Page 69 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 69
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Perubahan dalam penunjukan Praktisi dan KAP
Seorang Praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan Praktisi lain atau seorang Praktisi yang sedang
mempertimbangkan untuk mengikuti tender perikatan dari calon klien yang sedang dalam perikatan dengan
Praktisi lain harus menentukan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak menerima
perikatan tersebut, yaitu adanya hal-hal yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Sebagai contoh, ancaman terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat
terjadi ketika Praktisi Pengganti menerima perikatan sebelum mengetahui seluruh fakta yang terkait.
Signifikansi setiap ancaman harus selalu dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Praktisi Pengganti
dapat berkomunikasi langsung dengan Praktisi Pendahulu untuk memperoleh pemahaman mengenai latar
belakang penggantian Praktisi tersebut, sehingga Praktisi Pengganti dapat memutuskan tepat tidaknya
menerima perikatan tersebut. Sebagai contoh, alasan penggantian Praktisi yang dikemukakan oleh calon
klien mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sesungguhnya, yang mungkin mengindikasikan
adanya perbedaan pendapat antara calon klien dengan Praktisi Pendahulu, sehingga hal tersebut dapat
memengaruhi Praktisi Pengganti untuk menentukan diterima tidaknya penunjukan tersebut.
Jika ancaman yang diidentifikasi merupakan ancaman yang signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan. Pencegahan yang dapat dilakukan oleh Praktisi Pengganti mencakup antara lain:
a. Mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan klien secara lengkap dan terbuka dengan Praktisi
DOKUMEN
Pendahulu;
b. Meminta Praktisi Pendahulu untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
klien yang diketahuinya yang relevan bagi Praktisi Pengganti, sebelum Praktisi Pengganti memutuskan
untuk menerima perikatan tersebut.
Ketika menanggapi permintaan untuk tender, Praktisi Pengganti harus mencantumkan dalam dokumen
IAI
tendernya persyaratan mengenai komunikasi dengan Praktisi Pendahulu sebelum menerima perikatan
tersebut dengan tujuan untuk menanyakan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak
menerima perikatan tersebut.
Pada umumnya Praktisi Pengganti harus memperoleh persetujuan dari calon klien, sebaiknya secara tertulis,
sebelum melakukan komunikasi dengan Praktisi Pendahulu. Jika persetujuan tersebut telah diberikan oleh
calon klien, maka Praktisi Pendahulu harus mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan lain yang
relevan yang berlaku. Informasi yang diberikan oleh Praktisi Pendahulu kepada Praktisi Pengganti harus
disampaikan dengan jujur dan jelas. Jika Praktisi Pengganti tidak dapat melakukan komunikasi dengan
Praktisi Pendahulu, maka Praktisi Pengganti harus mencoba untuk memperoleh informasi mengenai semua
kemungkinan ancaman yang dapat terjadi melalui cara-cara lain, seperti melakukan wawancara dengan
pihak ketiga, atau melakukan penyelidikan mengenai latar belakang manajemen senior atau pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan dari klien.
Setiap Praktisi Pendahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan. Lingkup informasi mengenai hal-hal yang
dapat dan harus didiskusikan oleh Praktisi Pendahulu dengan Praktisi Pengganti ditentukan oleh sifat
perikatan serta hal-hal sebagai berikut:
a. Persetujuan dari klien untuk melakukan komunikasi tersebut, atau
b. Ketentuan hukum, peraturan, atau kode etik profesi yang terkait dengan komunikasi dan pengungkapan
tersebut.
Jika tidak memperoleh persetujuan dari klien, Praktisi Pendahulu tidak boleh secara sukarela memberikan
informasi mengenai klien kepada Praktisi Pengganti.
60 Ikatan Akuntan Indonesia