Page 26 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 26

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               deontologi adalah niat dari pengambil keputusan dan ketaatan pengambil keputusan terhadap categorical
               imperative.


               Justice and Fairness – Memeriksa Keseimbangan
               Filsuf Inggris David Hume (1711-1776) meyakini bahwa kebutuhan keadilan muncul karena dua alasan.
               Pertama bahwa manusia tidak selalu bersifat baik dan penolong, dan kedua adalah masalah kelangkaan
               sumber daya. Sebagaimana filsuf empiris lainnya, Hume percaya bahwa masyarakat dibentuk sikap
               yang mementingkan diri sendiri. Namun, manusia tidak dapat menghidupi diri sendiri sehingga harus
               bekerjasama dengan orang lain untuk dapat bertahan dan meningkatkan kesejahteraan. Di lain pihak,
               dengan keterbatasan sumber daya dan kemungkinan adanya seseorang yang memperoleh manfaat lebih
               dengan pengorbanan orang lain, maka timbul kebutuhan mekanisme alokasi manfaat dan beban secara adil
               kepada seluruh anggota masyarakat. Hume berargumentasi justice sebagai mekanisme. Justice adalah proses
               pemberian atau alokasi sumber daya dan beban berdasarkan alasan rasional. Ada dua aspek dari justice,
               yaitu procedural justice (proses penentuan alokasi) dan distributive justice (alokasi yang dilakukan).
               Procedural justice berkepentingan dengan bagaimana justice diadministrasikan. Aspek utama dari suatu
               sistem hukum yang adil adalah prosedur yang adil dan transparan. Artinya setiap orang diperlakukan sama
               dan aturan diterapkan tanpa membedakan. Penerapan hukum harus konsisten di dalam wilayah hukum
               kapanpun terjadi.
                               DOKUMEN
               Keadilan juga dapat dinilai berdasarkan fakta. Artinya informasi yang digunakan untuk menilai sebuah
               tuntutan harus relevan, dapat dipercaya dan mudah diperoleh. Selain itu ada kesempatan untuk mengajukan
               banding. Pihak yang kalah dapat meminta otoritas yang lebih tinggi untuk melakukan review sehingga
               kemungkinan kesalahan dapat dikoreksi. Baik penilaian terhadap informasi yang digunakan maupun
               kemampuan untuk banding tergantung tingkat transparansi dari proses.

               Distributive Justice                  IAI

               Aristoteles (384-322 SM) dikenal sebagai orang pertama yang berargumentasi bahwa kesamaan harus
               diperlakukan secara sama sedangkan ketidaksamaan harus diperlakukan secara tidak sama sesuai dengan
               proporsi perbedaan yang terjadi. Anggapan bahwa semua orang sama tidak selalu benar. Terdapat dua
               hal yang terkait dengan perbedaan antara masing-masing orang. Pertama adalah pembuktian bahwa ada
               ketidaksamaan antara masing-masing orang. Untuk itu, perlu digunakan kriteria-kriteria yang relevan
               sesuai dengan kebutuhan situasi. Kedua adalah bagaimana melakukan suatu distributive justice, melakukan
               alokasi yang adil berdasarkan ketidaksamaan.

               Paling  tidak  terdapat  tiga  kriteria  yang  dapat  digunakan  untuk  melakukan  alokasi,  yaitu  berdasarkan
               kebutuhan, aritmatika kesamaan, dan merit. Sistem perpajakan cenderung menggunakan kritera kebutuhan,
               di  mana  anggota  masyarakat  yang  beruntung  secara  ekonomi   membayar  pajak  untuk didistribusikan
               kepada anggota masyarakat yang kurang beruntung.

               Kriteria kedua adalah aritmatika kesamaan. Sebagai contoh, untuk menjamin distribusi yang sama dalam
               pembagian kue, maka orang yang bertugas memotong kue mendapatkan potongan yang terakhir. Kriteria
               ketiga  adalah berdasarkan merit. Seorang yang memberikan kontribusi lebih atas suatu pekerjaan akan
               mendapatkan alokasi yang lebih besar.

               Persepsi merupakan hal yang penting dalam  distributive justice dan dapat menimbulkan rasa ketidak-
               adilan. Banyak orang yang merasa kurang adil untuk membayar pajak yang lebih besar karena merasa apa
               yang diperolehnya merupakan hasil kerja keras. Apalagi kemudian mereka merasa uang pajak tersebut
               didistribusikan kepada orang-orang yang bukan tidak beruntung, tetapi karena malas.








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      17
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31