Page 147 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 147
D. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15.
Pemotongan/pemungutan atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax
system. Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia mengenal
pemungutan PPN dan PPnBM.
(1) PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP
orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh
perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan
DOKUMEN
sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada
karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga
ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP
tempat WP orang pribadi terdaftar.
(2) PPh Pasal 22 IAI
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
(seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah),
impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan
barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi
pemungutan atas:
pembelian barang oleh instansi pemerintah;
kegiatan impor barang;
produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan
otomotif;
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian
dan perikanan dari pedagang pengumpul;
140