Page 123 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 123

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT





             No           Tema                  UU PT                 UU PM          Peraturan Bapepam-LK (OJK)

                                                                                    IX.J.I – poin 6 (a) mengatur
                                                                                    tentang kewajiban memberikan
                                                                                    preemptive rights kepada pe-
                                                                                    megang  saham  lama pada saat
                                                                                    perusahaan menerbitkan sa-
                                                                                    ham baru. Ketentuan ini hanya
                                                                                    dikecualikan jika penambah an
                                                                                    saham tersebut tidak melebihi
              6  Pre-emptive rights                                                 10%  paid-in-capital selama dua
                                                                                    tahun terakhir (IX.D.4). Keten-
                                                                                    tuan ini melindungi pemegang
                                                                                    saham lama, khususnya peme-
                                                                                    gang saham non-pengendali,
                                                                                    dari kemungkinan penurunan
                                                                                    % kepemilikan dikarenakan pe-
                                                                                    nerbitan saham baru oleh peru-
                                                                                    sahaan.

                                                                                    •  IX.E.1  mengatur  secara  khu-
                                                                                      sus transaksi afiliasi (transaksi
                                                                                      pihak  berelasi)  dan  transaksi
                                                                                      yang mengandung benturan
                               DOKUMEN                                                            perusahaan
                                                                                      kepentingan. Peraturan ini
                                                                                      mengarahkan
                                                                                      pada pelaksanaan transaksi
                                                                                      yang bersifat wajar dan  arm’s
                                                                                      length. IX.E.I mewajibkan
                                                                                      perusahaan  untuk  men-
                                                     IAI                              berelasi kepada publik dan
                                                                                      gungkapkan transaksi pihak
                                                                                      melaporkannya kepada regu-
                                                                                      lator (OJK), serta mewajibkan
                                                                                      transaksi dengan benturan

                 Ketentuan pengungkapan dan                                           kepentingan untuk disetujui
                                                                                      terlebih dahulu oleh RUPS
                 persetujuan transaksi pihak                                          pemegang saham independen.
              7
                 berelasi/mengandung benturan                                         Ketentuan ini adalah upaya
                 kepentingan                                                          pencegahan transaksi dengan
                                                                                      pihak berelasi yang berpotensi
                                                                                      merugikan pemegang saham
                                                                                      non-pengendali.
                                                                                    •  VIII.G.7  mewajibkan  penya-
                                                                                      jian terpisah dan pengungka-
                                                                                      pan  pos-pos  laporan  keuan-
                                                                                      gan dengan pihak berelasi,
                                                                                      serta pengungkapan transaksi
                                                                                      pihak berelasi dalam catatan
                                                                                      atas laporan keuangan.

                                                                                    •  X.K.6  mewajibkan  pengung-
                                                                                      kapan transaksi pihak ber-
                                                                                      elasi  dan  transaksi  benturan
                                                                                      kepentingan dalam laporan
                                                                                      tahunan perusahaan.
            Sumber: diikhtisarkan dari hasil studi World Bank (2010)











     114     Ikatan Akuntan Indonesia
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128