Page 125 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 125

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan (Pasal 98 UU PM). Dalam
            penjelasan atas pasal 95, orang dalam yang dimaksud dalam UU PM adalah:

            a.  Komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
            b.  Pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
            c.  Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan
                Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
            d.  Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
            Sanksi atas pelanggaran pelarangan perdagangan oleh orang dalam diatur dalam Pasal 104 UU PM. Pihak-
            pihak yang terlibat dalam perdagangan oleh orang dalam terancam sanksi pidana 10 (sepuluh) tahun
            penjara dan denda maksimum Rp15 milyar.

            Peraturan Bapepam-LK X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik
            merupakan salah satu upaya membatasi kemungkinan perdagangan oleh orang dalam. Peraturan X.K.1
            mewajibkan emiten atau perusahaan publik menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada
            masyarakat, secepat-cepatnya, paling lambat hari kerja ke-2, setelah diperoleh keputusan atau informasi
            atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
            Informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi
            pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:
                               DOKUMEN
            a.  Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
            b.  Pemecahan saham atau pembagian dividen saham;
            c.  Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya;
            d.  Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
                                                     IAI
            e.  Produk atau penemuan baru yang berarti;
            f.   Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
            g.  Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang;
            h.  Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
            i.   Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material;
            j.   Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting;
            k.  Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
            l.   Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain;
            m.  Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
            n.  Penggantian Wali Amanat;
            o.  Perubahan tahun fiskal perusahaan;

            Peraturan Bapepam-LK  X.M.1  yang  mengatur  keterbukaan  informasi  pemegang  saham tertentu  juga
            ditujukan untuk mencegah atau mendeteksi sedini mungkin perdagangan oleh orang dalam. X.M.1
            mewajibkan Direktur atau Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik melaporkan kepada OJK atas
            kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya
            dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi. Kewajiban tersebut berlaku juga bagi setiap Pihak
            yang memiliki 5% (lima perseratus) atau lebih saham yang disetor. Salinan dari laporan tersebut harus
            tersedia untuk dilihat umum dan dapat disalin di OJK. Kewajiban pengungkapan informasi yang sama
            dalam laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan juga diatur dalam X.K.6 dan VIII.G.7.
            Pemegang saham dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 61 UU PT dan/atau Pasal 111 UU PM untuk
            menuntut pelanggaran terhadap hak-haknya dan kerugian yang disebabkan perdagangan oleh orang dalam
            (World Bank, 2010). Pasal 61 UU PT memberikan hak kepada setiap pemegang saham mengajukan gugatan
            terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak






     116     Ikatan Akuntan Indonesia
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130