Page 62 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 62
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Godaan dan bujukan dapat menciptakan ancaman. Ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas atau
kerahasiaan tercipta ketika godaan dilakukan untuk mempengaruhi tindakan dan keputusan, mendorong
perilaku yang tidak jujur atau melanggar hukum, atau untuk memperoleh informasi rahasia. Ancaman
intimidasi terhadap objektivitas dan kerahasiaan tercipta jika godaan diterima dan diikuti dengan ancaman
untuk diungkapkan sehingga merusak reputasi akuntan profesional atau keluarga dekatnya.
Keberadaan dan signifikansi dari ancaman tergantung dari sifat, nilai dan maksud dibalik godaan dan
bujukan. Jika pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi, dengan mempertimbangkan seluruh
fakta dan situasi, menilai godaan tidak signifikan dan tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku tidak
beretika, maka akuntan profesional dapat memutuskan bahwa tawaran tersebut sebagai hal yang normal
dalam bisnis dan dapat memutuskan bahwa tidak terjadi ancaman pada tawaran tersebut.
Signifikansi ancaman harus dievaluasi dan pengamanan diterapkan, jika diperlukan, untuk mengeliminasi
atau mengurangi ancaman tersebut pada tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tidak dapat dihilangkan
atau dikurangi melalui upaya pengamanan, maka akuntan profesional dalam bisnis dilarang untuk menerima
tawaran. Bentuk nyata dari ancaman tidak langsung terlihat pada saat tawaran diberikan, namun dengan
fakta bahwa tawaran diberikan maka tindakan pengamanan harus segera diterapkan. Beberapa contoh
pengamanan, meliputi:
• Memberitahu atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi bahwa
tawaran telah diberikan.
DOKUMEN
• Memberitahukan kepada pihak ketiga, seperti organisasi profesi atau organisasi tempat pemberi
tawaran bekerja. Namun, akuntan profesional sebaiknya meminta nasehat hukum sebelum melakukan
tindakan ini.
• Menyarankan kepada keluarga dekat bahwa mereka berpotensi untuk memperoleh tawaran sebagai
dampak dari posisi mereka di organisasi.
IAI
• Memberitahu atasan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi bahwa
anggota keluarga dekat bekerja pada pesaing atau rekanan dari organisasi.
Akuntan profesional dalam bisnis mungkin menghadapi situasi di mana mereka diharapkan atau ditekan
untuk memberikan tawaran untuk mempengaruhi proses pengambilkan keputusan atau memperoleh
informasi rahasia. Tekanan ini dapat datang dari dalam organisasi pemberi kerja, seperti rekan kerja atau
atasan, atau dari pihak eksternal yang menyarankan tindakan yang dapat menguntungkan organisasi
pemberi kerja.
Akuntan profesional tidak diperkenankan untuk melakukan penawaran dan jika tekanan datang dari
dalam organisasi, maka akuntan profesional dalam bisnis harus mengikuti prinsip dan pedoman mengenai
penyelesaian konflik etika, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia 53