Page 68 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 68
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
5.2 Penunjukan Profesional
Penerimaan Klien
Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang
selama ini dipertanyakan masyarakat yang terkait dengan klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya).
Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip utama etika
profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti pencucian uang), kecurangan,
atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.
Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:
• Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, atau
• Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan atau
pengendalian internalnya.
Setiap Praktisi harus menolak untuk menerima suatu klien jika ancaman yang terjadi tidak dapat dikurangi
ke tingkat yang dapat diterima dan keputusan untuk menerima suatu klien harus ditelaah secara berkala
DOKUMEN
untuk penugasan yang berulang (recurring engagements).
Penerimaan Penugasan/Perikatan
Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan
IAI
penugasan. Karena itu, sebelum menerima penugasan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang dapat terjadi. Sebagai contoh, ancaman
kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat
terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan
dengan baik.
Pencegahan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman yang terkait dengan penerimaan penugasan
ke tingkat yang dapat diterima mencakup antara lain:
• Memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas kegiatan bisnis klien,
persyaratan perikatan, serta tujuan, sifat, dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
• Memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri atau hal pokok dari penugasan.
• Memiliki pengalaman mengenai peraturan atau persyaratan pelaporan yang relevan.
• Menugaskan jumlah staf yang memadai dengan kompetensi yang diperlukan.
• Menggunakan tenaga ahli jika dibutuhkan.
• Menyetujui jangka waktu pelaksanaan perikatan yang realistis.
• Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang sedemikian rupa untuk
memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara kompeten.
Penerimaan Penugasan/Perikatan
Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan
penugasan. Karena itu, sebelum menerima penugasan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang dapat terjadi. Sebagai contoh, ancaman
kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi
ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan dengan baik.
Ikatan Akuntan Indonesia 59