Page 196 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 196
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Prinsip Pencapaian Keterbatasan
• Tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang perusahaan menghubung-
kan remunerasi karyawan dengan kinerja perusahaan dan dalam praktik hal
ini dilakukan perusahaan, baik sebagai kebijakan perusahaan maupun ter-
masuk dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.
• Tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang perusahaan memberikan
insentif kepada karyawan melalui pemberian saham perusahaan dan dalam
praktik ditemukan beberapa perusahaan go public yang memiliki program
ESOP.
4.C • Pemberian saham kepada karyawan harus melalui persetujuan pemegang
saham.
• Karyawan yang memiliki saham perusahaan memperoleh hak yang sama
seperti pemegang saham lainnya.
• Ketentuan hukum mewajibkan pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh
pihak yang independen dari perusahaan. Pihak independen tersebut diwa-
jibkan bertindak sesuai dengan kepentingan karyawan, menghindari konflik
kepentingan, dan bertanggung jawab penuh atas kegagalan dalam melak-
sanakan tanggung jawabnya.
Peran serta kreditur dalam tata
kelola masih terbatas, misalnya
Ketentuan hukum mendorong perusahaan mengungkapkan informasi ditunjukkan oleh ketentuan yang
DOKUMEN
4.D material kepada para pemangku kepentingan. hanya mewajibkan pelaksanaan
rapat tahunan kreditur pada pe-
rusahaan yang mengalami finan-
cial distress.
• Tidak terdapat ketentuan
IAI memiliki sistem whistleblow-
yang mewajibkan perusahaan
ing (kewajiban untuk memili-
ki kebijakan yang melindungi
karyawan yang berperan se-
bagai whistleblower atas tinda-
kan pelanggaran yang dilaku-
kan oleh Dewan dan/atau ma-
4.E najemen puncak)
• Walaupun terdapat ketentuan
hukum yang melindungi kor-
ban dan saksi, serta terdapat
perlindungan tambahan untuk
pelapor kasus korupsi dan pen-
cucian uang, namun belum ter-
dapat ketentuan hukum yang
mengatur khusus tentang whis-
tleblower.
• Ketentuan hukum telah mengatur tentang hak masing-masing kelompok
kreditur pada saat perusahaan mengalami kebangkrutan.
• Ketentuan hukum telah mengatur tentang restrukturisasi utang. Berdasarkan Strength of Legal
Rights Index yang dikeluarkan
• Ketentuan hukum telah semakin baik berupaya agar penyelesaian oleh World Bank, Indonesia
restrukturisasi dan likuidasi dilakukan dalam waktu yang lebih cepat dan masih termasuk negara dengan
4.F
tidak berbiaya tinggi. hak hukum kreditur yang lemah.
Indonesia mendapatkan skor
• Dalam praktik, kreditur berpartisipasi dalam proses restrukturisasi 5 dari skala 0-10. (http://data.
perusahaan bermasalah.
worldbank.org)
• Dalam praktik, kreditur juga dapat menyita jaminan atas pinjaman yang
dilakukan perusahaan.
Ikatan Akuntan Indonesia 187