Page 71 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 71

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            berbenturan dengan klien, maka Praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa profesionalnya kepada
            salah satu dari pihak-pihak tersebut.


            Benturan Kepentingan
            Setiap Praktisi harus mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena
            situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi. Sebagai
            contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika Praktisi bersaing secara langsung dengan klien
            atau memiliki kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing utama klien. Ancaman
            terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika Praktisi memberikan jasa profesional untuk
            klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih
            dalam suatu masalah atau transaksi.





            5.4  Pendapat Kedua

            Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika dapat terjadi ketika Praktisi diminta untuk
            memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau
            standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain
                               DOKUMEN
            klien. Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
            dapat terjadi ketika pendapat kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama seperti fakta yang disajikan
            kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama, atau didasarkan pada bukti yang tidak memadai.
            Signifikansi ancaman akan tergantung dari kondisi yang melingkupi permintaan pendapat kedua, serta
            seluruh fakta dan asumsi lain yang tersedia yang terkait dengan pendapat profesional yang diberikan.
                                                     IAI
            Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap
            ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan,
            maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
            tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

            Pencegahan tersebut mencakup antara lain:

            a.  Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama;
            b.  Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan
            c.  Memberikan salinan pendapat kepada Praktisi yang memberikan pendapat pertama.

            Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada Praktisi
            yang memberikan pendapat kedua untuk melakukan komunikasi dengan Praktisi yang memberikan
            pendapat pertama, maka Praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus
            mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan dapat tidaknya memberikan pendapat
            kedua.





            5.5  Fee dan Remunerasi Lainnya

            Dalam melakukan negosiasi mengenai fee atas jasa profesional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan
            jumlah fee yang dipandang sesuai. Kenyataan bahwa jumlah fee yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih
            rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian,
            ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran  fee yang






     62      Ikatan Akuntan Indonesia
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76