Page 75 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 75
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
d. Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen senior KAP.
e. Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata kelola
perusahaan.
5.10 Independensi - Dalam Perikatan Audit dan Review
Perikatan audit dan review merupakan perikatan assurance dimana Praktisi menyatakan pendapatnya
(kesimpulan) atas Laporan Keuangan. Perikatan audit dan review meliputi pelaporan atas Laporan Keuangan
secara lengkap atau satu laporan keuangan saja. Dalam melaksanakan perikatan audit dan review, anggota
tim, KAP, dan Jaringan KAP, diwajibkan untuk bersikap independen terhadap klien audit sehubungan
dengan tugas mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Independensi yang diatur dalam Etika Profesi mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap sebagai berikut:
a. Independensi dalam pemikiran.
Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran
yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, sehingga
memungkinkan seorang individu untuk bertindak dengan integritas menerapkan objektivitas dan,
DOKUMEN
skeptisisme profesional.
b. Independensi dalam penampilan.
Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat
menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi
yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan) menyimpulkan bahwa integritas, objektivitas,
IAI
atau skeptisisme profesional telah dikorbankan.
IESBA Code of Ethics for Professional Accountants mengembangkan kerangka konseptual yang membantu
akuntan profesional untuk:
a. Identifikasi ancaman independensi.
b. Evaluasi signifikansi dari ancaman yang teridentifikasi.
c. Menerapkan pencegahan yang dibutuhkan untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman sampai
pada tingkat yang dapat diterima.
Jika pencegahan tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan maka akuntan profesional harus mengeliminasi
situasi atau hubungan yang menciptakan ancaman atau menolak atau membatalkan perikatan audit dan
review.
IESBA Code of Ethics for Professional Accountants section 290 mencoba untuk memberikan kerangka
konseptual pada beberapa situasi, namun disadari bahwa tindak mungkin untuk dapat mendefinisikan
setiap situasi yang menciptakan ancaman independensi.
Akuntan profesional harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menerapkan kerangka
konseptual tersebut.
66 Ikatan Akuntan Indonesia