Page 72 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 72
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
diusulkan. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran fee yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga
dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan
standar profesi yang berlaku.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran fee yang diusulkan, serta jenis dan
lingkup jasa profesional yang diberikan. Sehubungan dengan potensi ancaman tersebut, pencegahan yang
tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya
ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
a. Membuat klien memahami persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran fee,
serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan.
b. Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.
Fee yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance.
Namun demikian, dalam situasi tertentu fee yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas.
Signifikansi ancaman tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut:
a. Sifat perikatan;
b. Rentang besaran fee yang dimungkinkan;
DOKUMEN
c. Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional;
d. Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen.
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain
ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan
diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
Pencegahan tersebut mencakup antara lain: IAI
a. Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai dasar penentuan fee.
b. Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan Praktisi mengenai dasar penentuan fee.
c. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
d. Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan Praktisi.
Dalam situasi tertentu, seorang Praktisi dapat menerima fee rujukan atau komisi (referral fee) yang terkait
dengan diterimanya suatu perikatan. Sebagai contoh, jika Praktisi tidak memberikan jasa profesional
tertentu yang dibutuhkan, maka fee dapat diterima oleh Praktisi karena merujuk klien yang berkelanjutan
(continuing client) tersebut kepada tenaga ahli atau Praktisi yang lain. Praktisi dapat menerima komisi dari
pihak ketiga (seperti penjual perangkat lunak) sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien.
Penerimaan fee rujukan atau komisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap
objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional.
Sebaliknya, seorang Praktisi dapat membayar juga fee rujukan untuk mendapatkan klien. Pembayaran
imbalan jasa profesional rujukan tersebut dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi terhadap
objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan kehatian-hatian profesional.
Ikatan Akuntan Indonesia 63