Page 95 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 95
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
UU Pasar Modal dan PT
Pada awal 1990-an, pasar modal Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan. Sejak
tahun 1995 Pasar Modal Indonesia memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM).
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia tentang perseroan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut mengatur antara lain tata kelola
perseroan pada umumnya: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, dan lain-
lain. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 1995, oleh
karena itu UU Nomor 40 Tahun 2007 lebih lengkap, lebih maju, lebih praktis, lebih memahami kepentingan
kepentingan ekonomi makro dan mikro dibandingkan dengan UU nomor 1 Tahun 1995.
Revisi UU PT ini mencerminkan bahwa masalah tata kelola perusahaan di ndonesia telah diakomodasi
sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan yang penting tentang perusahaan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan
Pada tahun 2011 terbentuk lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). UU tersebut menggabungkan dua
badan pengatur jasa keuangan di Indonesia, yaitu otoritas pasar modal dan industri keuangan non-bank
(Bapepam-LK) dan otoritas perbankan (Bank Indonesia), menjadi satu institusi terpadu. Aturan OJK –
DOKUMEN
Bapepam LK sehubungan dengan tata kelola antara lain:
a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-82/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Peraturan
No. X.M.1: Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu;
b. Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-63/PM/1996 tentang Peraturan Bapepam - LK No. IX.1.4
IAI
Pembentukan Sekretaris Perusahaan
c. Peraturan Bapepam – LK No KEP-412/BL/2009 No. IX.E.1, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
d. Peraturan Bapepam-LK No. Kep-86/PM/1996, Tanggal: 24 Januari 1996 X.K.1 tentang Keterbukaan
Informasi yang Harus Segera Diumumkan ke Publik
e. Peraturan Bapepam-LK KEP-431/BL/2012 tentang No. X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala.
f. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik.
g. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP- 45/PM/2004 Tentang Peraturan
Bapepam-LK NO. IX.I.6 Tentang Direksi Dan Komisaris Emiten Dan Perusahaan Publik
h. Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Peraturan
No. IX.I.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
i. Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-431/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 Tentang Penyampaian
Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
j. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-286/BL/2011. Tentang Peraturan Nomor VIII.A.2:
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal
Peraturan BUMN dan BI
Dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi bank, maka semakin meningkat pula kebutuhan
praktik good corporate governance oleh perbankan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi
kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan
good corporate governance. Peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance merupakan salah
86 Ikatan Akuntan Indonesia