Page 122 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 122
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
No Tema UU PT UU PM Peraturan Bapepam-LK (OJK)
Pasal 79 ayat 2 yang memungkin-
kan pemegang saham menga-
jukan RUPS, yaitu minimum
mewakili 10% dari seluruh jum-
lah saham yang memiliki suara.
Hak pemegang saham untuk
3 Pasal ini memberikan kesem-
mengajukan RUPS
patan kepada pemegang saham
non-pengendali untuk menga-
jukan RUPS atas hal-hal yang
mungkin dapat merugikan pe-
megang saham non-pengendali.
Pasal 88 yang mengatur tentang
ketentuan kourum RUPS yang IX.J.1 mengatur hal yang sama
tinggi (yaitu minimum 2/3 dari dengan UU PT untuk perubahan
seluruh pemegang saham) dan anggaran dasar. Sementara
ketentuan sahnya keputusan untuk RUPS terkait transaksi
RUPS (yaitu minimum 2/3 dari luar biasa (seperti merger,
suara yang diberikan) untuk akuisisi, dll) ketentuan kuorum
pengambilan keputusan peru- RUPS adalah ¾ dari jumlah
bahan anggaran dasar. Pasal ini seluruh pemegang saham yang
menunjukkan upaya UU PT memiliki hak suara dan batas
DOKUMEN
4 Super-majority voting rules dalam mencegah tindakan ma- sahnya keputusan RUPS adalah
¾ dari jumlah suara yang
najemen atau pemegang saham
diberikan. Seperti halnya UU
pengendali melakukan tindakan
yang mung kin merugikan pe-
PT, ketentuan ini merupakan
megang saham non-pengendali.
manajemen dan/atau pemegang
Semakin tinggi nya batasan kuo- upaya pencegahan tindakan
IAI
rum dan syarat sah keputusan saham pengendali yang
RUPS akan menurunkan prob- merugikan pemegang saham
abilitas manajemen dan/atau non-pengendali (perlindungan
pemegang saham pengendali yang bersifat ex-ante).
mendominasi keputusan RUPS.
Pasal 138 yang memungkinkan
pemegang saham (minimum
mewakili 10% dari seluruh jum-
lah saham yang memiliki suara)
untuk mengajukan pemerik-
saan terhadap Perseroan. Pasal
Hak pemegang saham untuk ini memungkin kan pemegang
5 mengajukan pemeriksaan ter- saham non-pengendali untuk
hadap Perseroan
melakukan pemeriksaan terha-
dap tindakan-tindakan manaje-
men dan/atau pemegang saham
pengendali yang dicurigai meru-
gikan pemegang saham non-pe-
ngendali.
Ikatan Akuntan Indonesia 113