau pemisahan. Pasal ini mer-
upakan perlindungan yang ber-
sifat ex-ante kepada pemegang
saham non-pengendali atas
kemung kinan tindakan manaje-
men dan/atau pemegang saham
pengendali yang merugikan.
112 Ikatan Akuntan Indonesia