Page 67 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 67
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
• Kebijakan dan prosedur untuk memantau ketergantungan KAP terhadap jumlah pendapatan yang
diperoleh dari satu klien.
• Penggunaan rekan dan tim yang berbeda dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa
profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
• Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim untuk
memengaruhi hasil pekerjaan.
• Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada
seluruh rekan dan staf KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur
tersebut.
• Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab mengawasi berfungsinya
sistem pengendalian mutu KAP.
• Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP mengenai klien-klien assurance dan entitas-entitas
yang terkait dengannya untuk menjaga independensi terhadap klien assurance dan entitas yang terkait
tersebut.
• Mekanisme pendisiplinan yang mendorong kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah
diterapkan.
• Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat
senior KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang
menjadi kekhawatirannya.
DOKUMEN
Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
• Melibatkan Praktisi lain yang tidak terlibat dalam layanan selain assurance untuk menelaah hasil
pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
• Melibatkan Praktisi lain yang tidak terlibat dalam tim assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang
IAI
telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
• Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi
profesi, atau Praktisi lainnya.
• Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan.
• Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai
sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
• Meminta KAP lain untuk mengerjakan, atau mengerjakan ulang, suatu bagian dari perikatan.
• Merotasi personil senior tim assurance.
Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat
penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk
mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
• Klien menugaskan orang-orang di luar manajemen untuk memeriksa dan menyetujui penunjukan KAP.
• Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk
mengambil keputusan manajemen.
• Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan objektivitas dalam proses pemilihan atas
perikatan selain assurance.
• Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan
komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP.
58 Ikatan Akuntan Indonesia