Page 124 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 124

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Pedoman Pelaksanaan 1.2.d menyatakan bahwa dalam hal pemegang saham menjadi pemegang saham
               pengendali pada beberapa perusahaan, perlu diupayakan agar akuntabilitas dan hubungan antar-perusahaan
               dapat dilakukan secara jelas. Pengendalian di beberapa perusahaan memungkinkan kelompok pemegang
               saham tertentu melakukan transaksi berelasi yang merugikan pemegang saham non-pengendali. Oleh sebab
               itu akuntanbilitas dan pengungkapan informasi pengendalian di beberapa perusahaan tersebut merupakan
               hal yang sangat penting.

               Jika kita bandingkan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Umum GCG Indonesia dengan saran-
               saran dalam panduan OECD, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum
               dalam  menangani  transaksi  pihak  berelasi  yang  berpotensi  abusive.  Namun  demikian  beberapa  aspek
               masih perlu diperbaiki, yaitu terkait dengan peningkatkan kesempatan pemegang saham non-pengendali
               dalam nominasi dan seleksi komisaris independen serta mereview independensi komisaris, peran komisaris
               independen dalam menelaah transaksi pihak berelasi, serta kewajiban pengungkapan kebijakan perusahaan
               dalam menangani transaksi pihak berelasi. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan regulator, dalam hal
               ini OJK, adalah menerbitkan Kep-643/BL/2012 atau peraturan IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
               Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang mengatur didalamnya tugas dan tanggung jawab Komite Audit
               untuk menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
               kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.



                               DOKUMEN
               9.2  Perdagangan oleh Orang Dalam


               Prinsip OECD ke-3, sub-prinsip B, melarang perdagangan oleh orang dalam (insider trading) dan transaksi
               abusive lainnya yang memanfaatkan hubungan dekat dengan perusahaan, termasuk dengan pemegang
                                                     IAI
               saham pengendali, untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan dan investor. Keuntungan yang
               dapat diperoleh dari pemanfaatan hubungan tersebut, misalnya  abnormal return dari perubahan harga
               saham, menjadi motivasi terjadinya insider trading. Keberadaan informasi asimetris sering menyulitkan
               untuk mencegah dan membuktikan transaksi insider trading ini. Sementara di sisi lain dampak transaksi
               ini, selain merugikan perusahaan dan investor, juga dapat menurunkan kredibilitas pasar modal secara
               keseluruhan. Oleh sebab itu prinsip pelarangan perdagangan oleh orang dalam sangat penting untuk
               dilaksanakan. Prinsip OECD sub-prinsip B mewajibkan regulator melarang perdagangan oleh orang dalam
               tersebut serta menegakkan hukuman atas pelanggaran aturan tersebut.
               Menurut UU PM Pasal 95, perdagangan oleh orang dalam mencakup:

               a.  Pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik;
               b.  Pembelian atau penjualan atas efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau
                   perusahaan publik; oleh orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan yang
                   memiliki informasi orang dalam.
                   Perdagangan oleh orang dalam juga mencakup upaya orang dalam yang (UU PM Pasal 96):
               a.  Mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau
               b.  Memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan
                   informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
               Dalam Pasal 97 UU PM ditambahkan bahwa perdagangan oleh orang dalam juga mencakup transaksi
               yang dilakukan oleh pihak lain yang memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam dengan cara
               melawan hukum. Transaksi efek emiten dan perusahaan publik yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
               memiliki informasi orang dalam emiten dan perusahaan publik tersebut juga termasuk perdagangan oleh
               orang dalam, kecuali transaksi tersebut dilakukan atas perintah nasabahnya dan Perusahaan Efek tidak







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     115
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129