Page 71 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 71
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
berbenturan dengan klien, maka Praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa profesionalnya kepada
salah satu dari pihak-pihak tersebut.
Benturan Kepentingan
Setiap Praktisi harus mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena
situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi. Sebagai
contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika Praktisi bersaing secara langsung dengan klien
atau memiliki kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing utama klien. Ancaman
terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika Praktisi memberikan jasa profesional untuk
klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih
dalam suatu masalah atau transaksi.
5.4 Pendapat Kedua
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika dapat terjadi ketika Praktisi diminta untuk
memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau
standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain
DOKUMEN
klien. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
dapat terjadi ketika pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti fakta yang disajikan
kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta
seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang diberikan.
IAI
Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap
ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan,
maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
a. Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;
b. Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan
c. Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.
Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada Praktisi
yang memberikan pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang memberikan
pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus
mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan dapat tidaknya memberikan pendapat
kedua.
5.5 Fee dan Remunerasi Lainnya
Dalam melakukan negosiasi mengenai fee atas jasa profesional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan
jumlah fee yang dipandang sesuai. Kenyataan bahwa jumlah fee yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih
rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian,
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran fee yang
62 Ikatan Akuntan Indonesia