Page 73 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 73
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
Setiap Praktisi tidak boleh membayar atau menerima fee rujukan atau komisi, kecuali jika Praktisi telah
menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
a. Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan fee rujukan kepada
Praktisi lain atas suatu perikatan.
b. Memperoleh persetujuan di muka dari klien mengenai penerimaan komisi dari pihak ketiga atas
penjualan barang atau jasa kepada klien.
5.6 Pemasaran Jasa Profesional
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan
suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi
terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau
produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi tidak boleh merusak reputasi profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi
harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
DOKUMEN
a. Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang
dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
b. Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti
terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
IAI
Jika Praktisi memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu iklan atau bentuk pemasaran lainnya, maka
Praktisi harus melakukan konsultasi dengan organisasi profesi.
5.7 Hadiah dan Keramah-tamahan
Praktisi maupun keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah-tamahan
(hospitality) lain oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip utama etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap
objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterima, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas
dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud di balik pemberian tersebut.
Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai
semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifikan, maka Praktisi dapat
menyimpulkan pemberian tersebut sebagai Pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu
pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh
informasi. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan
terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika profesi.
Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman yang signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat
yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat
diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.
64 Ikatan Akuntan Indonesia