Page 196 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 196

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT





                 Prinsip                         Pencapaian                                Keterbatasan
                          •  Tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang perusahaan menghubung-
                           kan remunerasi karyawan dengan kinerja perusahaan dan dalam praktik hal
                           ini dilakukan perusahaan, baik sebagai kebijakan perusahaan maupun ter-
                           masuk dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.
                          •  Tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang perusahaan memberikan
                           insentif kepada karyawan melalui pemberian saham perusahaan dan dalam
                           praktik ditemukan beberapa perusahaan go public yang memiliki program
                           ESOP.
                   4.C    •  Pemberian saham kepada karyawan harus melalui persetujuan pemegang
                           saham.
                          •  Karyawan yang memiliki saham perusahaan memperoleh hak yang sama
                           seperti pemegang saham lainnya.

                          •  Ketentuan hukum mewajibkan pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh
                           pihak yang independen dari perusahaan. Pihak independen tersebut diwa-
                           jibkan bertindak sesuai dengan kepentingan karyawan, menghindari konflik
                           kepentingan, dan bertanggung jawab penuh atas kegagalan dalam melak-
                           sanakan tanggung jawabnya.
                                                                                    Peran serta kreditur dalam tata
                                                                                    kelola masih terbatas, misalnya
                          Ketentuan hukum mendorong perusahaan mengungkapkan informasi   ditunjukkan oleh ketentuan yang
                               DOKUMEN
                   4.D    material kepada para pemangku kepentingan.                hanya mewajibkan pelaksanaan
                                                                                    rapat tahunan kreditur pada pe-
                                                                                    rusahaan yang mengalami finan-
                                                                                    cial distress.

                                                                                    •  Tidak   terdapat   ketentuan
                                                     IAI                             memiliki sistem   whistleblow-
                                                                                     yang mewajibkan perusahaan
                                                                                     ing (kewajiban untuk memili-
                                                                                     ki kebijakan yang melindungi
                                                                                     karyawan yang berperan se-
                                                                                     bagai whistleblower atas tinda-
                                                                                     kan pelanggaran yang dilaku-
                                                                                     kan oleh Dewan dan/atau ma-
                   4.E                                                               najemen puncak)
                                                                                    •  Walaupun  terdapat  ketentuan
                                                                                     hukum yang melindungi kor-
                                                                                     ban dan saksi, serta terdapat
                                                                                     perlindungan tambahan untuk
                                                                                     pelapor kasus korupsi dan pen-
                                                                                     cucian uang, namun belum ter-
                                                                                     dapat ketentuan hukum yang
                                                                                     mengatur khusus tentang whis-
                                                                                     tleblower.
                          •  Ketentuan  hukum  telah  mengatur  tentang  hak  masing-masing  kelompok
                           kreditur pada saat perusahaan mengalami kebangkrutan.
                          •  Ketentuan hukum telah mengatur tentang restrukturisasi utang.  Berdasarkan  Strength of Legal
                                                                                    Rights Index  yang dikeluarkan
                          •  Ketentuan  hukum  telah  semakin  baik  berupaya  agar  penyelesaian  oleh World Bank, Indonesia
                           restrukturisasi dan likuidasi dilakukan dalam waktu yang lebih cepat dan  masih  termasuk  negara  dengan
                   4.F
                           tidak berbiaya tinggi.                                   hak hukum kreditur yang lemah.
                                                                                    Indonesia mendapatkan skor
                          •  Dalam  praktik,  kreditur  berpartisipasi  dalam  proses  restrukturisasi   5 dari skala 0-10. (http://data.
                           perusahaan bermasalah.
                                                                                    worldbank.org)
                          •  Dalam  praktik,  kreditur  juga  dapat  menyita  jaminan  atas  pinjaman  yang
                           dilakukan perusahaan.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     187
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201