Page 62 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 62

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               Godaan dan bujukan dapat menciptakan ancaman. Ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas atau
               kerahasiaan tercipta ketika godaan dilakukan untuk mempengaruhi tindakan dan keputusan, mendorong
               perilaku yang tidak jujur atau melanggar hukum, atau untuk memperoleh informasi rahasia. Ancaman
               intimidasi terhadap objektivitas dan kerahasiaan tercipta jika godaan diterima dan diikuti dengan ancaman
               untuk diungkapkan sehingga merusak reputasi akuntan profesional atau keluarga dekatnya.

               Keberadaan dan signifikansi dari ancaman tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik godaan dan
               bujukan. Jika pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi, dengan mempertimbangkan seluruh
               fakta dan situasi, menilai godaan tidak signifikan dan tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku tidak
               beretika, maka akuntan profesional dapat memutuskan bahwa tawaran tersebut sebagai hal yang normal
               dalam bisnis dan dapat memutuskan bahwa tidak terjadi ancaman pada tawaran tersebut.

               Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi
               atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tidak dapat dihilangkan
               atau dikurangi melalui upaya pengamanan, maka akuntan profesional dalam bisnis dilarang untuk menerima
               tawaran. Bentuk nyata dari ancaman tidak langsung terlihat pada saat tawaran diberikan, namun dengan
               fakta bahwa tawaran diberikan maka tindakan pengamanan harus segera diterapkan. Beberapa contoh
               pengamanan, meliputi:

               •   Memberitahu  atasan  atau  pihak-pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  tata  kelola  organisasi  bahwa
                   tawaran telah diberikan.
                               DOKUMEN
               •   Memberitahukan  kepada  pihak  ketiga,  seperti  organisasi  profesi  atau  organisasi  tempat  pemberi
                   tawaran bekerja. Namun, akuntan profesional sebaiknya meminta nasehat hukum sebelum melakukan
                   tindakan ini.
               •   Menyarankan kepada keluarga dekat bahwa mereka berpotensi untuk memperoleh tawaran sebagai
                   dampak dari posisi mereka di organisasi.
                                                     IAI
               •   Memberitahu  atasan  atau  pihak-pihak  yang  bertanggung  jawab  atas  tata  kelola  organisasi  bahwa
                   anggota keluarga dekat bekerja pada pesaing atau rekanan dari organisasi.
               Akuntan profesional dalam bisnis mungkin menghadapi situasi di mana mereka diharapkan atau ditekan
               untuk memberikan tawaran untuk mempengaruhi proses pengambilkan keputusan atau memperoleh
               informasi rahasia. Tekanan ini dapat datang dari dalam organisasi pemberi kerja, seperti rekan kerja atau
               atasan, atau dari pihak eksternal yang menyarankan tindakan yang dapat menguntungkan organisasi
               pemberi kerja.

               Akuntan profesional tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran dan jika tekanan datang dari
               dalam organisasi, maka akuntan profesional dalam bisnis harus mengikuti prinsip dan pedoman mengenai
               penyelesaian konflik etika, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.




























                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      53
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67