Page 27 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 27

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            Dengan ketidaksempurnaan pada kriteria yang digunakan, dapat terjadi alokasi yang tidak adil pada
            distributive justice. Seorang filsuf Amerika, John Rawls (1921-2002) mengembangkan sebuah argumentasi
            justice as fairness.  Ia mengembangkan Theory of Justice berdasarkan asumsi self-interest dan self-reliance.
            Tidak ada orang yang dapat memperoleh semua yang diinginkan karena orang lain akan mencegah orang
            tersebut untuk memperoleh keinginannya karena mereka juga menginginkannya. Karena itu dibutuhkan
            kerjasama agar semuanya mendapatkan sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat dapat dilihat sebagai
            suatu pengaturan kerjasama untuk kepentingan bersama, dimana diusahakan untuk menyeimbangkan
            konflik kepentingan dengan mengidentifikasikan kepentingan yang dapat dipenuhi, sehingga dapat tercipta
            kehidupan yang lebih baik bagi setiap orang. Permasalahannya adalah sifat manusia menginginkan proporsi
            manfaat yang lebih besar dengan proporsi  beban yang lebih kecil menciptakan konflik mengenai bagaimana
            alokasi manfaat dan beban masyarakat harus dialokasikan.Untuk itu Rawls mengusulkan   principles of
            justice, suatu prinsip untuk alokasi yang adil antar anggota masyarakat. Prinsip ini menetapkan hak dan
            tugas dari anggota masyarakat dan menetapkan suatu pembagian masyarakat berdasarkan kelebihannya
            secara sosial.

            Rawls mencoba membuat suatu pertanyaan hipotetikal, prinsip keadilan apa yang akan dipilih oleh anggota
            masyarakat yang bebas dan rasional dalam situasi ketidaktahuan (veil of ignorance). Pada situasi ini, orang-
            orang yang bertugas untuk menetapkan prinsip tidak mengetahui sebelumnya posisi mereka (kelas, sosial,
            ekonomi, politik, gender, etnik, dan lain-lain) di dalam masyarakat, barang-barang primer (hak, kekuasaan,
            kesempatan, dan lain-lain) yang dimiliki dan kondisi fisik mereka (kesehatan, kecerdasan, dan lain-lain).
                               DOKUMEN
            Menurut  Rawls, situasi  ini  adalah situasi  di  mana masing-masing  pihak  sama-sama  terwakili  sebagai
            orang yang bermoral dan hasil kesepakatan tidak tergantung pada pertimbangan-pertimbangan berbagai
            kemungkinan yang tidak pasti atau keseimbangan antar berbagai kekuatan sosial. Justice as fairness artinya
            adalah apapun prinsip-prinsip yang disepakati pada tahap awal ini akan dianggap adil untuk semua pihak,
            karena kalau tidak dirasakan adil maka tidak terjadi kesepakatan.
                                                     IAI
            Rawls yakin bahwa dalam tahap awal hipotetikal ini orang akan sepakat pada dua prinsip, yaitu harus
            ada kesamaan dalam pembagian hak-hak dasar dan tanggung jawab, dan jika terjadi ketidaksamaan
            (kesenjangan) sosial dan ekonomi, maka manfaat harus diberikan kepada masyarakat anggota masyarakat
            yang  paling  tidak  beruntung  (difference principle)  dan  akses  untuk  ketidaksamaan  (perbedaan)  harus
            terbuka untuk siapa saja (fair equality of opportunity).

            Difference principles memahami bahwa secara alamiah terjadi perbedaan antar manusia. Ada manusia yang
            dilahirkan di daerah yang kaya kekayaan alam, ada yang dilahirkan dari keluarga kaya dan terhormat, dan
            ada yang lahir dengan bakat-bakat tertentu. Jadi sejak lahir manusia sudah dalam kondisi yang berbeda dan
            tidak adil. Namun, akan tercipta keadilan jika manusia-manusia yang lahir dalam kelebihan menggunakan
            kelebihannya tidak hanya untuk kepentingannya tapi juga untuk kepentingan dari orang-orang yang
            dalam kekurangan. Dengan prinsip justice as fairness apa yang disebut benar dan adil adalah setiap orang
            memperoleh kemanfaatan dari situasi ketidaksamaan (perbedaan) sosial dan ekonomi.

            Virtue Ethics

            Virtue ethics berasal dari pemikiran Aristoteles yang mencoba membuat konsep mengenai kehidupan yang
            baik. Menurutnya, tujuan kehidupan adalah kebahagiaan. Kebahagiaan versi Aristoteles adalah kegiatan
            jiwa, bukan kegiatan fisik sebagaimana konsep kebahagiaan hedonisme, Kita akan mencapai kebahagiaan
            dengan kehidupan yang penuh kebajikan, kehidupan yang mengikuti alasan. Virtue adalah karakter jiwa
            yang terwujud dalam tindakan-tindakan sukarela (yaitu tindakan yang dipilih secara sadar dan sengaja).
            Kita akan menjadi orang baik jika secara teratur melakukan tindakan kebajikan. Tapi, selain itu, menurut
            Aristoteles, dibutuhkan pula pendidikan etika untuk mengetahui tindakan-tindakan yang baik.









     18      Ikatan Akuntan Indonesia
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32