Page 27 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 27
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Dengan ketidaksempurnaan pada kriteria yang digunakan, dapat terjadi alokasi yang tidak adil pada
distributive justice. Seorang filsuf Amerika, John Rawls (1921-2002) mengembangkan sebuah argumentasi
justice as fairness. Ia mengembangkan Theory of Justice berdasarkan asumsi self-interest dan self-reliance.
Tidak ada orang yang dapat memperoleh semua yang diinginkan karena orang lain akan mencegah orang
tersebut untuk memperoleh keinginannya karena mereka juga menginginkannya. Karena itu dibutuhkan
kerjasama agar semuanya mendapatkan sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat dapat dilihat sebagai
suatu pengaturan kerjasama untuk kepentingan bersama, dimana diusahakan untuk menyeimbangkan
konflik kepentingan dengan mengidentifikasikan kepentingan yang dapat dipenuhi, sehingga dapat tercipta
kehidupan yang lebih baik bagi setiap orang. Permasalahannya adalah sifat manusia menginginkan proporsi
manfaat yang lebih besar dengan proporsi beban yang lebih kecil menciptakan konflik mengenai bagaimana
alokasi manfaat dan beban masyarakat harus dialokasikan.Untuk itu Rawls mengusulkan principles of
justice, suatu prinsip untuk alokasi yang adil antar anggota masyarakat. Prinsip ini menetapkan hak dan
tugas dari anggota masyarakat dan menetapkan suatu pembagian masyarakat berdasarkan kelebihannya
secara sosial.
Rawls mencoba membuat suatu pertanyaan hipotetikal, prinsip keadilan apa yang akan dipilih oleh anggota
masyarakat yang bebas dan rasional dalam situasi ketidaktahuan (veil of ignorance). Pada situasi ini, orang-
orang yang bertugas untuk menetapkan prinsip tidak mengetahui sebelumnya posisi mereka (kelas, sosial,
ekonomi, politik, gender, etnik, dan lain-lain) di dalam masyarakat, barang-barang primer (hak, kekuasaan,
kesempatan, dan lain-lain) yang dimiliki dan kondisi fisik mereka (kesehatan, kecerdasan, dan lain-lain).
DOKUMEN
Menurut Rawls, situasi ini adalah situasi di mana masing-masing pihak sama-sama terwakili sebagai
orang yang bermoral dan hasil kesepakatan tidak tergantung pada pertimbangan-pertimbangan berbagai
kemungkinan yang tidak pasti atau keseimbangan antar berbagai kekuatan sosial. Justice as fairness artinya
adalah apapun prinsip-prinsip yang disepakati pada tahap awal ini akan dianggap adil untuk semua pihak,
karena kalau tidak dirasakan adil maka tidak terjadi kesepakatan.
IAI
Rawls yakin bahwa dalam tahap awal hipotetikal ini orang akan sepakat pada dua prinsip, yaitu harus
ada kesamaan dalam pembagian hak-hak dasar dan tanggung jawab, dan jika terjadi ketidaksamaan
(kesenjangan) sosial dan ekonomi, maka manfaat harus diberikan kepada masyarakat anggota masyarakat
yang paling tidak beruntung (difference principle) dan akses untuk ketidaksamaan (perbedaan) harus
terbuka untuk siapa saja (fair equality of opportunity).
Difference principles memahami bahwa secara alamiah terjadi perbedaan antar manusia. Ada manusia yang
dilahirkan di daerah yang kaya kekayaan alam, ada yang dilahirkan dari keluarga kaya dan terhormat, dan
ada yang lahir dengan bakat-bakat tertentu. Jadi sejak lahir manusia sudah dalam kondisi yang berbeda dan
tidak adil. Namun, akan tercipta keadilan jika manusia-manusia yang lahir dalam kelebihan menggunakan
kelebihannya tidak hanya untuk kepentingannya tapi juga untuk kepentingan dari orang-orang yang
dalam kekurangan. Dengan prinsip justice as fairness apa yang disebut benar dan adil adalah setiap orang
memperoleh kemanfaatan dari situasi ketidaksamaan (perbedaan) sosial dan ekonomi.
Virtue Ethics
Virtue ethics berasal dari pemikiran Aristoteles yang mencoba membuat konsep mengenai kehidupan yang
baik. Menurutnya, tujuan kehidupan adalah kebahagiaan. Kebahagiaan versi Aristoteles adalah kegiatan
jiwa, bukan kegiatan fisik sebagaimana konsep kebahagiaan hedonisme, Kita akan mencapai kebahagiaan
dengan kehidupan yang penuh kebajikan, kehidupan yang mengikuti alasan. Virtue adalah karakter jiwa
yang terwujud dalam tindakan-tindakan sukarela (yaitu tindakan yang dipilih secara sadar dan sengaja).
Kita akan menjadi orang baik jika secara teratur melakukan tindakan kebajikan. Tapi, selain itu, menurut
Aristoteles, dibutuhkan pula pendidikan etika untuk mengetahui tindakan-tindakan yang baik.
18 Ikatan Akuntan Indonesia