Page 195 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 195
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
14.8 Pelaksanaan Prinsip Peran Pemangku Kepentingan di Indonesia
Reviu pelaksanaan prinsip peran pemangku kepentingan di Indonesia akan menggunakan hasil penilaian
Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard. Tabel 14.1 mengikhtisarkan hasil penilaian Bank Dunia yang
tertuang dalam Report on the Observance of Standards and Codes (ROSC) (World Bank, 2010).
Tabel 14.1
ROSC: Pelaksanaan Prinsip Peran Pemangku Kepentingan di Indonesia
Prinsip Pencapaian Keterbatasan
• Terdapat kerangka hukum yang mengatur bahwa hubung an kerja didasarkan
pada perjanjian kerja antara perusahaan (pengusaha) dan pekerja.
• Terdapat kerangka hukum yang mewajibkan Dewan memastikan
pemenuhan hak dan kewajiban terkait pemangku kepentingan sesuai Dalam praktik, terdapat kemung-
peraturan perundang-undangan yang berlaku. kinan pelanggaran terhadap pe-
menuhan perjanjian kerja jika
4.A • Kerangka CG mendorong Dewan untuk memperhatikan kepentingan perjanjian kerja tersebut mem-
pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, walaupun tidak berikan beban yang berlebihan
diatur secara tersurat dalam peraturan perundang-undangan.
terhadap perusahaan.
• Dalam parktik, perusahaan taat terhadap perjanjian kerja dengan karyawan.
• Dalam praktik, perusahaan taat terhadap perjanjian de ngan berbagai
DOKUMEN
pemangku kepentingan lainnya.
• Dalam praktik, tidak banyak
ditemukan pemangku kepent-
ingan yang menuntut ke pen-
IAI
dilakukan perusahaan terha-
dap hak-haknya.
• Ketentuan hukum memungkinkan pemangku kepentingan melakukan gadilan atas pelanggaran yang
penuntutan kepada perusahaan atas pelanggaran hak-haknya. • Sistem pengendalian lebih bi-
• Ketentuan hukum telah memfasilitasi mekanisme lain, selain pengadilan, rokratis, memerlukan waktu
yang dapat ditempuh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan yang lama dalam penyelesaian
hak-haknya. kasus, serta membutuhkan bi-
aya yang tinggi.
• Ketentuan hukum memungkinkan Dewan dimintai pertanggungjawaban
4.B
dan/atau dituntut secara pidana atas pelanggaran terhadap hak pemangku • Dalam praktik, mekanisme
kepentingan yang dilakukannya. selain pengadilan, tidak ban-
yak digunakan oleh para pe-
• Ketentuan hukum memungkinkan pemangku kepentingan menuntut pe- mangku kepentingan dalam
langgaran atas hak memperoleh informasi yang diatur dalam peraturan per- mencari keadilan.
undang-undangan yang berlaku.
• Pedoman Umum GCG In-
donesia mendorong perusa-
haan untuk mengembangkan
whistleblowing system, namun
karena pedoman ini bersifat
sukarela, maka penerapannya
belum banyak dilakukan.
186 Ikatan Akuntan Indonesia