Page 74 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 74

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




               5.8  Menyimpan Aset Klien

               Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab menyimpan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali
               jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset
               tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

               Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika
               profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat
               terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset
               lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:

               a.  Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau aset pribadinya;
               b.  Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
               c.  Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut,
                   termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
               d.  Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
                   dan pertanggungjawaban aset tersebut.

               Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip utama etika
               profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh,
               keterkaitan Praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai
                               DOKUMEN
               bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang
               memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan
               ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan
               untuk meminta nasihat hukum.
                                                     IAI



               5.9  Objektivitas

               Dalam memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman
               terhadap kepatuhan pada prinsip utama objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam,
               atau hubungan dengan, klien baik direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan
               terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan
               kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.

               Setiap Praktisi yang memberikan jasa  assurance  harus bersikap independen terhadap klien  assurance.
               Independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence
               in appearance) sangat dibutuhkan  untuk memungkinkan  Praktisi  untuk menyatakan pendapat, atau
               memberikan kesan adanya pernyataan pendapat, secara tidak bias dan bebas dari benturan kepentingan
               atau pengaruh pihak lain.
               Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut
               merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak yang signifikan, maka pencegahan yang tepat
               harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
               tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
               a.  Mengundurkan diri dari tim perikatan.
               b.  Menerapkan prosedur pengawasan yang memadai.
               c.  Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      65
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79