Page 195 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 195

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            14.8 Pelaksanaan Prinsip Peran Pemangku Kepentingan di Indonesia


            Reviu pelaksanaan prinsip peran pemangku kepentingan di Indonesia akan menggunakan hasil penilaian
            Bank Dunia dan IICD-ASEAN CG Scorecard. Tabel 14.1 mengikhtisarkan hasil penilaian Bank Dunia yang
            tertuang dalam Report on the Observance of Standards and Codes (ROSC) (World Bank, 2010).


                                                      Tabel 14.1
                          ROSC: Pelaksanaan Prinsip Peran Pemangku Kepentingan di Indonesia
              Prinsip                          Pencapaian                               Keterbatasan

                       •  Terdapat kerangka hukum yang mengatur bahwa hubung an kerja didasarkan
                        pada perjanjian kerja antara perusahaan (pengusaha) dan pekerja.
                       •  Terdapat  kerangka  hukum  yang  mewajibkan  Dewan  memastikan
                        pemenuhan hak dan kewajiban terkait pemangku kepentingan sesuai  Dalam praktik, terdapat kemung-
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku.               kinan  pelanggaran terhadap pe-
                                                                                 menuhan  perjanjian kerja  jika
                4.A    •  Kerangka  CG  mendorong  Dewan  untuk  memperhatikan  kepentingan   perjanjian kerja  tersebut mem-
                        pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, walaupun tidak   berikan  beban yang  berlebihan
                        diatur secara tersurat dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                                 terhadap perusahaan.
                       •  Dalam parktik, perusahaan taat terhadap perjanjian kerja dengan karyawan.
                       •  Dalam  praktik,  perusahaan  taat  terhadap  perjanjian  de ngan  berbagai
                               DOKUMEN
                        pemangku kepentingan lainnya.

                                                                                 •  Dalam  praktik,  tidak  banyak
                                                                                  ditemukan pemangku kepent-
                                                                                  ingan  yang  menuntut  ke  pen-
                                                     IAI
                                                                                  dilakukan perusahaan terha-
                                                                                  dap hak-haknya.
                       •  Ketentuan  hukum  memungkinkan  pemangku  kepentingan  melakukan   gadilan atas pelanggaran yang
                        penuntutan kepada perusahaan atas pelanggaran hak-haknya.  •  Sistem  pengendalian  lebih  bi-
                       •  Ketentuan hukum telah memfasilitasi mekanisme lain, selain pengadilan,   rokratis, memerlukan waktu
                        yang  dapat  ditempuh  pemangku  kepentingan  dalam  memperjuangkan   yang lama dalam penyelesaian
                        hak-haknya.                                               kasus, serta membutuhkan bi-
                                                                                  aya yang tinggi.
                       •  Ketentuan  hukum  memungkinkan  Dewan  dimintai  pertanggungjawaban
                4.B
                        dan/atau dituntut secara pidana atas pelanggaran terhadap hak pemangku   •  Dalam  praktik,  mekanisme
                        kepentingan yang dilakukannya.                            selain pengadilan, tidak ban-
                                                                                  yak digunakan oleh para pe-
                       •  Ketentuan  hukum  memungkinkan  pemangku  kepentingan  menuntut  pe-  mangku kepentingan dalam
                        langgaran atas hak memperoleh informasi yang diatur dalam peraturan per-  mencari keadilan.
                        undang-undangan yang berlaku.
                                                                                 •  Pedoman  Umum  GCG  In-
                                                                                  donesia  mendorong perusa-
                                                                                  haan untuk mengembangkan
                                                                                  whistleblowing system, namun
                                                                                  karena pedoman ini bersifat
                                                                                  sukarela,  maka penerapannya
                                                                                  belum banyak dilakukan.




















     186     Ikatan Akuntan Indonesia
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200