Page 123 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 123
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
No Tema UU PT UU PM Peraturan Bapepam-LK (OJK)
IX.J.I – poin 6 (a) mengatur
tentang kewajiban memberikan
preemptive rights kepada pe-
megang saham lama pada saat
perusahaan menerbitkan sa-
ham baru. Ketentuan ini hanya
dikecualikan jika penambah an
saham tersebut tidak melebihi
6 Pre-emptive rights 10% paid-in-capital selama dua
tahun terakhir (IX.D.4). Keten-
tuan ini melindungi pemegang
saham lama, khususnya peme-
gang saham non-pengendali,
dari kemungkinan penurunan
% kepemilikan dikarenakan pe-
nerbitan saham baru oleh peru-
sahaan.
• IX.E.1 mengatur secara khu-
sus transaksi afiliasi (transaksi
pihak berelasi) dan transaksi
yang mengandung benturan
DOKUMEN perusahaan
kepentingan. Peraturan ini
mengarahkan
pada pelaksanaan transaksi
yang bersifat wajar dan arm’s
length. IX.E.I mewajibkan
perusahaan untuk men-
IAI berelasi kepada publik dan
gungkapkan transaksi pihak
melaporkannya kepada regu-
lator (OJK), serta mewajibkan
transaksi dengan benturan
Ketentuan pengungkapan dan kepentingan untuk disetujui
terlebih dahulu oleh RUPS
persetujuan transaksi pihak pemegang saham independen.
7
berelasi/mengandung benturan Ketentuan ini adalah upaya
kepentingan pencegahan transaksi dengan
pihak berelasi yang berpotensi
merugikan pemegang saham
non-pengendali.
• VIII.G.7 mewajibkan penya-
jian terpisah dan pengungka-
pan pos-pos laporan keuan-
gan dengan pihak berelasi,
serta pengungkapan transaksi
pihak berelasi dalam catatan
atas laporan keuangan.
• X.K.6 mewajibkan pengung-
kapan transaksi pihak ber-
elasi dan transaksi benturan
kepentingan dalam laporan
tahunan perusahaan.
Sumber: diikhtisarkan dari hasil studi World Bank (2010)
114 Ikatan Akuntan Indonesia