Page 25 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 25
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Bagi Kant, tugas adalah standar di mana perilaku beretika dievaluasi. Moral ada jika orang bertindak
berdasarkan tugas yang dirasakannya. Kita bertindak benar jika kita mengikuti tugas dan kewajiban
etika, bukan karena tindakan tersebut menghasilkan hasil yang baik atau karena tindakan tersebut akan
meningkatkan kesenangan dan kebahagiaan kita. Semata-mata hanya untuk melaksanakan tugas. Motivasi
untuk melaksanakan tugas yang memberikan nilai moral kepada satu tindakan. Tindakan lainnya dapat
bermotif kepentingan sendiri ataupun kepentingan orang lain. Jika kita melayani pelanggan dengan tulus
agar mereka datang kembali, maka kita bertindak lebih untuk kepentingan sendiri daripada melaksanakan
tugas. Melayani pelanggan dengan ketulusan tersebut mungkin akan mengundang pujian dan kekaguman,
tapi tidak memiliki nilai moral.
Kant mengembangkan dua “hukum” untuk menilai tindakan yang beretika. Pertama adalah categorical
imperative. Ini, menurutnya, merupakan prinsip utama dari moralitas. Hukum ini menuntut kita untuk
bertindak dengan mempertimbangkan bahwa orang lain yang berada dalam situasi yang sama akan
melakukan tindakan yang sama. Hukum ini disebut imperative karena harus ditaati dan disebut categorical
karena tidak bersyarat dan absolut.
Terdapat dua aspek dalam hukum categorical imperative ini. Pertama, Kant mengasumsikan bahwa hukum
mengandung kewajiban. Hukum etika mengandung kewajiban etika. Tindakan beretika adalah tindakan
yang harus dilakukan berdasarkan hukum etika. Pengambilan keputusan dan perilaku beretika dapat
dijelaskan melalui hukum etika yang harus ditaati. Kedua, suatu tindakan yang beretika dengan benar jika
DOKUMEN
dan hanya jika tindakan tersebut konsisten secara universal. Artinya, tindakan tersebut dapat diikuti oleh
siapa saja yang dalam situasi yang sama walaupun kita dirugikan oleh tindakan tersebut oleh orang lain
yang mengikut dan mentaati tindakan kita. Kita tidak mungkin melakukan pengecualian untuk diri kita.
Kant menggunakan contoh menyederai janji. Jika kita ingin menyederai janji maka kita membuat hukum
yang dapat diikuti oleh orang lain. Jika semua orang melakukannya maka kita akan dirugikan juga atas
IAI
orang-orang yang menyederai janjinya kepada kita. Karena tidak masuk akal untuk membuat aturan bahwa
setiap orang harus menjaga janjinya, kecuali kita (yang boleh menyederai janji yang kita buat). Kita tidak
mungkin meminta setiap orang untuk jujur terhadap kita, sementara kita boleh berbohong terhadap mereka.
Hukum Kant yang kedua adalah Practical Imperative dalam berhubungan dengan pihak lain. Setiap
orang harus kita perlakukan sama, sebagaimana kita memperlakukan diri sendiri. Jika kita menjadikan
diri kita sebagai tujuan, demikian pula kita menjadikan orang lain sebagai tujuan bagi dirinya. Kita
dapat memanfaatkan orang lain sepanjang orang tersebut juga menjadi bagian dari tujuan kita. Sebagai
contoh, kantor akuntan dapat memanfaatkan tenaga kerja yang lebih murah dari mahasiswa magang,
sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kantor akuntan tersebut bertindak tidak beretika jika
memanfaatkan mahasiswa magang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Mahasiswa magang
secara etika tidak sekedar menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi tapi juga memperoleh tambahan
kemampuan sebagaimana yang mereka harapkan dari program magang, termasuk kesempatan untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai diri mereka.
Setiap orang berhak untuk mengejar tujuan hidup mereka sepanjang tidak melanggar practical imperative.
Memperlakukan orang lain sebagai tujuan berarti mengakui bahwa kita semua merupakan bagian dari
masyarakat. Kita harus bertindak positif untuk mencapai tujuan kita, namun kita memiliki tugas atau
kewajiban untuk menolong orang lain mencapai tujuannya.
Sebagaimana teori etika lainnya, teori deontologi juga dianggap memiliki kelemahan. Kelemahan pertama
adalah categorical imperative tidak memberikan pedoman yang jelas untuk memutuskan apa yang benar
dan salah ketika dua hukum moral bertentangan dan hanya satu yang dapat diikuti. Hukum moral yang
bagaimana yang harus dipilih? Berbeda dengan utilitarianisme yang dapat mengevaluasi tindakan melalui
konsekuensinya, teori dentologi tindak menganggap konsekuensi relevan. Hal yang terpenting bagi teori
16 Ikatan Akuntan Indonesia