Page 66 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 66

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               •   Eksekutif klien atau orang yang dengan  posisi yang dapat mempengaruhi hal-hal yang menjadi hal
                   pokok dalam perikatan penugasan sebelumnya merupakan rekan KAP yang bertanggung jawab pada
                   klien tersebut.
               •   Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara
                   jelas tidak signifikan.
               •   Pejabat senior KAP memiliki sejarah hubungan yang panjang dengan klien assurance.

               Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
               •   Ancaman atas pemutusan perikatan.
               •   Klien  audit  mengindikasikan  tidak  akan  memberikan  kontrak  non  assurance sebagaimana yang
                   direncanakan sebelumnya jika KAP tetap tidak menyepakati perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh
                   klien atas transaksi tertentu.
               •   Ancaman atas litigasi.
               •   KAP ditekan untuk mengurangi cakupan pekerjaan secara tidak proporsional untuk menurunkan fee
               •   Praktisi merasa ditekan untuk menyetujui pertimbangan yang dilakukan oleh pegawai klien karena
                   pegawai tersebut lebih ahli dalam hal tersebut.
               •   Praktisi diinformasikan oleh mitra KAP bahwa promosi yang direncanakan tidak dapat terlaksana
                   kecuali praktisi setuju dengan perlakuan akuntansi yang tidak sesuai yang dilakukan oleh klien.


               Pencegahan
                               DOKUMEN
               Pencegahan adalah tindakan atau upaya lainnya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai
               pada tingkat yang dapat diterima. Pencegahan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

               a.  Pencegahan yang diciptakan oleh profesi, undang-undang atau pemerintah.
               b.  Pencegahan dalam lingkungan kerja.
                                                     IAI
               Setiap Praktisi  harus menggunakan  pertimbangannya  secara seksama untuk  menentukan  cara  terbaik
               dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi, apakah dengan menerapkan pencegahan untuk
               menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, atau dengan menolak
               peluang perikatan. Dalam memutuskan, praktisi harus mempertimbangkan apakah pihak ketiga yang
               rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, setelah mempertimbangkan
               semua fakta dan situasi yang dimiliki oleh praktisi pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa ancaman akan
               dihilangkan atau dikurangi sampai pada tingkat yang diterima sehingga ketaatan terhadap prinsip utama
               tidak dikorbankan.

               Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan
               lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan.
               Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:

               •   Kepemimpinan pada KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip utama etika profesi.
               •   Kepemimpinan pada KAP yang mengharapkan agar anggota  tim assurance bertindak untuk  melindungi
                   kepentingan publik.
               •   Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu pelaksanaan perikatan
               •   Kebijakan  yang  terdokumentasi  mengenai  kebutuhan  untuk  mengidentifikasi  ancaman  terhadap
                   kepatuhan pada prinsip utama etika profesi, mengevaluasi signifikansi ancaman, serta mengidentifikasi
                   dan menerapkan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang
                   dapat diterima.
               •   Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada
                   prinsip dasar etika profesi.
               •   Kebijakan dan prosedur untuk memastikan teridentifikasinya  kepentingan atau hubungan antara KAP
                   atau anggota tim yang ditugaskan dengan klien.





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      57
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71