Page 75 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 75

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            d.  Mendiskusikan ancaman tersebut dengan manajemen senior KAP.
            e.  Mendiskusikan ancaman tersebut dengan pihak klien yang bertanggung jawab atas tata kelola
                perusahaan.





            5.10  Independensi - Dalam Perikatan Audit dan Review

            Perikatan audit dan  review merupakan perikatan  assurance dimana Praktisi menyatakan pendapatnya
            (kesimpulan) atas Laporan Keuangan. Perikatan audit dan review meliputi pelaporan atas Laporan Keuangan
            secara lengkap atau satu laporan keuangan saja. Dalam melaksanakan perikatan audit dan review, anggota
            tim, KAP, dan Jaringan KAP, diwajibkan untuk bersikap independen terhadap klien audit  sehubungan
            dengan tugas mereka untuk melindungi kepentingan publik.

            Independensi yang diatur dalam Etika Profesi mewajibkan setiap Praktisi untuk bersikap sebagai berikut:

            a.  Independensi dalam pemikiran.
                Independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran
                yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, sehingga
                memungkinkan seorang  individu untuk bertindak dengan integritas menerapkan objektivitas dan,
                               DOKUMEN
                skeptisisme profesional.
            b.  Independensi dalam penampilan.
                Independensi dalam penampilan merupakan sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat
                menyebabkan pihak ketiga (pihak yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi
                yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan) menyimpulkan bahwa integritas, objektivitas,
                                                     IAI
                atau skeptisisme profesional telah dikorbankan.

            IESBA Code of Ethics for Professional Accountants mengembangkan kerangka konseptual yang membantu
            akuntan profesional untuk:

            a.  Identifikasi ancaman independensi.
            b.  Evaluasi signifikansi dari ancaman yang teridentifikasi.
            c.  Menerapkan pencegahan yang dibutuhkan untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman sampai
                pada tingkat yang dapat diterima.

            Jika pencegahan tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan maka akuntan profesional harus mengeliminasi
            situasi atau hubungan yang menciptakan ancaman atau menolak atau membatalkan perikatan audit dan
            review.
            IESBA  Code of Ethics for Professional Accountants section  290  mencoba  untuk  memberikan  kerangka
            konseptual pada beberapa situasi, namun disadari bahwa tindak mungkin untuk dapat mendefinisikan
            setiap situasi yang menciptakan ancaman independensi.

            Akuntan profesional harus menggunakan pertimbangan profesional untuk menerapkan kerangka
            konseptual tersebut.


















     66      Ikatan Akuntan Indonesia
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80