Page 172 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 172
6. Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi.
Pencabutan banding dilakukan sebagai berikut:
1. Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada
pengadilan pajak.
2. Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan
ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
dilaksanakan dan putusan majelis. hakim tunggal melalui pemeriksaan dalam hal
surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat
diajukan kembali.
DOKUMEN
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan
SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka
IAI
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding.
P. PENGADILAN PAJAK
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di
Indonesia bagi WP atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa
pajak.
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara WP dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan
banding atau gugatan kepada pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.
165