Page 172 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 172

6.   Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi.


                        Pencabutan banding dilakukan sebagai berikut:
                        1.   Terhadap  banding  dapat  diajukan  surat  pernyataan  pencabutan  kepada

                             pengadilan pajak.

                        2.   Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan
                             ketua  dalam  hal  surat  pernyataan  pencabutan  diajukan  sebelum  sidang

                             dilaksanakan dan putusan majelis. hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal
                             surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

                        3.   Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat
                             diajukan kembali.


                                DOKUMEN
                        Apabila  pengajuan  keberatan  atau  permohonan  banding  diterima  sebagian  atau
                        seluruhnya,  sepanjang  utang  pajak  sebagaimana  dimaksud  dalam  SKPKB  dan

                        SKPKBT  telah  dibayar  yang  menyebabkan  kelebihan  pembayaran  pajak,  maka
                                                       IAI
                        kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
                        2%  (dua  persen)  sebulan,  paling  lama   24  (dua  puluh  empat)  bulan  dihitung  sejak

                        tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau
                        Putusan Banding.


                  P.    PENGADILAN PAJAK



                        Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di
                        Indonesia bagi WP atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa

                        pajak.


                        Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara WP dengan

                        pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan
                        banding atau gugatan kepada pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan

                        penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.



                                                            165
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177