Page 76 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 76

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               5.11 Independensi - Dalam Perikatan Assurance Lainnya

               Perikatan assurance bertujuan untuk memperkuat tingkat keyakinan pengguna atas hasil evaluasi  atau
               pengukuran yang dilakukan berdasarkan suatu kriteria terhadap suatu hal pokok tertentu. International
               Framework for Assurance Engagement (Assurance Framework) yang dikeluarkan oleh International Auditing
               and Assurance Standards Board menjelaskan elemen dan tujuan dari perikatan assurance dan mengidentifikasi
               perikatan yang harus menerapkan International Standards on Assurance Engagements (ISAE).

               Kepatuhan pada prinsip utama objektivitas menuntut independensi dari klien assurance. Perikatan assurance
               terkait dengan kepentingan publik, karena itu anggota dari tim assurance dan KAP independen dari klien
               assurance dan setiap ancaman harus dievaluasi serta tindakan pencegahan harus diterapkan. Definisi
               independensi pada perikatan assurance lainnya ini  sama dengan definisi pada perikatan audit dan review.

               IESBA Code of Ethics for Professional Accountants mengembangkan kerangka konseptual yang membantu
               akuntan profesional untuk:
               a.  Identifikasi ancaman independensi.
               b.  Evaluasi signifikansi dari ancaman yang teridentifikasi.
               c.  Menerapkan pencegahan yang dibutuhkan untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman sampai
                   pada tingkat yang dapat diterima.
                               DOKUMEN
               Jika pencegahan tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan maka akuntan profesional harus mengeliminasi
               situasi atau hubungan yang menciptakan ancaman atau menolak atau membatalkan perikatan assurance.

               IESBA  Code of Ethics for Professional Accountants section  291  mencoba  untuk  memberikan  kerangka
               konseptual pada beberapa situasi, namun disadari bahwa tidak mungkin untuk dapat mendefinisikan setiap
                                                     IAI
               situasi yang menciptakan ancaman independensi.
               Akuntan profesional harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menerapkan kerangka
               konseptual tersebut.










































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      67
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81