Page 200 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 200
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
rEfErENsI
1. ACMF, ASEAN Corporate governance Scorecard - template, www.theacmf.org/ACMF/ upload/asean_
cg_scorecard.pdf
2. ACMF-ADB, ASEAN Corporate governance Scorecard: Country Report and Assessments 2012-
2013, http://www.adb.org/publications/asean-corporate-governance-scorecard-country-reports-and-
assessments-2012-2013
3. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006, Pedoman Umum Good Corporate governance
Indonesia, http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006 id.pdf.
4. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), 2004, OECD Principles of
Corporate governance, http://www.oecd.org/corporate/ca/corporategovernance principles/31557724.
pdf.
5. Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
6. Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
7. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan
kepada Publik.
8. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tentangKewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik.
9. Peraturan Bersama: (1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (2) Jasa Agung
DOKUMEN
Republik Indonesia; (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4) Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia; dan (5) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik
Indonesia, Nomor: (1) M.HH-11.HM.03.02.th.2011; (2) PER-045/A/JA/12/2011; (3) 1 Tahun 2011 ;
(4) KEPB-02/01-55/12/2011; dan (5) 4 Tahun 2011, tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor,
dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
IAI
10. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan
bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators)
di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
11. Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
12. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
13. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat
14. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
15. Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
16. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
17. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Revisi atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
18. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
19. Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
20. Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
21. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
22. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
23. Utama, S., 2010, An evaluation of support infrastructures on corporate responsibility reporting in
Indonesia, Asia Business & Management Vol 10 No. 3, 405-424.
24. World Bank, 2010, Report on Observance Standards and Codes: Corporate governance Country
Assessment:Indonesia, http://www.worldbank.org/ifa/rosc_cg_idn_2010.pdf dan http://www.
worldbank.org/ifa/rosc_cg_idn_annex.pdf.
25. World Bank, Strength of Legal Rights Index, http://data.worldbank.org/indicator/IC.LGL. CRED.XQ
Ikatan Akuntan Indonesia 191