Page 26 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 26
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
deontologi adalah niat dari pengambil keputusan dan ketaatan pengambil keputusan terhadap categorical
imperative.
Justice and Fairness – Memeriksa Keseimbangan
Filsuf Inggris David Hume (1711-1776) meyakini bahwa kebutuhan keadilan muncul karena dua alasan.
Pertama bahwa manusia tidak selalu bersifat baik dan penolong, dan kedua adalah masalah kelangkaan
sumber daya. Sebagaimana filsuf empiris lainnya, Hume percaya bahwa masyarakat dibentuk sikap
yang mementingkan diri sendiri. Namun, manusia tidak dapat menghidupi diri sendiri sehingga harus
bekerjasama dengan orang lain untuk dapat bertahan dan meningkatkan kesejahteraan. Di lain pihak,
dengan keterbatasan sumber daya dan kemungkinan adanya seseorang yang memperoleh manfaat lebih
dengan pengorbanan orang lain, maka timbul kebutuhan mekanisme alokasi manfaat dan beban secara adil
kepada seluruh anggota masyarakat. Hume berargumentasi justice sebagai mekanisme. Justice adalah proses
pemberian atau alokasi sumber daya dan beban berdasarkan alasan rasional. Ada dua aspek dari justice,
yaitu procedural justice (proses penentuan alokasi) dan distributive justice (alokasi yang dilakukan).
Procedural justice berkepentingan dengan bagaimana justice diadministrasikan. Aspek utama dari suatu
sistem hukum yang adil adalah prosedur yang adil dan transparan. Artinya setiap orang diperlakukan sama
dan aturan diterapkan tanpa membedakan. Penerapan hukum harus konsisten di dalam wilayah hukum
kapanpun terjadi.
DOKUMEN
Keadilan juga dapat dinilai berdasarkan fakta. Artinya informasi yang digunakan untuk menilai sebuah
tuntutan harus relevan, dapat dipercaya dan mudah diperoleh. Selain itu ada kesempatan untuk mengajukan
banding. Pihak yang kalah dapat meminta otoritas yang lebih tinggi untuk melakukan review sehingga
kemungkinan kesalahan dapat dikoreksi. Baik penilaian terhadap informasi yang digunakan maupun
kemampuan untuk banding tergantung tingkat transparansi dari proses.
Distributive Justice IAI
Aristoteles (384-322 SM) dikenal sebagai orang pertama yang berargumentasi bahwa kesamaan harus
diperlakukan secara sama sedangkan ketidaksamaan harus diperlakukan secara tidak sama sesuai dengan
proporsi perbedaan yang terjadi. Anggapan bahwa semua orang sama tidak selalu benar. Terdapat dua
hal yang terkait dengan perbedaan antara masing-masing orang. Pertama adalah pembuktian bahwa ada
ketidaksamaan antara masing-masing orang. Untuk itu, perlu digunakan kriteria-kriteria yang relevan
sesuai dengan kebutuhan situasi. Kedua adalah bagaimana melakukan suatu distributive justice, melakukan
alokasi yang adil berdasarkan ketidaksamaan.
Paling tidak terdapat tiga kriteria yang dapat digunakan untuk melakukan alokasi, yaitu berdasarkan
kebutuhan, aritmatika kesamaan, dan merit. Sistem perpajakan cenderung menggunakan kritera kebutuhan,
di mana anggota masyarakat yang beruntung secara ekonomi membayar pajak untuk didistribusikan
kepada anggota masyarakat yang kurang beruntung.
Kriteria kedua adalah aritmatika kesamaan. Sebagai contoh, untuk menjamin distribusi yang sama dalam
pembagian kue, maka orang yang bertugas memotong kue mendapatkan potongan yang terakhir. Kriteria
ketiga adalah berdasarkan merit. Seorang yang memberikan kontribusi lebih atas suatu pekerjaan akan
mendapatkan alokasi yang lebih besar.
Persepsi merupakan hal yang penting dalam distributive justice dan dapat menimbulkan rasa ketidak-
adilan. Banyak orang yang merasa kurang adil untuk membayar pajak yang lebih besar karena merasa apa
yang diperolehnya merupakan hasil kerja keras. Apalagi kemudian mereka merasa uang pajak tersebut
didistribusikan kepada orang-orang yang bukan tidak beruntung, tetapi karena malas.
Ikatan Akuntan Indonesia 17