Page 95 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 95

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            UU Pasar Modal dan PT

            Pada awal 1990-an, pasar modal Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan. Sejak
            tahun 1995 Pasar Modal Indonesia memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya
            Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM).

            Peraturan Perundang-undangan di Indonesia tentang perseroan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang
            Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut mengatur  antara lain tata kelola
            perseroan pada umumnya:  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi, dan lain-
            lain. UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan merupakan pengganti dari UU Nomor 1 Tahun 1995, oleh
            karena itu  UU Nomor 40 Tahun 2007 lebih lengkap, lebih maju, lebih praktis, lebih memahami kepentingan
            kepentingan ekonomi makro dan mikro dibandingkan dengan UU nomor 1 Tahun 1995.

            Revisi UU PT ini mencerminkan bahwa masalah tata kelola perusahaan di ndonesia telah diakomodasi
            sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan yang penting tentang perusahaan di Indonesia.


            Otoritas Jasa Keuangan
            Pada tahun 2011 terbentuk lembaga baru yaitu  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-undang
            Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). UU tersebut menggabungkan dua
            badan pengatur jasa keuangan di Indonesia, yaitu otoritas pasar modal dan industri keuangan non-bank
            (Bapepam-LK) dan otoritas perbankan (Bank Indonesia), menjadi satu institusi terpadu. Aturan OJK –
                               DOKUMEN
            Bapepam LK sehubungan dengan tata kelola antara lain:
            a.  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-82/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Peraturan
                No. X.M.1: Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu;
            b.  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-63/PM/1996 tentang Peraturan Bapepam - LK No. IX.1.4
                                                     IAI
                Pembentukan Sekretaris Perusahaan
            c.  Peraturan Bapepam – LK No KEP-412/BL/2009  No. IX.E.1, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                Kepentingan Transaksi Tertentu.
            d.  Peraturan Bapepam-LK No. Kep-86/PM/1996, Tanggal: 24 Januari 1996 X.K.1 tentang Keterbukaan
                Informasi yang Harus Segera Diumumkan ke Publik
            e.  Peraturan Bapepam-LK KEP-431/BL/2012 tentang No. X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan
                Keuangan Berkala.
            f.   Peraturan Bapepam-LK No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan
                Perusahaan Publik.
            g.  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP- 45/PM/2004 Tentang Peraturan
                Bapepam-LK NO. IX.I.6 Tentang Direksi Dan Komisaris Emiten Dan Perusahaan Publik
            h.  Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Peraturan
                No. IX.I.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
            i.   Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-431/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 Tentang Penyampaian
                Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
            j.   Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-286/BL/2011. Tentang Peraturan Nomor VIII.A.2:
                Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal


            Peraturan BUMN dan BI
            Dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi bank, maka semakin meningkat pula kebutuhan
            praktik good corporate governance oleh perbankan. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi
            kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
            yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan
            good corporate governance. Peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance merupakan salah






     86      Ikatan Akuntan Indonesia
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100