Page 74 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 74
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
5.8 Menyimpan Aset Klien
Setiap Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab menyimpan uang atau aset lainnya milik klien, kecuali
jika diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan jika demikian, Praktisi wajib menyimpan aset
tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyimpanan aset milik klien dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip utama etika
profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap perilaku profesional dan objektivitas dapat
terjadi dari penyimpanan aset klien tersebut. Praktisi yang dipercaya untuk menyimpan uang atau aset
lainnya milik pihak lain harus melakukan pencegahan sebagai berikut:
a. Menyimpan aset tersebut secara terpisah dari aset KAP atau aset pribadinya;
b. Menggunakan aset tersebut hanya untuk tujuan yang telah ditetapkan;
c. Setiap saat siap mempertanggungjawabkan aset tersebut kepada individu yang berhak atas aset tersebut,
termasuk seluruh penghasilan, dividen, atau keuntungan yang dihasilkan dari aset tersebut; dan
d. Mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
dan pertanggungjawaban aset tersebut.
Selain itu, setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap ancaman atas kepatuhan pada prinsip utama etika
profesi yang dapat terjadi sehubungan dengan keterkaitan Praktisi dengan aset tersebut, sebagai contoh,
keterkaitan Praktisi dengan aset yang berhubungan dengan kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Sebagai
DOKUMEN
bagian dari prosedur penerimaan klien dan perikatan, setiap Praktisi harus melakukan wawancara yang
memadai mengenai sumber aset tersebut dan mempertimbangkan kewajiban yang timbul berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kondisi demikian, Praktisi dapat mempertimbangkan
untuk meminta nasihat hukum.
IAI
5.9 Objektivitas
Dalam memberikan jasa profesionalnya, setiap Praktisi harus mempertimbangkan ada tidaknya ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip utama objektivitas yang dapat terjadi dari adanya kepentingan dalam,
atau hubungan dengan, klien baik direktur, pejabat, atau karyawannya. Sebagai contoh, ancaman kedekatan
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi dari hubungan keluarga, hubungan
kedekatan pribadi, atau hubungan bisnis.
Setiap Praktisi yang memberikan jasa assurance harus bersikap independen terhadap klien assurance.
Independensi dalam pemikiran (independence of mind) dan independensi dalam penampilan (independence
in appearance) sangat dibutuhkan untuk memungkinkan Praktisi untuk menyatakan pendapat, atau
memberikan kesan adanya pernyataan pendapat, secara tidak bias dan bebas dari benturan kepentingan
atau pengaruh pihak lain.
Setiap Praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan, jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak yang signifikan, maka pencegahan yang tepat
harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke
tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
a. Mengundurkan diri dari tim perikatan.
b. Menerapkan prosedur pengawasan yang memadai.
c. Menghentikan hubungan keuangan atau hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.
Ikatan Akuntan Indonesia 65