Page 122 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 122

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT





                No           Tema                 UU PT                  UU PM         Peraturan Bapepam-LK (OJK)

                                          Pasal 79 ayat 2 yang memungkin-
                                          kan pemegang saham menga-
                                          jukan RUPS, yaitu minimum
                                          mewakili 10% dari seluruh jum-
                                          lah saham yang memiliki suara.
                    Hak pemegang saham untuk
                 3                        Pasal ini memberikan kesem-
                    mengajukan RUPS
                                          patan kepada pemegang saham
                                          non-pengendali untuk menga-
                                          jukan  RUPS  atas hal-hal yang
                                          mungkin dapat merugikan pe-
                                          megang saham non-pengendali.
                                          Pasal 88 yang mengatur tentang
                                          ketentuan kourum RUPS yang                   IX.J.1 mengatur hal yang sama
                                          tinggi (yaitu minimum 2/3 dari               dengan UU PT untuk perubahan
                                          seluruh pemegang saham) dan                  anggaran  dasar.  Sementara
                                          ketentuan sahnya keputusan                   untuk RUPS terkait transaksi
                                          RUPS (yaitu minimum 2/3 dari                 luar biasa (seperti merger,
                                          suara yang diberikan) untuk                  akuisisi, dll) ketentuan kuorum
                                          pengambilan keputusan peru-                  RUPS adalah ¾ dari jumlah
                                          bahan anggaran dasar. Pasal ini              seluruh pemegang saham yang
                                          menunjukkan upaya UU PT                      memiliki hak suara dan batas
                               DOKUMEN
                 4  Super-majority voting rules  dalam mencegah tindakan ma-           sahnya keputusan RUPS adalah
                                                                                       ¾ dari jumlah suara yang
                                          najemen atau pemegang saham
                                                                                       diberikan. Seperti halnya UU
                                          pengendali melakukan tindakan
                                          yang mung kin merugikan pe-
                                                                                       PT, ketentuan ini merupakan
                                          megang saham non-pengendali.
                                                                                       manajemen dan/atau pemegang
                                          Semakin tinggi nya batasan kuo-              upaya pencegahan tindakan
                                                     IAI
                                          rum dan syarat sah keputusan                 saham   pengendali  yang
                                          RUPS akan menurunkan prob-                   merugikan pemegang saham
                                          abilitas manajemen dan/atau                  non-pengendali (perlindungan
                                          pemegang saham pengendali                    yang bersifat ex-ante).
                                          mendominasi keputusan RUPS.
                                          Pasal 138 yang memungkinkan
                                          pemegang saham  (minimum
                                          mewakili 10% dari seluruh jum-
                                          lah saham yang memiliki suara)
                                          untuk mengajukan pemerik-
                                          saan terhadap Perseroan. Pasal
                    Hak pemegang saham untuk   ini memungkin kan pemegang
                 5  mengajukan pemeriksaan ter-  saham non-pengendali untuk
                    hadap Perseroan
                                          melakukan pemeriksaan terha-
                                          dap tindakan-tindakan manaje-
                                          men dan/atau pemegang saham
                                          pengendali yang dicurigai meru-
                                          gikan pemegang saham non-pe-
                                          ngendali.





















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     113
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127