Page 121 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 121

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




                                                       Tabel 9.1
                  Penerapan Prinsip OECD ke-3: Sub-Prinsip A.2 dalam Peraturan Perundangan-undangan


             No           Tema                  UU PT                 UU PM          Peraturan Bapepam-LK (OJK)

                                        Pasal 61 tentang hak setiap pe-
                                        megang saham mengajukan
                                        gugatan terhadap Perseroan
                                        ke pengadilan negeri apabi-
                                        la dirugikan karena tindakan
                                        Perseroan yang dianggap tidak   Pasal  5  (n)  menyatakan
                                        adil  dan tanpa alasan  sebagai   Bapepam-LK dapat melakukan
                                        akibat keputusan RUPS, Direk-  tindakan  yang  diperlukan
                                        si, dan/atau Dewan Komisaris.   untuk  mencegah  kerugian
                                        Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (6)   masyarakat yang disebabkan
                                        memung kinkan pemegang sa-  oleh pelanggaran atas ketentuan
                                        ham (minimum mewakili 10%   di  pasar modal. Ketentuan ini
                                        dari jumlah seluruh saham den-  merupakan upaya perlindungan
                 Hak pemegang saham, khusus-  gan hak suara) untuk mengaju-  ex ante yang dapat dilakukan
                 nya non-pengendali melakukan   kan gugatan melalui pengadilan   OJK. Pasal 111 menyatakan
                 tuntutan hukum atas tindakan                 setiap Pihak yang menderita
              1                         negeri terhadap anggota Direksi
                 manajemen dan/atau pemegang   yang karena kesalahan atau ke-  kerugian sebagai akibat dari
                 saham pengendali yang meru-  lalaiannya menimbulkan keru-  pelanggaran atas ketentuan di
                 gikan                  gian pada Perseroan. Hal yang   pasar modal dapat menuntut
                               DOKUMEN
                                                                   rugi
                                                                               Pihak
                                                              ganti
                                                                        kepada
                                        sama juga dapat dilakukan oleh
                                                                               jawab
                                                              yang
                                                                    bertanggung
                                        pemegang saham kepada anggo-
                                                              atas
                                                                             tersebut.
                                                                   pelanggaran
                                        ta Dewan Komisaris, yang diatur
                                                              Ketentuan ini merupakan wujud
                                        di Pasal 114 ayat (6). Pengaturan
                                        ini merupakan bentuk perlin-
                                                              ex-post atas tindakan yang
                                        dungan hukum bagi pemegang   perlindungan  yang  bersifat
                                                     IAI
                                        saham, khususnya pemegang   merugikan pihak tertentu.
                                        saham non-pengendali, untuk
                                        menuntut haknya pada saat
                                        haknya tersebut diciderai oleh
                                        manajemen dan/atau pemegang
                                        saham pengendali.
                                        Pasal 62 tentang hak pemegang
                                        saham untuk meminta kepada
                                        Perseroan agar sahamnya dibeli
                                        dengan harga yang wajar apa-
                                        bila yang bersangkutan tidak
                                        menyetujui tindakan Perseroan
                                        yang merugikan pemegang sa-
                                        ham atau Perseroan, berupa:
                                        (a) perubahan anggaran dasar;
                 Hak pemegang saham non-pen- (b) pengalihan atau penjamin an
                 gendali untuk meminta Perse- kekayaan Perseroan yang mem-
              2
                 roan membeli saham yang dimi-  punyai nilai lebih dari 50% (lima
                 likinya                puluh persen) kekayaan bersih
                                        Perseroan; atau (c) penggabung-
                                        an, peleburan, pengambil alihan,
                                        atau  pemisahan.  Pasal ini  mer-
                                        upakan perlindungan yang ber-
                                        sifat  ex-ante kepada pemegang
                                        saham  non-pengendali  atas
                                        kemung kinan tindakan manaje-
                                        men dan/atau pemegang saham
                                        pengendali yang merugikan.








     112     Ikatan Akuntan Indonesia
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126