Page 147 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 147

D.    PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK


                        Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia meliputi PPh Pasal 21, PPh

                        Pasal  22,  PPh  Pasal  23,  PPh  Pasal  26,  PPh  Pasal  4  ayat  2,  PPh  Pasal  15.
                        Pemotongan/pemungutan  atas  jenis-jenis  pajak  tersebut  dinamakan  withholding  tax

                        system.  Selain  jenis-jenis  pajak  tersebut,  sistem  perpajakan  di  Indonesia  mengenal
                        pemungutan PPN dan PPnBM.

                        (1)  PPh Pasal 21

                             Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP
                             orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang

                             dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh
                             perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan
                                DOKUMEN
                             sebagai  pemotong  PPh  Pasal  21  atas  penghasilan  yang  dibayarkan  kepada
                             karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga

                             ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP

                             tempat WP orang pribadi terdaftar.
                        (2)  PPh Pasal 22              IAI

                             Pemungutan  PPh  Pasal  22  dilakukan  oleh  pihak  tertentu  yang  ditunjuk  oleh

                             Menteri  Keuangan  sehubungan  dengan  pembayaran  atas  penyerahan  barang
                             (seperti  penyerahan  barang  oleh  rekanan  kepada  bendaharawan  pemerintah),

                             impor  barang  dan  kegiatan  usaha  di  bidang-bidang  tertentu  serta  penjualan
                             barang  yang  tergolong  sangat  mewah.  Pemungutan  PPh  Pasal  22  meliputi

                             pemungutan atas:
                                  pembelian barang oleh instansi pemerintah;

                                  kegiatan impor barang;

                                  produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan
                                   otomotif;

                                  pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan

                                   usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian
                                   dan perikanan dari pedagang pengumpul;



                                                            140
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152