Page 67 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 67

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            •   Kebijakan  dan  prosedur  untuk  memantau  ketergantungan  KAP  terhadap  jumlah  pendapatan  yang
                diperoleh dari satu klien.
            •   Penggunaan rekan dan tim yang berbeda dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa
                profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
            •   Kebijakan  dan  prosedur  yang  melarang  personil  yang  bukan  merupakan  anggota  tim  untuk
                memengaruhi hasil pekerjaan.
            •   Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada
                seluruh rekan dan staf KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur
                tersebut.
            •   Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab mengawasi berfungsinya
                sistem pengendalian mutu KAP.
            •   Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP mengenai klien-klien assurance dan entitas-entitas
                yang terkait dengannya untuk menjaga independensi terhadap klien assurance dan entitas yang terkait
                tersebut.
            •   Mekanisme  pendisiplinan  yang  mendorong  kepatuhan  pada  kebijakan  dan  prosedur  yang  telah
                diterapkan.
            •   Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat
                senior KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang
                menjadi kekhawatirannya.
                               DOKUMEN
            Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
            •   Melibatkan  Praktisi  lain  yang  tidak  terlibat  dalam  layanan  selain  assurance  untuk  menelaah hasil
                pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
            •   Melibatkan Praktisi lain yang tidak terlibat dalam tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang
                                                     IAI
                telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
            •   Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi
                profesi, atau Praktisi lainnya.
            •   Mendiskusikan  isu-isu  etika  profesi  dengan  pejabat  klien  yang  bertanggung  jawab  atas  tata  kelola
                perusahaan.
            •   Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai
                sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
            •   Meminta KAP lain untuk mengerjakan,  atau mengerjakan ulang, suatu bagian dari perikatan.
            •   Merotasi personil senior tim assurance.

            Praktisi  dapat mengandalkan  juga  pencegahan  yang  telah diterapkan oleh klien,  tergantung  dari  sifat
            penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk
            mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.

            Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:

            •   Klien menugaskan orang-orang di luar manajemen untuk memeriksa dan menyetujui penunjukan KAP.
            •   Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk
                mengambil keputusan manajemen.
            •   Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan objektivitas dalam proses pemilihan atas
                perikatan selain assurance.
            •   Klien  memiliki  struktur  tata  kelola  perusahaan  yang  memastikan  terciptanya  pengawasan  dan
                komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP.











     58      Ikatan Akuntan Indonesia
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72