Page 70 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 70
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Praktisi Pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan yang bersifat sebagai pelengkap atau
merupakan pekerjaan tambahan dari Praktisi Pendahulu. Kondisi ini mungkin menimbulkan potensi
ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehatihatian profesional karena kurang atau
tidak lengkapnya informasi. Pencegahan terhadap ancaman ini mencakup antara lain pemberitahuan
kepada Praktisi Pendahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
kesempatan kepada Praktisi Pendahulu untuk menyediakan semua informasi yang relevan agar Praktisi
Pengganti dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
5.3 Benturan Kepentingan
Setiap Praktisi harus mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena
situasi tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi. Sebagai
contoh, ancaman terhadap objektivitas dapat terjadi ketika Praktisi bersaing secara langsung dengan klien
atau memiliki kerjasama usaha atau kerjasama sejenis lainnya dengan pesaing utama klien. Ancaman
terhadap objektivitas atau kerahasiaan dapat terjadi ketika Praktisi memberikan jasa profesional untuk
klien-klien yang kepentingannya saling berbenturan atau kepada klien-klien yang sedang saling berselisih
dalam suatu masalah atau transaksi.
DOKUMEN
Pencegahan yang dilakukan oleh Praktisi umumnya harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Memberitahukan klien mengenai setiap kepentingan atau kegiatan bisnis KAP yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan, dan memperoleh persetujuan dari klien untuk melanjutkan hubungan dengan
klien berdasarkan kondisi tersebut, atau
IAI
b. Memberitahukan semua pihak yang relevan yang teridentifikasi mengenai pemberian jasa profesional
oleh Praktisi kepada dua atau lebih klien yang kepentingannya saling berbenturan, dan memperoleh
persetujuan dari klien-klien tersebut untuk melanjutkan hubungan dengan mereka berdasarkan kondisi
tersebut, atau
c. Memberitahukan klien mengenai pemberian jasa profesional oleh Praktisi secara tidak eksklusif untuk
suatu klien (sebagai contoh, tidak bertindak secara eksklusif untuk suatu industri atau jasa tertentu),
dan memperoleh persetujuan dari klien untuk bertindak demikian.
Selain itu, berikut ini adalah pencegahan tambahan yang harus dipertimbangkan:
a. Penggunaan tim yang terpisah dalam memberikan jasa profesional kepada klien-klien yang
kepentingannya saling berbenturan;
b. Penetapan prosedur untuk mencegah akses informasi oleh pihak yang tidak berhak (sebagai contoh,
pemisahan fisik yang jelas atas masing-masing tim perikatan tersebut di atas, dan penyimpanan data
yang aman dan terjaga kerahasiaannya);
c. Penetapan pedoman yang jelas bagi anggota tim mengenai keamanan dan kerahasiaan data;
d. Penggunaan perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh setiap rekan dan staf KAP; dan
e. Penelaahan secara berkala atas penerapan pencegahan oleh pejabat senior KAP yang tidak terlibat
dalam perikatan.
Jika benturan kepentingan menyebabkan ancaman terhadap satu atau lebih prinsip utama etika profesi tidak
dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima melalui penerapan pencegahan yang tepat,
maka Praktisi harus menolak untuk menerima perikatan tersebut atau bahkan mengundurkan diri dari satu
atau lebih perikatan yang berbenturan kepentingan tersebut.
Jika klien tidak memberikan persetujuan kepada Praktisi sehubungan dengan permohonan Praktisi untuk
memberikan jasa profesionalnya kepada pihak lain (baik klien maupun calon klien) yang kepentingannya
Ikatan Akuntan Indonesia 61