Page 68 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 68

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               5.2  Penunjukan Profesional


               Penerimaan Klien
               Sebelum menerima suatu klien baru, setiap praktisi harus mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman
               terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.
               Ancaman potensial terhadap integritas atau perilaku profesional antara lain dapat terjadi dari isu-isu yang
               selama ini dipertanyakan masyarakat yang  terkait dengan klien (pemilik, manajemen, atau aktivitasnya).
               Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika diketahui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip utama etika
               profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal (seperti pencucian uang), kecurangan,
               atau pelaporan keuangan yang tidak lazim.

               Pencegahan yang tepat mencakup antara lain:

               •   Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata
                   kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, atau
               •   Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkan praktik tata kelola perusahaan atau
                   pengendalian internalnya.

               Setiap Praktisi harus menolak untuk menerima suatu klien jika ancaman yang terjadi tidak dapat dikurangi
               ke tingkat yang dapat diterima dan keputusan untuk menerima suatu klien harus ditelaah secara berkala
                               DOKUMEN
               untuk penugasan yang berulang (recurring engagements).

               Penerimaan Penugasan/Perikatan

               Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan
                                                     IAI
               penugasan. Karena itu, sebelum menerima penugasan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap
               ancaman terhadap kepatuhan pada  prinsip utama etika profesi yang dapat terjadi. Sebagai contoh, ancaman
               kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat
               terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan
               dengan baik.

               Pencegahan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman yang terkait dengan penerimaan penugasan
               ke tingkat yang dapat diterima mencakup antara lain:

               •   Memperoleh  pemahaman  yang  memadai  mengenai  sifat  dan  kompleksitas  kegiatan  bisnis  klien,
                   persyaratan perikatan, serta tujuan, sifat, dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan.
               •   Memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri atau hal pokok dari penugasan.
               •   Memiliki pengalaman mengenai peraturan atau persyaratan pelaporan yang relevan.
               •   Menugaskan jumlah staf yang memadai dengan kompetensi yang diperlukan.
               •   Menggunakan tenaga ahli jika dibutuhkan.
               •   Menyetujui jangka waktu pelaksanaan perikatan yang realistis.
               •   Mematuhi  kebijakan  dan  prosedur  pengendalian  mutu  yang  dirancang  sedemikian  rupa  untuk
                   memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara kompeten.


               Penerimaan Penugasan/Perikatan
               Setiap Praktisi hanya boleh memberikan jasa profesionalnya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan
               penugasan. Karena itu, sebelum menerima penugasan, setiap Praktisi harus mempertimbangkan setiap
               ancaman terhadap kepatuhan pada  prinsip utama etika profesi yang dapat terjadi. Sebagai contoh, ancaman
               kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi
               ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan perikatan dengan baik.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      59
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73